Menbud Fadli Zon Dorong IKJ Cetak Artpreneur Industri Budaya
ORBITINDONESIA.COM – Menbud Fadli Zon meminta Institut Kesenian Jakarta (IKJ) memperkuat pendidikan seni agar melahirkan artpreneur yang paham riset, teknologi, bisnis, dan hak kekayaan intelektual (HKI). Pesan itu disampaikan pada Dies Natalis ke-56 IKJ di Jakarta, 26 Juni, saat industri budaya makin ditentukan oleh platform digital dan monetisasi karya.
Selama hampir enam dekade, IKJ dikenal sebagai pabrik talenta: seniman, aktor, sutradara, penari, musisi, desainer, hingga pekerja budaya. Namun ekosistem kini berubah, karena karya tidak berhenti di panggung, melainkan masuk ke rantai nilai produksi, distribusi, dan lisensi.
Tema Dies Natalis, “Creative Knowledge and Global Presence, Leading to Artpreneur”, menandai pergeseran orientasi dari ekspresi menuju keberlanjutan. Di titik ini, kampus seni dituntut menyiapkan lulusan yang tidak hanya piawai berkarya, tetapi juga mampu bertahan dalam ekonomi kreatif yang kompetitif.
Fadli menekankan bahwa talenta dan keberanian berekspresi saja tidak lagi cukup. Literasi digital, riset, pemahaman hak cipta, dan kewirausahaan menjadi prasyarat agar karya tidak mudah dibajak dan tidak mudah kalah oleh algoritma pasar.
Gagasan “artpreneur” sebenarnya bukan sekadar tren istilah, melainkan respons pada struktur industri budaya yang semakin padat modal dan padat data. Platform streaming, media sosial, dan marketplace memaksa seniman memahami audiens, kontrak, serta model pendapatan berbasis royalti.
Dalam kerangka UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, budaya diposisikan sebagai objek yang perlu dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan, dan dibina. Artinya, negara mengakui budaya bukan hanya estetika, tetapi juga sumber daya yang harus dikelola dengan tata kelola yang jelas.
Fadli menyebut penguatan agenda seperti registrasi cagar budaya, revitalisasi museum, diplomasi budaya, pengembangan industri film nasional, dan peningkatan kapasitas SDM. Rangkaian ini menunjukkan bahwa pemerintah melihat budaya sebagai infrastruktur lunak yang berdampak pada identitas sekaligus ekonomi.
Namun, mata rantai yang sering rapuh justru ada pada level pelaku: negosiasi kontrak, pencatatan karya, dan mekanisme lisensi. Tanpa kurikulum yang memasukkan HKI dan bisnis kreatif secara serius, lulusan seni berisiko jadi “pemasok konten” yang nilai tambahnya dinikmati pihak lain.
Indonesia juga memiliki “cultural megadiversity”, kata Fadli, yakni keragaman budaya yang sangat luas. Kekayaan ini bisa menjadi sumber inovasi dan diplomasi, tetapi juga rawan dikomodifikasi tanpa etika dan tanpa pembagian manfaat yang adil bagi komunitas asal.
Di sinilah riset menjadi kunci, karena riset membantu memilah mana yang boleh dipopulerkan, mana yang harus dilindungi, dan bagaimana mekanisme pemanfaatannya. Kampus seperti IKJ berpotensi menjadi jembatan antara tradisi, teknologi, dan pasar, sekaligus penjaga akuntabilitas kultural.
Seruan Menbud terdengar tepat, tetapi berbahaya jika diterjemahkan secara sempit sebagai “semua seniman harus jadi pebisnis”. Artpreneur seharusnya berarti seniman berdaulat atas karya dan ekosistemnya, bukan sekadar menyesuaikan diri dengan selera pasar.
IKJ perlu memastikan orientasi industri tidak mengerdilkan eksperimen artistik yang justru melahirkan terobosan. Tantangannya adalah merancang pendidikan yang membuat mahasiswa paham pasar, tanpa menjadikan pasar sebagai satu-satunya kompas.
Penguatan HKI juga tidak cukup berhenti pada teori undang-undang. Mahasiswa perlu latihan konkret: membaca kontrak, menghitung royalti, memahami lisensi, dan mengelola portofolio karya sebagai aset.
Teknologi pun tidak boleh dipahami hanya sebagai alat promosi. Ia harus dibaca sebagai medan kuasa: algoritma menentukan visibilitas, data menentukan strategi, dan platform menentukan pembagian pendapatan.
Jika IKJ ingin “global presence”, kolaborasi internasional harus dibarengi keberanian membawa narasi lokal dengan standar produksi tinggi. Globalisasi budaya yang sehat bukan meniru, melainkan menegosiasikan identitas secara setara.
Pendidikan seni yang kuat adalah yang mampu menjaga nyala kreativitas, sekaligus melindungi keberlanjutan hidup para pelakunya. Seruan Fadli Zon menempatkan IKJ pada persimpangan penting: menjadi kampus yang melahirkan pencipta, sekaligus pengelola nilai budaya.
Pertanyaannya, apakah ekosistem kita siap memberi ruang bagi seniman yang berdaulat atas karya, data, dan haknya sendiri. Jika jawabannya belum, maka “artpreneur” harus dimulai dari keberanian membenahi kurikulum, kontrak, dan etika pemanfaatan budaya sejak dari kampus.
(Orbit dari berbagai sumber, 22 Agustus 2026)