Hakim Federal Blokir Pembatasan Surat Suara Pos Trump
ORBITINDONESIA.COM – Pembatasan mail-in ballots atau surat suara pos era Trump kembali tertahan setelah seorang hakim federal di Boston memperpanjang larangan penerapannya tanpa batas waktu. Putusan ini menahan rencana yang mewajibkan amplop surat suara dapat dipindai dan meminta negara bagian menyerahkan daftar pemilih yang berhak menerima surat suara pos.
Ketika North Carolina mulai mengirim surat suara untuk pemilu November, pemerintah federal justru mendorong aturan baru lewat U.S. Postal Service. Rencana itu menuntut negara bagian memakai amplop “scannable” dan membagikan data pemilih yang memenuhi syarat menerima ballot.
Liz Landers membahas dampaknya bersama David Becker dari Center for Election Innovation and Research yang bersifat nonpartisan. Becker menilai aturan tersebut berpotensi mengacaukan proses yang sedang berjalan di banyak negara bagian.
Hakim Talwani menyebut aturan USPS bertabrakan dengan kewenangan Kongres dan negara bagian dalam mengatur pemilu. Becker menjelaskan dasar utamanya adalah Elections Clause dalam Konstitusi AS, Pasal I Bagian 4, yang menempatkan pengaturan pemilu pada legislatif negara bagian atau Kongres, bukan presiden.
Dalam putusan itu, Talwani juga menilai aturan tersebut melanggar beberapa undang-undang yang mengatur operasi USPS. Intinya, USPS tidak boleh memilih mengantar sebagian surat suara dan menahan sebagian lainnya ketika negara bagian sudah menetapkan penerimanya berhak.
Penggugatnya bukan kelompok kecil, melainkan sekitar setengah negara bagian serta organisasi hak pilih. Hakim menyatakan para penggugat berpeluang besar menang “on the merits” dan berisiko mengalami “irreparable harm” jika aturan dijalankan.
Becker menekankan ancaman paling konkret adalah kekacauan administratif dan potensi disenfranchisement terhadap ribuan pemilih. Ia mengingatkan waktunya sangat mepet, sekitar 60 hari sebelum pemilu, sementara negara bagian sudah mencetak surat suara dan amplopnya.
Administrasi Trump tetap melawan dan mengajukan permintaan ke Mahkamah Agung agar campur tangan. Namun Becker melihat Mahkamah Agung tidak tampak tergesa, karena penjadwalan briefing masih berlangsung dan proses banding di First Circuit juga berjalan.
Satu detail yang mengkhawatirkan muncul dari laporan whistle-blower yang dikutip Becker. USPS disebut bisa menolak satu batch besar, bahkan ribuan hingga sekitar 10.000 ballot, hanya karena kesalahan ketik pada satu item, yang berarti surat suara sah bisa ikut tertahan.
Di lapangan, pejabat pemilu daerah bergerak sesuai hukum negara bagian, bukan mengikuti aturan federal yang belum final. Derek Bowens, Direktur Pemilu Durham County, menyatakan kantornya mengirim 1.380 ballot dan tidak mengadopsi aturan USPS karena instruksi mereka datang dari State Board of Elections.
Talwani memang membuka celah agar negara bagian dapat mematuhi aturan USPS secara sukarela. Tetapi Becker menilai tidak ada negara bagian yang mengambil opsi itu, dan ini menunjukkan lemahnya legitimasi serta kesiapan implementasi aturan tersebut.
Kasus pembatasan mail-in ballots ini memperlihatkan bagaimana kebijakan pemilu bisa dipakai sebagai alat tekanan administratif, bukan sekadar reformasi teknis. Ketika syarat amplop “scannable” dan permintaan daftar pemilih dikaitkan dengan ancaman pengiriman, yang terjadi adalah negosiasi paksa terhadap hak pilih.
Argumen “standarisasi” sering terdengar masuk akal, tetapi konteks waktunya membuatnya tampak seperti manuver yang sengaja memicu ketidakpastian. Jika aturan benar-benar untuk meningkatkan integritas, ia seharusnya lahir jauh hari, melalui legislasi, uji publik, dan kesiapan operasional.
Yang paling rawan bukan hanya sengketa hukum, melainkan efek psikologis pada pemilih yang menunggu surat suara. Ketika publik mendengar USPS bisa menahan atau menolak batch ballot, kepercayaan pada proses ikut terkikis, bahkan jika akhirnya aturan dibatalkan.
Putusan ini sekaligus menegaskan garis batas kekuasaan eksekutif dalam pemilu. Pemilu bukan ruang bagi “swipe of a pen”, karena setiap perubahan prosedur di menit-menit akhir berpotensi mengubah siapa yang bisa memilih dan siapa yang tertinggal.
Larangan tanpa batas waktu dari hakim federal memberi jeda penting bagi negara bagian untuk menjalankan pemilu sesuai hukum mereka sendiri. Namun jeda ini tidak otomatis memulihkan kepercayaan publik yang sudah terpapar narasi “aturan baru” dan ancaman logistik.
Pertanyaan besarnya kini bukan hanya apakah aturan USPS itu legal, tetapi mengapa ia didorong ketika surat suara sudah dicetak dan dikirim. Jika demokrasi bergantung pada kepastian prosedur, maka setiap upaya menciptakan kekacauan di ujung waktu adalah ujian karakter bagi negara dan warganya. (Orbit dari berbagai sumber, 8 September 2026)