Airlangga Hartarto: Penentuan Indikator Kategori Desil Mengacu pada Sensus Ekonomi dan DTSEN
ORBITINDONESIA.COM - Menanggapi sorotan tentang desil, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penentuan indikator kategori desil mengacu pada sensus ekonomi dan Data Tunggal Sosial-Ekonomi Nasional (DTSEN). Saat ini, kata dia, kebijakan bantuan sosial menggunakan satu data dari DTSEN.
Pemerintah menggunakan pengelompokan kesejahteraan keluarga dalam desil 1 sampai 10.
Desil 1: Kelompok sangat miskin atau miskin ekstrem (10% kelompok terbawah). Desil 2: Kelompok miskin. Desil 3: Kelompok hampir miskin. Desil 4: Kelompok rentan miskin. Desil 5: Kelompok pas-pasan/ menengah bawah yang relatif stabil. Desil 6 - 10: Kelompok menengah hingga sangat kaya.
Isu desil ramai sejak pemerintah berencana membatasi pembelian BBM berdasarkan desil. Kata-kata “cek bansos” dan “desil” banyak dicari di Google. Banyak warga mengeluh kategori desil tak sesuai fakta.
Bahkan, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengirim surat protes ke BPS karena banyak warga miskin yang sebelumnya berada di desil 1-5 tiba-tiba naik jadi desil 6-10 di DTSEN.
Peneliti ketenagakerjaan BRIN, Nawawi, mengatakan penggunaan desil sebagai dasar penyaluran bansos, termasuk BBM, berisiko salah sasaran. Sebab, kata dia, tata kelola kependudukan di Indonesia masih bermasalah. Terutama dalam pemutakhiran, pencatatan, dan metode pendataan.
Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menyebut klasifikasi desil berdasarkan pengeluaran, relevan sebagai alat pemetaan awal. Tapi tak cukup akurat sebagai penentu kondisi ekonomi.
Pengeluaran, kata dia, lebih menggambarkan kemampuan konsumsi daripada pendapatan yang berubah-ubah. Selain itu, besarnya pengeluaran yang sama belum tentu menunjukkan tingkat kesejahteraan yang sama.
Menkeu Purbaya mengungkapkan, pembatasan penyaluran subsidi BBM untuk masyarakat mampu atau desil 9 -10 berpotensi menghemat 10% dari total anggaran subsidi BBM. Pembatasan dilakukan bertahap, mulai dari desil 10 dulu.
Dalam RAPBN 2027, pemerintah mematok anggaran subsidi energi sebesar Rp 272,9 triliun, termasuk BBM. Angka itu naik 20,1% dibanding outlook APBN 2026 yang dipagu Rp 227,3 triliun.
Pemerintah juga akan memangkas kuota BBM subsidi pada 2027. Kuota BBM subsidi ditetapkan 20,09 juta kiloliter (KL), berkurang 28,34 juta KL (58,5%) dari kuota 2026 sebesar 48,43 juta KL. ***