DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Denny JA: RUU KUHP akan Dicatat Dunia Melanggar Hak Asasi Manusia?

image
Dunia akan Mencatat Bahwa RUU KUHP Melanggar Hak Asas Manusia?

Oleh: Denny JA

ORBITINDONESIA - Presiden Joko Widodo akrab disapa Jokowi, pimpinan Partai PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem dan lain-lain, perlu mempertimbangkan kembali Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), terutama pasal yang menyangkut consensual sex (perzinahan, kumpul kebo).

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Resmi, Rizky Pellu CLBK dengan PSM Makassar

Ini penting sebelum RUU KUHP ini terlanjur disahkan menjadi undang-undang (UU).  Juga sebelum UU ini, jika disahkan, ia menjadi sorotan internasional.

Kita tak ingin media internasional menulis dengan olok-olok yang merendahkan. Kita tak ingin aneka kelas dan sekolah demokrasi serta hak asasi menjadikannya studi kasus yang buruk. Sebuah titik hitam.

Baca Juga: Kisah Perempuan Indonesia Kelas V SD Jadi Pengusaha Kaya di Saudi Arabia

Baca Juga: Ingin Berkebun Tapi Halaman Sempit, Ini Tips Budidaya Kangkung dengan Sistem Hidroponik

Bahwa Jokowi dan DPR periode 2019-2024, di ujung kekuasaannya, di tahun 2022, di era revolusi industri keempat, malah meloloskan RUU KUHP yang melanggar hak asasi manusia. (1)

Itu menyangkut pasal tentang consensual sex between adults. Atau di sini disebut pasal perzinahan dan kumpul kebo (Pasal 415 dan pasal 416).

Pilihan rights to privacy soal sexuality, yang di dunia modern adalah bagian dari hak asasi manusia, di Indonesia malah dijadikan tindakan kriminal.

Baca Juga: Kemenkumham DKI Gelar Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum, Ibnu Chuldun: Semangat Mengabdi

Marilah kita mulai dengan pertanyaan, untuk menguji seberapa absurd menjadikan isu consensual sex (sex antar orang dewasa dengan prinsip sama- sama suka, walau tak terikat perkawinan) sebagai tindakan kriminal.

Baca Juga: Piala Presiden: Borneo FC Melawan PSS Sleman, Disiarkan Langsung Indosiar Senin Malam Ini

Apa yang paling kita pentingkan dalam hidup? Katakan itu agama.

Baca Juga: Piala AFF U19: Kalahkan Filipina 5-1, Peluang Indonesia ke Semifinal Tetap Terbuka

Bukankah kita sekarang ini menoleransi perbedaan agama dan paham agama?

Bukankah Agama Islam, Kristen, Hindu, Budha, Kong Hu Chu, dan puluhan aliran kepercayaan dibolehkan hidup?

Bukankah kita tidak mengkriminalkan perbedaan agama itu?

Baca Juga: Piala Dunia U20: Uruguay dan Korea Selatan Amankan Tiket Semifinal

Baca Juga: Piala Presiden: Arema FC Melawan PSIS Semarang Disiarkan Langsung Indosiar Senin Sore Ini

Katakanlah Tuhan paling dianggap penting dalam hidup kita. Bukankah kita juga sudah menoleransi perbedaan paham tentang Tuhan dan cara menyembah-Nya?

Ada yang menyembah-Nya dengan shalat lima waktu. Ada yang menyembah-Nya di gereja tak menghadap kiblat. Ada yang tak ke mesjid, tak ke gereja, tapi meditasi saja.

Baca Juga: Prediksi Dampak El Nino di Indonesia, Produktivitas Panen Padi Berkurang 5 Juta Ton

Bukankah perbedaan paham tentang Tuhan, yang bahkan paling penting dalam hidup mayoritas kita, tidak kita kriminalkan?

Kita anggap saja itu perbedaan paham yang sudah wajar saja.

Baca Juga: Piala AFF U19: Kalah Head to Head dengan Vietnam dan Thailand, Indonesia Gagal Tembus Semifinal

Baca Juga: SEA Games 2023: Prediksi dan Link Streaming Indonesia Melawan Myanmar, Waktunya Raih Puncak Klasemen

Jika untuk hal paling penting saja kita tak ada masalah, tidak dikriminalkan, mengapa perbedaan paham soal sexuality dikriminalkan?

Consensual sex between adults, hubungan seks orang dewasa atas dasar suka sama suka, walau tak terikat pernikahan, itu adalah bagian dari hak asasi, pilihan gaya hidup.

Tentu saja tindakan itu berdosa menurut banyak agama. Persepsi ini harus juga dihormati. Tapi yang berdosa itu tak semuanya juga yang kriminal.

Baca Juga: Survei Charta Politika: Bobby Nasution Ungguli Edy Rahmayadi di Sumatra Utara

Makan babi juga berdosa menurut agama Islam. Tidak shalat juga berdosa menurut orang Islam. Tak ke gereja juga berdosa menurut orang Kristen. Toh negara tak bisa mengkriminalkan orang yang makan babi, tidak mengkriminalkan yang tak shalat,  dan tidak mengkriminalkan yang tak ke gereja.

Baca Juga: Bila Danarto Chatting dengan Jibril

Bagaimana jika ada konflik suami dan istri yang berselingkuh? Dari perspektif Right to Sexuality, itu  adalah masalah moral, bukan tindakan kriminal.

Baca Juga: Thailand Open 2023: Lanny Ribka Tumbang, Ganda Putri Indonesia Ambyar

Para pembuat undang-undang harus menyadari. Bahwa sekarang ini kita hidup di era global yang menghargai Right to Privacy. 

Individu harus dibolehkan memilih gaya hidupnya sendiri, sejauh mereka tidak melakukan kekerasan dan pemaksaan. Negara harus melindungi warga negaranya secara setara. Termasuk melindungi warga negaranya yang percaya hak asasi manusia, yang percaya Right to Sexuality, yang percaya consensual sex between adults.

Lihatlah data berikut. Sebuah riset menunjukkan data 33 persen remaja di Indonesia sebelum menikah sudah melakukan hubungan seksual. (2)

Baca Juga: Unik, Polda Jatim Luncurkan Aplikasi Ilmu Semeru untuk Cari Motor yang Hilang Akibat Dicuri

Baca Juga: Bila Danarto Chatting dengan Jibril

Walau di RUU KUHP ini dimasukkan kepada delik aduan,  sebanyak 33 persen remaja Indonesia potensial bisa dipenjara. Betapa penuhnya penjara Indonesia kelak.

Seorang pengacara menyatakan anggota DPR yang mengesahkan RUU ini akan terkena senjata makan tuan. Praktik consensual sex between adults di luar penikahan juga dianggap hal yang umum terjadi di kalangan politikus dan pengacara. (3)

Baca Juga: 10 Fakta Kasus Oknum Paspampres Culik dan Aniaya Warga Bireuen Aceh hingga Tewas

Akan bertambah penuh lagi penjara di Indonesia jika RUU ini disahkan.

Penggemar sepakbola Indonesia sudah pula mengenal kehidupan bintang sepak bola dunia Lionel MessI. Betapa Lionel Messi menikah pertama kali disaksikan oleh anak- anaknya sendiri. (4)

Baca Juga: Shinzo Abe Ternyata Pernah Usulkan Penempatan Senjata Nuklir AS di Jepang

Baca Juga: 5 Kabupaten dengan Penduduk Paling Miskin di Jawa Barat, Ini Penyebabnya

Sebelum menikah, mereka sudah melahirkan dua anak. Alias dua anak ini lahir di luar pernikahan. Jika di sana consensual sex dikriminalisasi, Messi tak akan main bola, tapi masuk penjara.

Kumpul kebo, hidup bersama dua orang dewasa yang memilih tidak menikah, itu pilihan hak asasi warga negara. Tentu saja itu berdosa bagi banyak agama. Tapi tak semua yang berdosa adalah kriminal. Itu pilihan moral warga negara.

Semua tindakan yang diakui sebagai bagian hak asasi manusia oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), yang mana Indonesia juga anggota PBB, bukan wilayah hukum kriminal. Prinsip ini basis negara modern yang harus menjadi rujukan politikus dan pemimpin nasional.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Warung Makan Paling Terkenal di Jakarta Selatan, Cita Rasanya Bikin Nagih

Di tahun 2019, RUU KUHP ini pernah juga didemonstrasi. Pasal tentang consensual sex memang sudah direvisi, namun  tetap dijadikan tindakan kriminal, delik aduan pada RUU KUHP yang baru.

Baca Juga: 5 Manfaat Olahraga Bagi Tubuh, Salah Satunya Mengurangi Stres

Di tahun 2019, seorang aktivis membuat poster dalam demo besar memprotes pasal ini: “Selangkangan Kami Bukan Milik Negara.”

Baca Juga: Beberapa Judul Drama yang Ditunggu Season kedua, dari Drakor Sweet Home sampai Extraordinary Attorney Woo

Ini bahasa aktivis yang agak kasar namun kena sasaran. Pemerintah jangan masuk terlalu jauh sampai mengatur soal selangkangan (masalah seksual).

Masalah consensual sex di luar perkawinan biarkan menjadi masalah moral. Biarkan ia menjadi masalah dosa bagi penganut agama.

Tapi consensual sex, kumpul kebo bukan perbuatan kriminal karena hak asasi manusia internasional melindunginya.

Baca Juga: Berikut Jadwal Lengkap Piala Dunia U17 2023, Timnas Indonesia U17 Main di Gelora Bung Tomo

Baca Juga: Kenali 3 Jenis Gangguan Kesehatan Mental, Nomor 2 Sering Anda Alami

Semoga Presiden Jokowi dan pimpinan partai besar di DPR mengkaji kembali RUU KUHP pasal soal consensual sex itu.

Jika tidak, mereka akan dicatat abadi dalam sejarah dengan titik hitam karena di era kekuasaannya telah meloloskan pasal RUU yang melanggar hak asasi manusia. ***

Baca Juga: BRI Liga 1 : PSM Makassar Melawan PSIS Semarang, Laga Dua Tim dengan Performa Kontras

11 Juli 2022

CATATAN

1. RUU KUHP di tahun 2022 tetap menjadikan consensual sex between adults sebagai tindakan kriminal, walau delik aduan.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: PSS Sleman Resmi Datangkan I Nyoman Ansanay dari Papua

https://m.tribunnews.com/amp/nasional/2022/07/06/draf-rkuhp-zina-dihukum-1-tahun-kumpul-kebo-6-bulan-hubungan-sedarah-12-tahun

2. Riset sebanyak 33 persen remaja Indonesia sebelum menikah sudah melakukan hubungan seksual

https://m.liputan6.com/health/read/4016841/riset-33-persen-remaja-indonesia-lakukan-hubungan-seks-penetrasi-sebelum-nikah#

Baca Juga: Bursa Transfer Pegadaian Liga 2: Lepas Dua Pemain Asingnya, Malut United Gaet Jose Wilkson

3. Anggota DPR yang mengesahkan RUU KUHP soal consensual sex ini akan terkena senjata makan tuan, menjadi bumerang bagi pembuatnya.

https://www.babe.news/article/i7118223773530063362?af_dp=snssdk1124%3A%2F%2Fdetail%3Fcampaign_group_id%3D7118223773530063362&af_force_dp=true&af_sub1=1124&af_sub2=7118223773530063362&af_sub5=7118223773530063362&af_web_dp=https%3A%2F%2Fplay.google.com%2Fstore%2Fapps%2Fdetails%3Fid%3Did.co.babe&amp_extra=%7B%22source_impr_id%22%3A%227118289549000001794%22%2C%22source_user_id%22%3A%226956242386302796802%22%2C%22source_group_id%22%3A%227118223773530063362%22%7D&app_id=1125&app_launch_by=Share+Page+Link&c=wa%3Fpid%3Dsuffix_Link&c=&gid=7118223773530063362&group_id=7118223773530063362&impr_id=7118289549000001794&item_id=7118223773530063362&language=id&region=id&share_desc_type=two&user_id=6956242386302796802

4. Lionel Messi menikah pertama kali disaksikan anak anaknya yang lahir di luar pernikahan

Baca Juga: El Nino di Indonesia: Menyingkap Fenomena Cuaca Panas Dahsyat yang Mengguncang Negeri, Ini Dampak Mengerikan

https://m.liputan6.com/global/read/3008707/tak-hanya-messi-3-artis-ini-dikaruniai-anak-sebelum-menikah

5. Poster “Selangkanganku Bukan Milik Negara” pada demo menentang RUU KUHP tahun 2019.

https://www.genpi.co/amp/berita/21124/demo-mahasiswa-selangkanganku-bukan-milik-negara-tolakrkuhp. 

Berita Terkait