Abdul Aziz: Korupsi Sistematis di Lingkaran Dekat Nusron

Dr. Abdul Aziz, M. Ag., Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

Dr. Abdul Aziz, M. Ag., Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

Opini

Oleh Dr. Abdul Aziz, M. Ag., Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

ORBITINDONESIA.COM - Kali ini korupsi mengkremus tanah. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026, membuka babak baru: dugaan korupsi di jantung birokrasi pertanahan Indonesia.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, KPK menetapkan delapan orang tersangka dari total 19 pihak yang diamankan. Barang buktinya uang tunai dan valuta asing senilai Rp106 miliar lebih. Uang itu ditemukan tersimpan rapi dalam puluhan koper dan kardus di sejumlah rumah tersangka.

Banyaknya uang, cara penyimpanannya, dan luasnya jaringan yang terungkap membuat publik bertanya: apakah ini praktik korupsi kasus per kasus, atau bagian dari sistem yang sudah lama berjalan rapi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)?

Kronologi Singkat

OTT ini berawal dari dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Suap itu diduga terkait pembukaan blokir sertifikat tanah untuk proyek properti besar. Dari delapan tersangka yang ditetapkan, KPK membagi mereka ke dalam tiga kelompok peran.

Pertama, pihak-pihak yang disebut sebagai "orang kepercayaan" pengumpul dana. Kedua, pejabat struktural ATR/BPN yang memuluskan izin. Ketiga pihak swasta penerima manfaat proyek.

Yang mengejutkan publik, bukan hanya nominal uang ratusan milyar, melainkan siapa saja yang terseret. Salah satu tersangka adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN — pejabat eselon satu yang seharusnya menjadi ujung tombak pemberantasan mafia tanah. Tersangka lain adalah Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi.

Bayang-Bayang Nusron Wahid

Sorotan paling tajam justru mengarah ke figur yang tidak ikut diamankan: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK secara terbuka menyebut empat dari delapan tersangka — Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry —  merupakan "orang kepercayaan" sang menteri. Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan status tangan kanan menteri itu berdasarkan keterangan yang dikumpulkan oleh tim. Juga dari jejak digital elektronik yang disita.

Yang membuat pola ini terasa bukan kebetulan: sosok Fahd A. Rafiq bukan orang baru dalam dunia korupsi. Ia sudah dua kali sebelumnya berurusan dengan hukum — kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah pada 2012 dan kasus suap pengadaan Al-Qur'an di Kementerian Agama pada 2017. OTT Bogor menjadikannya residivis korupsi untuk ketiga kalinya. Fahd paling banyak disorot karena kedekatannya dengan lingkaran kekuasaan Nusron di Partai Golkar.

Betul. Hingga saat ini KPK belum menetapkan sang menteri, Nusron Wahid sebagai tersangka. KPK juga secara resmi belum menyatakan Nusron terlibat langsung. Ia juga dipastikan tidak termasuk pihak yang diamankan dalam OTT.

Namun ketidakhadirannya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI sehari setelah OTT -- tanpa penjelasan langsung ke publik -- memperkuat dugaan, Nusron terlibat. Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan hanya menyatakan kementerian menghormati proses hukum dan meminta publik tidak berspekulasi.

Kaitan dengan Muktamar NU

Salah satu kasus penting yang tengah didalami KPK dan belum dikonfirmasi secara resmi ke publik adalah dugaan aliran sebagian dana ke pembiayaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang, akhir Agustus 2026 lalu. Nusron Wahid, bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang menjabat Ketua OC muktamar, disebut-sebut sebagai figur sentral di balik jalannya perhelatan itu.

Keduanya dikenal sebagai bagian dari tim sukses Yahya Cholil Staquf pada Muktamar ke-34 di Lampung. Namun pada muktamar kali ini, Nusron dan Saifullah -- justru disebut berperan menghalangi upaya Yahya Staquf kembali menjabat Ketua Umum PBNU.

Saat ditanya wartawan soal kemungkinan uang hasil suap HGB mengalir ke pembiayaan muktamar, Achmad Taufik Husein tidak membantah maupun membenarkan. Ia hanya menyatakan hal itu "masih menjadi materi penyidikan" yang belum bisa dibuka ke publik.

Artinya, dugaan ini masih berstatus arah penyidikan, bukan temuan yang sudah dikonfirmasi. Namun keberadaannya sebagai salah satu fokus pemeriksaan KPK menunjukkan bahwa penyidik menganggap pola pengumpulan dana di lingkaran Nusron tidak berdiri sendiri. Melainkan berpotensi mengalir ke agenda politik dan organisasi yang lebih luas.

Pola Tersistem

Yang membedakan kasus ini dari OTT korupsi pertanahan umumnya adalah rapinya pembagian peran. KPK sendiri mengelompokkan delapan tersangka ke dalam tiga klaster: pengumpul dana di lapangan, pejabat yang melancarkan dokumen administrasi, dan pihak swasta penerima manfaat. Pembagian kerja seperti ini — mulai dari kantor pertanahan tingkat kabupaten, kantor wilayah, hingga direktorat jenderal di pusat — mengindikasikan kasus OTT ini bukan praktik korupsi spontan. Tapi juga mekanisme "pelicin" yang sudah punya jalur, tarif, dan pembagian hasil yang mapan.

Ironis memang. Kasus ini menyeret institusi yang selama ini digadang-gadang sebagai garda depan pemberantasan mafia tanah. Ditemukannya keterlibatan seorang Dirjen, dua kepala kantor pertanahan di dua wilayah berbeda (Bogor dan Tangerang), serta jejaring orang dekat menteri yang tersebar dari tingkat lapangan hingga lingkaran kekuasaan, memperkuat dugaan bahwa mafia perizinan tanah bukan fenomena kasus per kasus, melainkan sistem yang berjalan lintas level birokrasi.

Ke Mana Kasus Berujung?

KPK menegaskan penetapan tersangka terhadap Nusron Wahid, bila kelak terjadi, mensyaratkan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur hukum acara pidana — sebuah standar yang menurut penyidik masih dalam proses pemenuhan. Publik kini menunggu apakah penyidikan akan menembus lingkaran terdekat menteri hingga ke menterinya sendiri. Atau berhenti di level orang-orang kepercayaan dan pejabat menengah.

Yang jelas, kasus HGB Summarecon Bogor sudah menjadi cermin bagaimana korupsi perizinan tanah di Indonesia bekerja: bukan sekadar transaksi individual yang kebetulan terungkap, melainkan jaringan berlapis yang melibatkan politisi, birokrat, dan pengusaha sekaligus. Ini sebuah pola yang, jika benar seperti dugaan penyidik, menunjukkan korupsi di ATR/BPN telah berjalan secara sistematis, rapi, dan berkelanjutan. Jauh sebelum OTT ini terjadi. ***