Saor Simanjuntak: Character Assassination ala Denny Indrayana
Oleh Saor Simanjuntak
ORBITINDONESIA.COM - Pendidikan dan rekam jejak akademis seorang pejabat publik merupakan aspek penting dalam membangun legitimasi di mata masyarakat. Namun, ketika narasi mengenai keabsahan dokumen pendidikan terus dihembuskan tanpa pembuktian hukum yang mengikat —bahkan disertai dengan metode yang tak biasa seperti penyelenggaraan sayembara berhadiah uang—upaya tersebut bergeser dari sekadar kontrol sosial menjadi fenomena yang patut dicermati dari sudut pandang komunikasi politik dan etika hukum.
Langkah Denny Indrayana yang menggelar sayembara pencarian ijazah asli SMA milik Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka dapat dianalisis sebagai sebuah bentuk "character assassination" (pembunuhan karakter) yang dikemas dalam narasi transparansi.
"Character assassination" secara umum didefinisikan sebagai upaya sistematis dan disengaja untuk merusak reputasi, kredibilitas, atau karakter seseorang, terutama figur publik.
Dalam konteks politik modern, metode ini kerap menggunakan taktik "doubt-casting" atau penanaman keraguan di benak publik. (Charles R Berger-Richard J Calabrese 1975).
Dengan menawarkan imbalan finansial yang fantastis hingga menembus angka miliaran rupiah, perhatian publik berhasil disedot bukan pada substansi hukum atau bukti materiil, melainkan pada sensasi dari sayembara itu sendiri.
Secara tidak langsung, tindakan ini menggiring opini publik untuk berasumsi bahwa ada sesuatu yang disembunyikan, meskipun lembaga berwenang dan pihak terkait pada dasarnya telah memberikan klarifikasi resmi mengenai riwayat pendidikan yang bersangkutan.
Langkah ini menjadi semakin problematis ketika ditinjau dari latar belakang Denny Indrayana sebagai pakar hukum tata negara. Dalam tradisi hukum yang sehat, tuduhan atau prasangka atas keabsahan dokumen administratif seorang pejabat publik seharusnya diselesaikan melalui koridor hukum yang berlaku, seperti mekanisme gugatan di pengadilan atau pelaporan ke lembaga pengawas.
Mengalihkan pembuktian hukum menjadi panggung wacana publik melalui imbalan materi berdampak pada tergerusnya prinsip "presumption of innocence" (praduga tak bersalah).
Sebagai gantinya, yang terbangun adalah "trial by press" atau peradilan oleh opini publik, di mana vonis keraguan telah dijatuhkan sebelum ada keputusan hukum yang sah.
Dampak dari strategi ini sangat signifikan terhadap stabilitas kepemimpinan nasional. Dalam realita politik, Gibran Rakabuming Raka telah melalui seluruh proses verifikasi administratif yang disyaratkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan ditetapkan secara sah sebagai Wakil Presiden melalui Pemilu 2024.
Ketika legitimasi seorang pejabat negara yang terpilih secara demokratis terus diserang menggunakan isu kualifikasi personal yang berulang, tujuan utamanya bukan lagi sekadar mencari kebenaran, melainkan melemahkan otoritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepresidenan.
Saya berasumsi, fenomena "sayembara ijazah" yang diinisiasi Denny Indrayana memperlihatkan bagaimana wacana kritis dapat bergeser menjadi tindakan "character assassination".
Kepedulian terhadap kritik dan pengawasan terhadap pejabat negara adalah hak setiap warga negara, namun cara dan instrumen yang digunakan haruslah mencerminkan etika hukum serta tanggung jawab moral.
Mengedepankan sensasi ketimbang pembuktian hukum yang sah tidak hanya merugikan figur yang dituju, tetapi juga memperkeruh ruang publik dan mencederai keadaban demokrasi di Indonesia.
Jakarta, 21 Agustus 2026