Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Ditangkap KPK atas Dugaan Kasus Suap Dana Hibah
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 15 Desember 2022 11:27 WIB
ORBITINDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak (STS) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Rabu, 14 Desember 2022.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan bahwa Sahat Tua Simanjuntak ditangkap bersama sejumlah orang lainnya.
Baca Juga: Pilkada Jakarta: PDI Perjuangan Buka Penjaringan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Mulai Rabu
Terkait kasusnya, Ali mengatakan bahwa Sahat Tua Simanjuntak diduga terlibat suap pengurusan alokasi dana hibah.
Baca Juga: KPK: Wakil Ketua DPRD Jatim yang Ditangkap Sahat Tua Simanjuntak
"Tindakan tangkap tangan KPK di Surabaya terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim," kata Ali Fikri, sebagaimana dilansir dari Kantor Berita ANTARA, Kamis, 15 Desember 2022.
Dia juga mengungkapkan, selain menangkap Sahat Tua Simanjuntak, KPK juga menangkap tiga orang lainnya dalam OTT di Surabaya, Rabu.
"Sejauh ini, ada empat orang yang sudah ditangkap. Benar, salah satunya pimpinan DPRD Jatim," tambah Ali.
Baca Juga: KPK Benarkan Gelar OTT di Surabaya Rabu Malam, Ali Fikri: Pasti akan Kami Sampaikan
Baca Juga: Piala Asia Putri U17: Korea Utara Menang Telak Melawan Korea Selatan
Tiga orang lain yang ditangkap tangan ialah staf ahli DPRD Jatim dan pihak swasta.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai sebagai barang bukti yang masih terus dikembangkan.
Saat ini, tim KPK masih mengumpulkan bahan keterangan dari para pihak tersebut.
Baca Juga: KAS Eupen, Klub Tempat Shyane Pattynama Bermain di Liga Belgia Terdegradasi
"Perkembangannya segera disampaikan," ujar Ali.***