Tuduhan Bullying di University of South Wales Picu Desakan Investigasi Independen

ORBITINDONESIA.COM – Tuduhan bullying dan “toxic culture” di University of South Wales (USW) kembali mengguncang sektor pendidikan tinggi Wales. Sejumlah mantan pegawai menuntut investigasi independen setelah laporan Newyddion S4C mengungkap klaim sakit berkepanjangan, keluhan yang diabaikan, dan pelapor pelanggaran yang disebut “dipaksa keluar”.

USW adalah universitas besar hasil penggabungan University of Glamorgan dan University of Wales, Newport pada 2013. Institusi ini menaungi lebih dari 20.000 mahasiswa dan lebih dari 2.800 staf, sehingga isu budaya kerja berdampak luas.

Newyddion S4C menyebut telah berbicara dengan dan menerima dokumen dari lebih dari 12 mantan karyawan. Dua di antaranya, Zella Parry dan Dr Rehana Karim, kini membawa perkara ke employment tribunal.

Zella Parry, dosen senior forensik, bekerja lebih dari 10 tahun sebelum dipecat pada 2024. USW menyatakan relasi kerja “rusak”, sedangkan Parry menuding ia dikorbankan karena mengangkat isu kesejahteraan staf.

Parry pernah menjadi perwakilan wellbeing dan mengaku sering diminta kolega menyampaikan keluhan. Ia menilai manajemen puncak enggan mendengar dan memilih menutup ruang kritik.

“It was always put up and shut up,” kata Parry tentang respons terhadap beban kerja dan budaya internal. Ia juga mengklaim kelompok wellbeing kemudian “ditarik”, dan sejak itu ia merasa menjadi target.

Dr Rehana Karim, dosen senior kimia organik dan course lead pharmaceutical sciences, dibuat redundant pada April. Ia mengaku mengalami viktimisasi dan diskriminasi setelah mengajukan serangkaian grievance, whistleblowing, dan bersedia menjadi saksi dalam kasus Parry.

Karim menyebut tak ada satu pun dari laporannya yang dikabulkan universitas. “Whenever someone raises concerns… they are gone,” ujarnya, menyiratkan pola penyelesaian masalah dengan menyingkirkan pengadu.

USW membantah narasi tersebut dan menyatakan mengutuk segala bentuk bullying, harassment, dan discrimination. Namun universitas juga menyebut tidak bisa menanggapi detail karena ada proses hukum yang berjalan.

Dalam pernyataan panjang, USW menyatakan telah memperkenalkan sistem pelaporan dan dukungan pada 2023. Universitas juga menegaskan setiap tuduhan diperiksa serius, termasuk memakai investigator eksternal bila perlu.

USW menambahkan data sickness absence mereka “comparatively low and stable” dan tiga fakultas berada di bawah 3% pada tahun akademik sebelumnya. Klaim ini menjadi bantalan penting untuk menolak label “toxic culture”.

Konflik ini memperlihatkan benturan klasik antara citra institusi dan pengalaman kerja sehari-hari. Ketika universitas menonjolkan angka sakit di bawah 3%, mantan staf menyorot mekanisme informal yang membuat orang memilih diam.

Data sickness yang rendah tidak otomatis membuktikan budaya sehat. Angka itu bisa dipengaruhi presenteeism, ketakutan mengambil cuti, atau beban kerja yang membuat staf tetap masuk meski tidak pulih.

Di sisi lain, klaim mantan staf juga perlu diuji secara ketat. Employment tribunal akan menilai bukti, kronologi, dan apakah terjadi unfair dismissal, victimisation, atau diskriminasi sesuai standar hukum ketenagakerjaan Inggris dan Wales.

Yang membuat kasus USW menonjol adalah pola cerita yang berulang dari lebih dari 12 eks-pegawai menurut S4C. Bila banyak orang menggambarkan “ketika mengeluh lalu tersingkir”, itu memberi sinyal risiko sistemik, bukan insiden tunggal.

Parry menyebut kekhawatiran meningkat setelah rapat-rapat yang membuat mereka takut “exposing ourselves to detriment”. Ketakutan seperti ini biasanya muncul ketika kanal pengaduan dianggap tidak netral atau berujung pada pembalasan.

Karim menyatakan ia “penalised” dan “harassed” setelah whistleblowing dan menjadi saksi. Jika benar, ini menyentuh inti perlindungan whistleblower, karena saksi dan pelapor seharusnya tidak dihukum melalui jalur administratif.

USW menekankan adanya sistem pelaporan sejak 2023 dan kemungkinan investigator eksternal. Pertanyaannya bukan sekadar ada atau tidak, melainkan apakah sistem itu dipercaya, mudah diakses, dan menghasilkan tindakan korektif yang terlihat.

Di titik ini, peran regulator menjadi sorotan. Medr menyatakan universitas adalah badan amal independen dan sengketa staf umumnya ditangani internal, sementara isu ketenagakerjaan banyak di luar remit mereka.

Celakanya, posisi “di luar remit” bisa menciptakan ruang abu-abu akuntabilitas. Ketika masalah menyangkut budaya kerja yang memengaruhi kualitas pengajaran dan pengalaman mahasiswa, batas antara urusan SDM dan mutu akademik menjadi kabur.

Prof Dylan Jones-Evans, mantan asisten pro vice-chancellor USW, menyebut ada “big gap” antara manajer strategis dan staf pelaksana. Ia mendorong studi atau inquiry independen untuk memilah apakah ini keluhan individual atau budaya yang harus diubah.

Di banyak kampus, jarak manajemen dan staf sering melebar saat efisiensi menjadi mantra utama. Restrukturisasi, target kinerja, dan tekanan reputasi dapat membuat kritik internal diperlakukan sebagai gangguan, bukan alarm keselamatan.

Kasus USW menunjukkan bahwa “toxic culture” jarang lahir dari satu orang jahat saja. Ia tumbuh dari insentif yang salah, kepemimpinan yang defensif, dan proses keluhan yang lebih fokus meredam risiko reputasi ketimbang memperbaiki akar masalah.

Jika benar kelompok wellbeing “ditarik” saat keluhan meningkat, itu memberi pesan simbolik yang keras. Pesan itu berbunyi: kesejahteraan boleh dibahas, tetapi hanya selama tidak mengganggu struktur kuasa.

Namun publik juga perlu adil terhadap prinsip due process. Tuduhan serius harus dibuktikan, dan universitas berhak membela diri, apalagi ketika perkara sedang berjalan di tribunal.

Yang tidak bisa ditunda adalah evaluasi tata kelola budaya kerja. Investigasi independen, bila dirancang dengan mandat jelas dan perlindungan saksi, dapat memulihkan kepercayaan tanpa menunggu putusan akhir tiap kasus.

Universitas sering menjual janji “safe space” bagi mahasiswa. Janji itu rapuh bila staf yang menopang sistem merasa ruang aman tidak berlaku bagi mereka.

USW membantah tuduhan bullying dan menegaskan data sickness yang rendah, sementara mantan staf menggambarkan pola “raise concerns, then you are gone”. Di antara dua narasi itu, publik berhak menuntut satu hal yang paling sederhana: transparansi yang bisa diuji.

Pertanyaan kuncinya bukan hanya siapa benar dan siapa salah. Pertanyaan yang lebih dalam adalah apakah kampus masih mampu mendengar kritik tanpa menganggapnya ancaman.

Jika universitas adalah tempat mencari kebenaran, maka kebenaran juga harus berlaku di ruang rapat dan koridor staf. Tanpa itu, reputasi hanya menjadi cat yang menutup retakan, sampai suatu hari temboknya runtuh. (Orbit dari berbagai sumber, 11 Juni 2026)