Pemblokiran Sepihak Rekening Koordinator AMPB Langgar Hukum dan Ancam Kepercayaan terhadap Perbankan
ORBITINDONESIA.COM — Koalisi masyarakat sipil mengecam pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), ketika warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta.
Tindakan tersebut diduga melanggar hukum, menghambat kebebasan berpendapat, serta mengancam kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan.
Rekening Supriyono diblokir saat dirinya mendampingi warga menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jumat, 21 Agustus 2026. Di dalamnya terdapat sekitar Rp80,9 juta berupa dana pribadi dan donasi masyarakat yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan peserta aksi, termasuk makanan, transportasi, serta akomodasi.
Pemblokiran membuat warga yang datang dari Pati kehilangan akses terhadap dana operasional mereka.
Pada waktu yang berdekatan, akun media sosial Supriyono juga dilaporkan mengalami gangguan.
Bank Mandiri menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.
Namun, bank tidak menjelaskan institusi yang meminta pemblokiran, perkara pidana yang menjadi dasar tindakan tersebut, maupun ada atau tidaknya izin pengadilan.
“Permintaan aparat bukan dasar untuk memblokir rekening warga secara sewenang-wenang. Aparat dan bank harus menjelaskan siapa yang memberi perintah, perkara apa yang sedang diperiksa, dan apa hubungan dana tersebut dengan tindak pidana. Tanpa itu, pemblokiran tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.”
Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa pemblokiran merupakan upaya paksa yang harus memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri.
Permohonan pemblokiran harus memuat uraian tindak pidana yang sedang diproses, fakta yang menunjukkan hubungan objek pemblokiran dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan tindakan tersebut.
Dalam keadaan mendesak, pemblokiran memang dapat dilakukan sebelum izin diperoleh. Namun, penyidik wajib meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 x 24 jam setelah pemblokiran dilakukan.
Dengan demikian, penyebutan “permintaan aparat penegak hukum” tidak cukup untuk membuktikan bahwa tindakan Bank Mandiri telah memenuhi ketentuan hukum.
Kalaupun aparat menggunakan kewenangan berdasarkan undang-undang khusus, dasar kewenangan, alasan tindakan, serta prosedurnya tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila tidak terdapat perkara pidana yang jelas, tidak ada hubungan antara rekening dan dugaan tindak pidana, atau tidak ada izin maupun persetujuan pengadilan sebagaimana dipersyaratkan, pemblokiran tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum.
Koalisi menilai waktu dan sasaran pemblokiran memperkuat dugaan bahwa instrumen perbankan digunakan untuk menekan warga yang sedang menyampaikan pendapat.
Pemblokiran dana solidaritas bukan hanya membatasi akses seseorang atas hartanya, tetapi juga menghambat kegiatan kolektif yang dilindungi konstitusi.
“Kami melihat bahaya serius ketika rekening warga diblokir pada saat mereka sedang menyampaikan kritik. Membatasi akses terhadap uang untuk makan, transportasi, dan kebutuhan peserta aksi sama artinya dengan melumpuhkan kebebasan berpendapat melalui tekanan ekonomi.”
Hak untuk berkumpul, menyampaikan pendapat, memperoleh rasa aman, serta menikmati dan mempertahankan hak milik dijamin oleh UUD 1945. Negara tidak boleh menggunakan kewenangan penegakan hukum untuk membalas atau menghambat warga yang menjalankan hak-hak tersebut.
Bank Mandiri juga memiliki kewajiban melindungi kepentingan nasabahnya. POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur prinsip keterbukaan, perlakuan yang adil, perilaku bisnis yang bertanggung jawab, dan perlindungan aset konsumen dalam penyelenggaraan jasa keuangan.
Karena itu, bank tidak dapat berlindung di balik alasan bahwa tindakan dilakukan semata-mata atas permintaan aparat. Sebelum membatasi akses nasabah, bank wajib memastikan permintaan tersebut berasal dari pejabat berwenang, memiliki dasar hukum yang jelas, dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
“Bank bukan perpanjangan tangan aparat untuk menghukum warga yang bersuara. Kepatuhan berarti tunduk pada hukum, bukan menuruti setiap permintaan tanpa memeriksa keabsahannya."
Persoalan ini juga menyentuh dasar paling penting dalam bisnis perbankan: kepercayaan masyarakat. Nasabah menempatkan dananya di bank karena percaya uang tersebut aman dan dapat diakses sesuai dengan haknya.
Apabila rekening bisa diblokir karena pemiliknya memimpin aksi, mengkritik kebijakan, atau menghimpun solidaritas, masyarakat akan mempertanyakan keamanan seluruh simpanannya. Hilangnya kepercayaan dapat mendorong perpindahan simpanan atau penarikan dana.
Jika meluas, situasi tersebut berpotensi memicu penarikan dana besar-besaran atau bank run, yang pada akhirnya mengancam stabilitas perbankan.
“Masalahnya bukan hanya Rp80,9 juta dalam satu rekening. Jika publik melihat bank dapat menahan uang nasabah karena tekanan aparat, yang rusak adalah kepercayaan terhadap keamanan dana di bank. Industri perbankan hidup dari kepercayaan. Ketika kepercayaan itu hilang, risikonya bisa menjalar jauh melampaui satu kasus,” tegas koalisi.
Berdasarkan hal tersebut, koalisi masyarakat sipil mendesak:
1. Bank Mandiri segera membuka kembali rekening Supriyono dan memulihkan seluruh akses atas dana pribadi maupun donasi masyarakat apabila tidak terdapat dasar hukum dan izin atau persetujuan pengadilan yang sah.
2. Bank Mandiri dan aparat terkait menjelaskan institusi yang meminta pemblokiran, perkara yang menjadi dasar tindakan, hubungan rekening dengan dugaan tindak pidana, serta keberadaan surat perintah dan izin atau persetujuan pengadilan.
3. Bank Mandiri bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dan memperbaiki prosedur internal agar pemblokiran rekening tidak dilakukan berdasarkan permintaan yang bertentangan dengan hukum.
4. Otoritas Jasa Keuangan melakukan pemeriksaan terhadap Bank Mandiri, memastikan perlindungan hak nasabah, serta menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan tata kelola perbankan.
5. Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan serta pembatasan hak atas harta benda dan kebebasan menyampaikan pendapat.
6. DPR RI meminta pertanggungjawaban Bank Mandiri, OJK, dan aparat yang mengajukan pemblokiran, serta memastikan sistem perbankan tidak digunakan untuk mengintimidasi masyarakat.
Koalisi Masyarakat Sipil
1. Center of Economic and Law Studies (CELIOS)
2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
3. CALS (Constitutional and Administrative Law Society)
4. Amnesty International Indonesia (AII)
5. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)
6. Serikat Pekerja Kampus (SPK)
7. Social Movement Institute (SMI)
8. Danantara Monitor
9. Koalisi BersihkanBankmu
10. Sajogoyo Institute (SAINS)
11. Serikat Buruh Gerakan Buruh Katering (SB GEBUK) ***