Jalur Mandiri PTN: Saatnya Negara Mengambil Alih Kendali
Oleh Handi Risza Idris
ORBITINDONESIA.COM - Kasus OTT di Unsoed tidak boleh berhenti pada penegakan hukum terhadap oknum rektor semata, melainkan harus dijadikan alarm keras bagi Kemendiktisaintek untuk mengevaluasi total sistem penerimaan mahasiswa baru PTN lewat jalur mandiri.
Perlu dilakukan audit investigatif menyeluruh dan menyampaikan hasilnya kepada publik terkait tata kelola sistem kuota serta aliran dana sumbangan institusi di masing-masing PTN di seluruh Indonesia demi menghentikan komersialisasi pendidikan terselubung.
Desain jalur mandiri PTN perlu dievaluasi secara total dan serius; kasus Unsoed menjadi bukti nyata bahwa tingginya nilai ekonomi kursi kuliah yang berkelindan dengan diskresi rektorat yang besar serta lemahnya pengawasan, wajib diintervensi melalui pembatasan nilai sumbangan dan standardisasi sistem seleksi nasional guna memangkas risiko korupsi.
Intervensi regulasi mutlak diperlukan, negara harus mengambil kembali kendali strategis atas penerimaan mahasiswa baru PTN melalui penguatan pengawasan eksternal dan digitalisasi transparansi kuota, guna menutup celah korupsi yang sistemik.
Reformasi sistim penerimaan mahasiswa baru, dengan membagi jalur penerimaan PTN ke dalam tiga kawasan nasional, Barat, Tengah, dan Timur.
Sebagai instrumen kebijakan untuk membangun keseimbangan ekosistem pendidikan tinggi yang lebih adil, sehingga kompetisi dan alokasi sumber daya tidak lagi timpang, melainkan tumbuh merata sesuai karakteristik daerah di seluruh Indonesia
PTN harus segera dikembalikan kepada mandat utamanya, yaitu menyelenggarakan pendidikan bermutu, riset berdampak, inovasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan, bukan mengejar komodifikasi dengan menjaring sebanyak mungkin mahasiswa. Negara wajib meredefinisi pencapaian kampus agar tidak lagi bertumpu pada kuantitas penerimaan, melainkan pada keunggulan akademis dan kontribusi nyata bagi peradaban
Pada saat yang sama, negara harus menaikkan kelas PTS menjadi salah satu pilar utama sistem pendidikan tinggi nasional. Transformasi ini wajib diwujudkan melalui kesetaraan akses hibah riset, insentif penguatan dosen, serta kebijakan kuota PTN yang proporsional agar terjadi redistribusi mahasiswa yang sehat demi mutu pendidikan nasional yang merata
Sudah saatnya negara mengubah paradigma pembiayaan: anggaran pendidikan harus difokuskan untuk membiayai masa depan mahasiswa, bukan memanjakan birokrasi institusi.
Ketika subsidi diberikan langsung kepada mahasiswa, baik di PTN maupun PTS, keadilan akses akan tercipta, dan universitas akan dipaksa berkompetisi meningkatkan mutu riset serta layanan akademis, bukan berlomba memperbesar kuota demi memburu uang pangkal.
Mengingat secara faktual 91,7 persen institusi pendidikan tinggi di Indonesia merupakan PTS yang melayani lebih dari separuh mahasiswa nasional, akselerasi Indonesia Emas 2045 mustahil terwujud tanpa penguatan PTS secara sistemik. Oleh sebab itu, rekomendasi utamanya adalah merombak total kebijakan alokasi bantuan, hibah riset, dan kuota penerimaan mahasiswa baru agar terjadi distribusi sumber daya yang adil guna mengikis dikotomi kasta antara PTN dan PTS.
*Dr. Handi Risza Idris, Wakil Rektor Universitas Paramadina. **