DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Kini Tak Wajibkan Mahasiswa S1 Bikin Skripsi, Ini Gantinya!

image
Mendikbud ristek Nadiem Makarim tak lagi wajibkan mahasiswa S1 dan D4 untuk membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.

ORBITINDONESIA.COM – Mendikbudristek, Nadiem Makarim tidak lagi mewajibkan para mahasiswa S1 (sarjana) untuk membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.

Bukan hanya bagi mahasiswa S1, Nadiem Makarim menyebut bahwa sarjana terapan atau D4 kini tak memiliki kewajian untuk membuat skripsi.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Tak wajibnya mahasiswa S1 dan D4 untuk membuat skripsi sebagai syarat kelulusan disampaikan Nadiem Makarim dalam Diskusi Merdeka Belajar yang disiarkan di kanal YouTube Kemendikbud RI, Selasa, 29 Agustus 2023.

Baca Juga: Pidato Unik Nadiem Makarim: Setiap Hari Adalah Hari Guru

Diskusi Merdeka Belajar yang mengangkat tema Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi merupakan epoisode ke 26.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Di episode kali ini, Nadiem menyatakan bahwa dalam Kebijakan Transformasi Standar Nasional, mahasiswa S1 atau sarjana terapan dapat mengganti skripsinya dengan bentuk lainnya.

Nadiem menyebut syarat kelulusan diserahkan kepada setiap kepala program (kaprodi) pendidikan di perguruan tinggi tersebut.

Baca Juga: Teks Pidato Nadiem Makarim Tentang Dampak Pandemik COVID19 Bisa Jadi Referensi Sambutan Peringatan Hari Guru

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Dua hal fundamental dari kebijakan yang mempercepat transformasi pendidikan tinggi Indonesia adalah standar nasional yang lebih memerdekakan dan sistem akreditasi yang meringankan beban administrasi dan finansial.

Melalui kebijakan ini, perguruan tinggi akan memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam melakukan diferensiasi misi, mengurangi beban administrasi dan finansial untuk akreditasi.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Baca Juga: Contoh Teks Pidato Inspiratif Peringatan Hari Guru dari Mendikbud Nadiem Makarim

Selain itu, hal ini juga dapat meningkatkan mutu Tridharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat tanpa menurunkan kualitas pembelajaran.

Dalam pertemuan kali ini, Nadiem Makarim juga menyatakan bahwa tugas akhir skripsi bagi mahasiswa S1 tidak bisa menjadi ukuran universal di semua program atau disiplin ilmu.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Menurutnya, tugas akhir bagi mahasiswa bukan hanya skripsi/tesis/disertasi saja, melainkan ada banyak bentuk tugas akhir yang bisa dilakukan sebagai uji kompetensi bagi mahasiswa yang akan lulus.

Baca Juga: Menteri Nadiem Anwar Makarim Bermalam di Gedung SMK Negeri 1 Entikong Berbatasan dengan Malaysia

Oleh karena itu, mahasiswa Sarjana (S1) atau Sarjana terapan dapat mengganti tugas akhir mereka dalam bentuk prototype, proyek, atau bentuk lainnya.

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

Jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.

Sedangkan untuk program Magister (S2), Magister Terapan, Doktor (S3), dan Doktor Terapan, tetap diwajibkan membuat tugas akhir, meskipun tidak wajib menerbitkannya dalam jurnal.

Baca Juga: Strategi Nadiem: Belajar Bukan untuk Ujian

Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Turun di Beberapa Kota

Nadiem menjelaskan bahwa dalam kebijakan Transformasi Standar Nasional, kampus dan mahasiswa menghadapi berbagai tantangan terkait tugas akhir skripsi.

Ia juga menambahkan bahwa kampus perlu menyesuaikan format pembelajarannya agar lebih relevan dengan dunia nyata, sehingga memerlukan lebih banyak ruang untuk mengembangkan hasil pembelajaran di luar kelas.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, tentunya pihak perguruan tinggi dapat mengetes kemampuan mahasiswa dalam mengimplementasikan proyek di lapangan.

Baca Juga: Peringati Hari Bela Negara, Ibnu Chuldun: Bersatu dan Berkontribusi untuk Indonesia Maju

Baca Juga: Ini kata Nadiem Makarim Soal Guru ASN Non Sertifikasi Dapat Peluang 3 Jenis Tunjangan

Mendikbud Ristek ini juga menyampaikan bahwa kepala program studi seharusnya punya kebebasan menentukan bagaimana cara mereka mengukur standar kelulusan dan pencapaian para mahasiswa.

Menurutnya, keputusan mengenai kebebasan tesis, disertasi, atau makalah ada pada Ketua Program Studi masing-masing, bukan Mendikbud Ristek.

Baca Juga: Permohonan Layanan Melonjak, Sandi Andaryadi: Imigrasi DKI Jakarta Harus Bekerja Prima

Maka dari itu, Kemendikbud Ristek menyerahkan segala keputusan mengenai tugas akhir ini kepada kebijakan setiap program studi dari suatu perguruan tinggi.***

Berita Terkait