Sumpah Profesi Apoteker Universitas Telogorejo dan Akreditasi Unggul
ORBITINDONESIA.COM – Sumpah Profesi Apoteker Universitas Telogorejo Semarang kembali digelar, dengan 25 lulusan resmi menyandang gelar apoteker pada 11 Juni 2026. Di tengah sorotan publik pada keselamatan pasien, akreditasi unggul dan kualitas pendidikan farmasi menjadi kata kunci yang dipertaruhkan.
Di Semarang, prosesi angkat sumpah bukan sekadar penutup studi, tetapi pintu masuk ke praktik kefarmasian yang langsung bersentuhan dengan nyawa manusia. Rektor Universitas Telogorejo, dr Swanny Trikajanti Widyaatmadja, PhD, menegaskan sumpah adalah komitmen profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.
Namun, kebutuhan apoteker Indonesia tidak hanya soal jumlah, melainkan juga pemerataan dan mutu layanan. Di banyak daerah, akses obat bermutu, edukasi penggunaan obat, dan pengawasan terapi masih timpang, sehingga peran apoteker sering belum maksimal di fasilitas kesehatan.
Di level global, tantangan juga berubah cepat karena digitalisasi layanan, terapi berbasis biologik, hingga ancaman resistensi antimikroba. Kondisi ini menuntut lulusan farmasi tidak berhenti pada kemampuan teknis, tetapi juga literasi data, komunikasi klinis, dan integritas.
Akreditasi Unggul yang diraih Program Studi S1 Farmasi dan Pendidikan Profesi Apoteker Universitas Telogorejo menjadi sinyal kuat tentang standar kurikulum, dosen, sarana, dan luaran. Dalam narasi kampus, predikat ini diposisikan sebagai modal agar lulusan mampu bersaing nasional hingga global.
Namun akreditasi, setinggi apa pun, tetap harus diuji oleh realitas kerja: apakah lulusan mampu menurunkan angka medication error, meningkatkan kepatuhan terapi, dan memperkuat rational use of medicines. WHO menempatkan “medication without harm” sebagai tantangan keselamatan pasien, sehingga apoteker menjadi aktor kunci untuk memutus rantai kesalahan obat di titik peresepan, penyiapan, dan penggunaan.
Pernyataan rektor bahwa sumpah “bukan hanya seremoni akademik” penting dibaca sebagai kontrak sosial. Kontrak itu menuntut apoteker baru berani menolak praktik tidak etis, dari peredaran obat ilegal hingga tekanan bisnis yang mengorbankan mutu layanan.
Pendekatan pembelajaran yang menggabungkan akademik dan praktik terintegrasi dengan fasilitas kesehatan serta industri farmasi memberi keuntungan kompetensi. Tetapi integrasi juga punya sisi rawan, karena kedekatan dengan industri dapat melahirkan konflik kepentingan jika etika profesi tidak ditanamkan secara tegas.
Di lapangan, apoteker sering terjebak pada pekerjaan administratif dan distribusi, bukan layanan klinis yang berdampak langsung ke pasien. Jika kampus ingin “unggul” dalam arti substantif, maka indikatornya harus bergerak ke outcome, seperti kemampuan konseling obat, farmakovigilans, dan kolaborasi interprofesional.
Resistensi antimikroba adalah contoh konkret yang menuntut peran apoteker melampaui loket. CDC menegaskan resistensi antimikroba tetap menjadi ancaman kesehatan masyarakat, sehingga stewardship antibiotik membutuhkan apoteker yang berani mengedukasi, mengaudit penggunaan, dan berkolaborasi dengan dokter.
Angkat sumpah apoteker di Universitas Telogorejo layak dipuji, tetapi publik berhak menuntut lebih dari sekadar kelulusan dan gelar. Apoteker baru harus hadir sebagai penjaga gerbang obat, bukan sekadar pengelola stok atau “stempel” legalitas.
Akreditasi unggul seharusnya menjadi janji untuk melahirkan lulusan yang mampu berkata “tidak” pada praktik yang merugikan pasien. Keunggulan juga berarti kesiapan menghadapi era layanan digital, ketika informasi obat beredar liar dan pasien sering lebih percaya pada media sosial.
Di sisi lain, institusi pendidikan perlu jujur mengukur dampak lulusannya pada sistem kesehatan lokal. Jika Semarang dan Jawa Tengah masih menghadapi masalah edukasi penggunaan obat dan kepatuhan terapi, maka kampus tidak boleh berpuas diri pada label, melainkan memperkuat pengabdian berbasis data.
Apoteker baru juga harus memaknai sumpah sebagai disiplin harian, bukan slogan. Integritas diuji saat ada permintaan obat keras tanpa resep, saat ada dorongan mengganti obat demi margin, atau saat ada peluang membiarkan kesalahan kecil menjadi kebiasaan.
Prosesi Sumpah Profesi Apoteker Universitas Telogorejo Semarang menandai lahirnya 25 tenaga baru yang diharapkan kompeten dan beretika. Tetapi sumpah hanya bernilai jika diterjemahkan menjadi keputusan kecil yang konsisten, dari konseling yang sabar hingga keberanian menolak pelanggaran.
Akreditasi unggul adalah awal reputasi, bukan akhir tanggung jawab. Pertanyaan yang tersisa bagi publik sederhana: apakah para apoteker baru ini akan menjadi bagian dari solusi keselamatan pasien, atau ikut tenggelam dalam rutinitas sistem yang sering abai.
(Orbit dari berbagai sumber, 12 Agustus 2026)