Josua M. Sinambela: Sidang Dokter Tifa, Postingan Sudah Di-Private kok Masih Jadi Bukti? Selamat Datang di Dunia Digital Forensics!
Oleh Josua M. Sinambela, kolumnis
ORBITINDONESIA.COM - Ada pelajaran menarik dari persidangan Dokter Tifa hari ini. Ketika Jokowi memberikan kesaksian, suasana sidang memanas. Kuasa hukum Tifa berulang kali melakukan interupsi, termasuk ketika jaksa memperlihatkan bukti tangkapan layar unggahan media sosial. Bahkan, hakim akhirnya memerintahkan kuasa hukum keluar dari ruang sidang.
Tapi ada satu hal yang jauh lebih menarik untuk dibahas: rupanya masih ada yang mengira bahwa postingan yang sudah dihapus atau diubah menjadi PRIVATE otomatis tidak bisa lagi dijadikan barang bukti di pengadilan.
Serius?
Dokter Tifa, ini bukan soal siapa yang masih bisa melihat postingan di timeline X. Ini soal apakah jejak digital dari postingan tersebut masih bisa ditemukan, diperoleh, dianalisis, dan dipertanggungjawabkan secara forensik.
Dan di sinilah Digital Forensics bekerja!
Dalam pemeriksaan forensik digital, menghapus postingan bukan berarti menghapus seluruh jejak keberadaannya. Mengubah akun menjadi PRIVATE juga bukan berarti masa lalu digital ikut terkunci.
Sebuah postingan yang pernah dipublikasikan bisa saja sudah lebih dahulu diakuisisi, direkam, diarsipkan, atau disimpan sebagai barang bukti. Salinannya mungkin tersedia pada perangkat pemeriksa, perangkat lain, arsip digital, atau sumber data lain yang diperoleh secara sah.
Dalam konteks perkara ini, apabila penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan forensik digital dan memperoleh artefak terkait unggahan tersebut, maka penghapusan atau perubahan status privasi setelahnya tidak otomatis membatalkan hasil pemeriksaan itu.
Bahkan, pemeriksaan forensik dapat diarahkan untuk menguji:
- Keberadaan dan isi unggahan.
- Identitas akun serta keterkaitannya dengan pemilik akun.
- Timestamp dan kronologi aktivitas.
- Metadata dan artefak digital yang tersedia.
- Konsistensi salinan bukti dengan sumbernya.
- Integritas bukti melalui hashing dan dokumentasi chain of custody.
Tentu saja, semua itu harus dibuktikan berdasarkan data yang benar-benar diperoleh. Screenshot saja tidak otomatis membuktikan siapa yang mengunggahnya. Dan hasil pemeriksaan forensik pun tetap terbuka untuk diuji oleh ahli maupun dipersoalkan oleh penasihat hukum.
Nah, sekarang mari kita bedakan dua hal: menghapus postingan dan menghapus bukti. Itu dua pekerjaan yang sangat berbeda!
Menghapus postingan mungkin hanya membutuhkan satu sentuhan jari. Menghapus seluruh salinan yang sudah terlanjur beredar? Bahkan platform media sosial pun tidak bisa menjamin semuanya hilang.
Jadi, kalau keberatannya adalah postingan sudah di-private atau dihapus, itu bukan jawaban terhadap substansi bukti. Pertanyaan yang seharusnya diajukan adalah: apakah bukti yang diperoleh Polda Metro Jaya autentik, utuh, relevan, dan diperoleh melalui prosedur yang sah?
Kalau memang tidak autentik, buktikan secara teknis. Kalau ada manipulasi, tunjukkan hasil analisisnya. Kalau chain of custody bermasalah, ajukan keberatan berdasarkan faktanya.
Jangan sampai urusan Digital Forensics justru diperdebatkan dengan logika pengaturan privasi media sosial.
Private itu pengaturan akses, bukan mesin waktu. Delete itu menghapus tampilan, bukan jaminan menghapus sejarah.
Dan untuk yang masih berpikir bahwa menghapus postingan bisa membuat jejak digital ikut menghilang, ada satu kalimat yang perlu diingat: YOU CAN DELETE A POST. YOU CAN'T ALWAYS DELETE THE EVIDENCE.
Internet mungkin tidak punya ingatan seperti manusia. Tetapi Digital Forensics punya cara untuk mencari apa yang pernah terjadi. ***