DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Mengoplos Gas Tabung Untung Ratusan Juta, Ehhh Diciduk Polisi Tangerang

image
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Memberi Keterangan kepada Wartawan. (Fo

ORBITINDONESIA - Polisi mengamankan lima orang pelaku pengoplosam gas tabung subsidi tiga kilogram di wilayah Teluknaga, Tangerang, Banten.

Selama empa bulan mengoplos gas tabung, komplotan ini telah mengeruk ntung ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Pilkada Jakarta: PDI Perjuangan Buka Penjaringan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Mulai Rabu

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, kelima pelaku yang ditangkap adalah K, MY, H, MT, dan AM.

Baca Juga: MUI Jember Keluarkan Fatwa Haram Joget Pargoy Karena Erotis, Harap Polisi Ikut Bertindak

Zain Dwi Nugroho kepada wartawab di Tangerang Rabu 30 November 2022, menambahkan, pelaku ditangkap 22 November 2022.

Baca Juga: Setelah Ditangkap dan Digebuki Warga, Polres Metro Jakarta Selatan Amankan Pencuri Sepeda Motor di Tebet

Kelima pelaku berpern sebagai pemilik usaha, kuli angkut, sampai sopir yang mengantarkan tabung-tabung untuk dijual.

Dalam hitungan kepolisian, komplotan ini sudah mengeruk untung sekitar Rp200-an juta.

Kepada kepolisian, pelaku mengaku belajar mengoplos tabung gas dari kanal youtube.

Baca Juga: Piala Asia Putri U17: Korea Utara Menang Telak Melawan Korea Selatan

Baca Juga: Kematian Satu Keluarga di Kalideres Awalnya Disebut Karena Kelaparan, Ternyata Polisi Temukan Mantra Hingga...

Modusnya, mereka memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram.

Selain menangkap kelima pelaku, kepolisian mengamankan barang bukti ratusan tabung gas dari berbagai jenis. Mulai dari tabung gas tiga kilogram hingga 12 kilogram.

Baca Juga: KAS Eupen, Klub Tempat Shyane Pattynama Bermain di Liga Belgia Terdegradasi  

"Hasil penggerebekan berhasil mengamankan sebanyak 135 tabung kosong 3 kilogram, 97 tabung 12 kilogram sudah diisi, 10 tabung 12 Kilogram kosong, dan 18 tabung 3 kilogram masih isi," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Minyak dan Gas Bumi serta UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. ***

Berita Terkait