Pajak E-Commerce 0,5 Persen Berlaku, Marketplace Jadi Pemungut
ORBITINDONESIA.COM – Pajak e-commerce berupa PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen resmi berlaku mulai 1 Juli 2026. Lewat PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli kini menjadi pemungut pajak langsung atas transaksi pedagang.
Kebijakan PPh e-commerce ini disebut pemerintah bukan pajak baru, melainkan perubahan cara pungut yang sebelumnya dilakukan pedagang secara mandiri. Perubahan tampak sederhana, tetapi memindahkan beban administrasi dari jutaan penjual ke segelintir platform yang ditunjuk.
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan hanya pedagang dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun yang dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Pedagang kecil dengan peredaran bruto sampai Rp 500 juta per tahun dikecualikan, tetapi harus menyampaikan surat pernyataan sesuai PMK 37/2025.
Skema baru bekerja lewat alur yang rapi dan otomatis. Konsumen membayar di marketplace, lalu platform memotong PPh 0,5 persen, menerbitkan invoice yang memuat nilai pajak, dan menyetorkannya ke kas negara.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut pungutan ini dapat menjadi kredit pajak pada tahun berjalan atau bagian dari pelunasan PPh Final bila pedagang masuk skema final. Logikanya, negara mendorong kepatuhan dengan cara “bayar duluan” secara sistem, bukan “lapor belakangan” secara manual.
Namun, detail pentingnya ada pada ambang Rp 500 juta dan mekanisme pengecualian. Jika pedagang kecil terlambat atau gagal mengirim surat pernyataan, potongan bisa tetap terjadi, lalu menambah pekerjaan baru untuk koreksi dan restitusi.
Inge Diana Rismawanti dari DJP menegaskan penjual yang punya toko di beberapa marketplace akan dinilai dari total omzet gabungan. Data transaksi dari tiap platform wajib disampaikan ke DJP, sehingga omzet dapat diakumulasi selama identitas pedagang konsisten, seperti NIB atau identitas perpajakan.
Contoh yang disampaikan DJP menggambarkan konsekuensi praktisnya. Omzet Rp 100 juta di platform A, Rp 300 juta di platform B, dan Rp 300 juta di platform C akan dihitung menjadi Rp 700 juta setahun, sehingga masuk kategori dipungut PPh Pasal 22.
Dari sisi tren, negara makin mengandalkan data dan pemotongan di hulu untuk memperluas basis pajak ekonomi digital. Marketplace berubah fungsi dari sekadar perantara dagang menjadi simpul kepatuhan pajak, sekaligus pintu masuk pengawasan yang lebih presisi.
Di atas kertas, pajak e-commerce 0,5 persen terlihat pro-kepastian karena meminimalkan ruang “lupa lapor” dan menutup celah pedagang yang sulit diawasi. Tetapi kebijakan ini juga memusatkan kekuasaan administratif pada platform besar, sementara pedagang kecil-menengah harus menyesuaikan diri dengan aturan dan dokumen baru.
Klaim “bukan pajak baru” benar dalam arti jenis pajaknya sudah ada, tetapi efek sosialnya tetap baru bagi banyak penjual. Saat pemotongan terjadi otomatis per transaksi, rasa “dipotong di depan” bisa terasa lebih nyata daripada kewajiban tahunan yang sebelumnya kabur.
Ambang Rp 500 juta seharusnya menjadi pagar perlindungan UMKM, namun pagar itu hanya kuat jika prosedur pengecualian benar-benar mudah. Jika tidak, kebijakan yang diniatkan menyasar pedagang besar bisa menyasar pedagang kecil lewat kesalahan administratif.
Penggabungan data lintas platform juga menutup praktik memecah toko untuk menghindari batas omzet. Tetapi ia menuntut disiplin identitas, dan di lapangan masih banyak penjual yang berganti akun, memakai identitas berbeda, atau beroperasi setengah formal karena alasan praktis.
Di titik ini, tantangannya bukan sekadar memungut, melainkan membangun kepercayaan. Negara perlu memastikan invoice pajak jelas, kanal keberatan mudah, dan edukasi masif agar penjual paham bahwa pungutan itu kredit pajak, bukan “biaya tambahan” yang hilang begitu saja.
PPh Pasal 22 e-commerce 0,5 persen menandai babak baru: pajak dipungut di mesin transaksi, bukan di meja pelaporan. Marketplace menjadi perpanjangan tangan negara, sementara pedagang dituntut lebih tertib agar pengecualian dan kredit pajak berjalan adil.
Pertanyaannya kini bukan hanya apakah penerimaan negara naik, melainkan apakah kepatuhan tumbuh tanpa mematikan daya hidup UMKM digital. Jika sistem ini transparan dan manusiawi, pajak bisa terasa sebagai aturan bersama, bukan sekadar potongan yang datang diam-diam. (Orbit dari berbagai sumber, 10 Juli 2026)