NIB Konten Kreator dan KBLI: Legalitas Tanpa Pajak Baru

Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz

Money & Career

ORBITINDONESIA.COM – NIB konten kreator mendadak jadi kata kunci yang dicari publik setelah PMSE Permendag 19/2026 terbit. Kemenekraf menegaskan, tidak semua kreator wajib punya Nomor Induk Berusaha, dan NIB bukan pintu otomatis menuju pajak baru.

Perdebatan muncul karena Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dibaca sebagai perluasan kewajiban administrasi bagi pelaku ekonomi digital. Di ruang publik, konten kreator kerap disamakan dengan pedagang online, padahal model kerja dan sumber pendapatannya beragam.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menempatkan isu ini dalam kerangka yang berbeda, yakni pengakuan profesi. Ia menyebut pemerintah mendorong agar profesi konten kreator masuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) agar punya pijakan legal yang jelas.

“Yang kami ingin lakukan adalah bagaimana profesi konten kreator menjadi profesi resmi yang terdaftar dalam KBLI,” kata Riefky di Istana, Jakarta, Senin (29/6). Dari pengakuan KBLI itu, jalur menuju NIB dibuka sebagai legalitas usaha, bukan sebagai alat penertiban massal.

Masuknya konten kreator ke KBLI akan mengubah status mereka dari “pekerja internet” menjadi pelaku usaha yang terdefinisi. Dalam praktik birokrasi Indonesia, definisi ini penting karena menjadi syarat akses pembiayaan, kemitraan, dan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Riefky menekankan manfaat yang sangat konkret. Dengan NIB, kreator yang ingin “mengikuti penyediaan jasa untuk proyek-proyek pemerintah pusat maupun daerah” tidak lagi tersandera oleh syarat administrasi yang selama ini hanya bisa dipenuhi badan usaha formal.

Di sisi lain, NIB juga bisa menjadi alat standardisasi yang selama ini hilang di ekonomi kreatif digital. Ketika profesi tidak punya klasifikasi, bank dan investor cenderung menilai pendapatan kreator sebagai tidak stabil, sehingga akses kredit lebih mahal atau bahkan tertutup.

Kekhawatiran terbesar publik adalah pajak, dan di titik ini pemerintah mencoba memisahkan isu. Riefky menyatakan penerbitan NIB “tidak berkaitan langsung dengan pengenaan pajak,” karena pajak tetap kewenangan Kementerian Keuangan dan mengikuti peraturan yang berlaku.

Namun pemisahan ini tidak sepenuhnya menghapus kecemasan. Dalam realitas tata kelola, legalitas sering menjadi pintu integrasi data, dan integrasi data sering berujung pada intensifikasi pengawasan, termasuk kepatuhan pajak yang sebenarnya sudah ada.

Karena itu, yang perlu diuji bukan sekadar kalimat “tidak terkait pajak,” melainkan desain kebijakan turunannya. Apakah KBLI baru nanti mengakomodasi keragaman kreator, dari yang berpendapatan kecil hingga agensi besar, tanpa memaksa semuanya masuk pola usaha yang sama.

Data global memberi konteks bahwa ekonomi kreator memang sedang diperebutkan banyak negara. Laporan Goldman Sachs (2023) memperkirakan “creator economy” berpotensi tumbuh menuju sekitar US$480 miliar pada 2027, menandakan sektor ini bukan lagi pinggiran.

Indonesia juga memiliki basis pengguna digital yang besar, sehingga potensi pasar kreator tinggi meski tidak semua bermonetisasi. Justru di sinilah kebijakan KBLI dan NIB harus presisi, agar tidak memukul kreator kecil yang masih bertumpu pada pendapatan tidak tetap.

Gagasan memasukkan konten kreator ke KBLI pada dasarnya adalah pengakuan negara terhadap kerja kreatif sebagai kerja yang sah. Ini langkah yang bisa memperkuat posisi tawar kreator, terutama saat bernegosiasi dengan brand, platform, atau proyek pemerintah.

Tetapi pengakuan tidak boleh berubah menjadi penyeragaman yang membatasi. Kreator bukan satu jenis pekerjaan, karena ada kreator edukasi, hiburan, jurnalisme warga, afiliasi, streamer, hingga tim produksi yang berbentuk studio.

Jika KBLI dirancang terlalu sempit, banyak kreator akan “dipaksa” memilih kategori yang tidak pas, dan ini berisiko menimbulkan masalah perizinan di belakang hari. Jika KBLI dirancang terlalu luas, ia kehilangan fungsi sebagai alat kebijakan yang tajam.

NIB juga seharusnya diposisikan sebagai opsi strategis, bukan kewajiban moral. Kreator yang ingin akses pendanaan, kontrak formal, dan pengadaan negara bisa mengambilnya, sementara kreator mikro perlu jalur yang ringan dan tidak menakutkan.

Komunikasi publik pemerintah menjadi kunci karena isu ini rawan disalahpahami. Ketika publik mendengar “NIB,” yang terbaca sering kali “pajak,” padahal persoalannya lebih dekat ke akses ekonomi dan perlindungan profesi.

Di saat yang sama, transparansi tetap wajib. Jika integrasi data terjadi, pemerintah perlu menyatakan batasan, tujuan, dan perlindungan datanya agar kepercayaan tidak runtuh di tengah jalan.

Kontroversi NIB konten kreator sebenarnya membuka satu pertanyaan besar: apakah negara siap mengelola ekonomi digital tanpa mematikan spontanitasnya. KBLI bisa menjadi jembatan pengakuan, tetapi juga bisa menjadi pagar jika dibuat tanpa empati pada realitas kerja kreator.

Pada akhirnya, legalitas seharusnya memperluas kesempatan, bukan menambah ketakutan. Jika NIB menjadi alat untuk akses pendanaan dan proyek yang adil, kreator akan datang dengan sukarela, bukan karena terpaksa.

Refleksinya sederhana, tetapi menentukan arah kebijakan: apakah kita ingin kreator tumbuh sebagai pelaku ekonomi yang merdeka, atau sebagai data administratif yang rapi di atas kertas. Jawabannya akan terlihat dari detail KBLI yang disusun, dan dari cara negara mendengar suara kreator kecil yang paling rentan. (Orbit dari berbagai sumber, 23 Agustus 2026)