PFII dan Gubernur Pilihan Prabowo: Danantara, Valas, dan Risiko Akuntabilitas

detikFinance

detikFinance

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) segera lahir, tetapi Gubernur PFII akan ditunjuk langsung Presiden Prabowo Subianto tanpa fit and proper test di DPR. Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal menegaskan belum ada nama yang dibahas, dan semua akan ditentukan Presiden.

RUU PFII telah disahkan, dan pemerintah menargetkan kawasan ini bisa cepat beroperasi setelah Menteri Keuangan menerima proposal lokasi dan menetapkannya lewat Peraturan Pemerintah. Beberapa lokasi masih dikaji, termasuk Pulau Bali.

PFII dirancang sebagai kantong aktivitas keuangan berstandar internasional, dengan transaksi instrumen keuangan memakai valuta asing. Investasi di dalamnya akan dihitung sebagai Penanaman Modal Asing (PMA), sementara transaksi harian seperti makan dan minum tetap memakai rupiah.

Pemerintah juga akan membentuk Dewan Pertimbangan PFII yang minimal beranggotakan unsur Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Ada peluang PPATK dilibatkan, yang menandai isu kepatuhan dan pencegahan kejahatan keuangan sudah disadari sejak awal.

Inti kontroversi PFII bukan hanya soal lokasi atau desain kawasan, melainkan tata kelola kekuasaan pada jabatan Gubernur PFII. Ketika penunjukan dilakukan tanpa uji kelayakan DPR, standar akuntabilitas publik bergeser dari mekanisme terbuka ke keputusan tunggal eksekutif.

Model seperti ini bisa mempercepat eksekusi, tetapi memperbesar ruang konflik kepentingan dan risiko “regulatory capture” oleh kelompok yang paling dekat dengan pusat kuasa. Dalam banyak pusat finansial global, independensi regulator dan transparansi proses seleksi menjadi syarat reputasi, karena reputasi adalah mata uang pertama sebelum modal masuk.

Hekal menyebut Danantara diproyeksikan menjadi investor utama pembangunan awal PFII, bukan APBN. Ini mengurangi beban fiskal di atas kertas, tetapi memindahkan pertanyaan ke sumber modal, mandat investasi, dan mekanisme pengawasan atas keputusan penempatan dana.

Danantara juga disebut bekerja sama dengan mantan pimpinan Dubai International Financial Centre (DIFC) sebagai konsultan konsep. DIFC memang sering dijadikan rujukan karena menawarkan ekosistem hukum, arbitrase, dan layanan keuangan lintas negara, tetapi meniru bentuk tanpa menyalin disiplin tata kelola biasanya berujung pada “zona istimewa” yang rapuh.

Rencana memakai valuta asing untuk instrumen keuangan di PFII bertujuan menarik pelaku global dan memisahkan aktivitas dari perbankan domestik. Namun, penggunaan valas di satu kantong ekonomi tetap berpotensi menciptakan dualisme pasar, terutama bila insentif pajak, perizinan, dan rezim kepatuhan dibuat terlalu berbeda.

Pemerintah menyiapkan APBN hanya untuk operasional lembaga negara di kawasan, seperti pengadilan dan hakim, agar independen bila diperlukan. Klaim independensi ini penting, tetapi independensi tidak lahir dari gedung dan anggaran saja, melainkan dari desain kewenangan, proses rekrutmen, dan keterbukaan putusan.

Masuknya unsur KSSK dalam Dewan Pertimbangan memberi sinyal koordinasi stabilitas sistem keuangan akan dijaga. Tetapi koordinasi bukan pengganti kontrol, karena pusat finansial internasional biasanya menghadapi risiko pencucian uang, penghindaran pajak, dan transaksi lintas yurisdiksi yang menuntut audit publik kuat.

Keterlibatan PPATK yang “berpotensi” dilibatkan seharusnya ditingkatkan menjadi mandat yang eksplisit. Standar global seperti rekomendasi FATF menekankan kerangka AML/CFT yang tegas, karena reputasi pusat finansial runtuh bukan oleh kurangnya investor, melainkan oleh satu skandal besar.

PFII menawarkan janji besar: menarik modal global, menciptakan pekerjaan bernilai tinggi, dan memperluas jaringan jasa keuangan Indonesia. Namun janji itu akan terdengar kosong jika pintu masuk kekuasaan, yakni Gubernur PFII, dibuka tanpa seleksi yang bisa diuji publik.

Penunjukan langsung oleh Presiden dapat dibenarkan hanya bila diimbangi standar transparansi yang lebih tinggi, bukan lebih rendah. Publik perlu tahu kriteria, rekam jejak, potensi konflik kepentingan, serta indikator kinerja yang bisa dievaluasi secara berkala.

Ketika investasi dihitung sebagai PMA dan instrumen bertransaksi dalam valas, PFII akan menjadi etalase Indonesia di mata pasar internasional. Etalase itu harus bersih, karena investor institusional lebih takut pada ketidakpastian hukum dan tata kelola dibanding pada pajak yang sedikit lebih tinggi.

Danantara sebagai investor utama juga menuntut disiplin komunikasi dan pelaporan, karena dana investasi pada akhirnya bersentuhan dengan kepentingan publik. Jika keputusan investasi tidak bisa diaudit secara memadai, PFII berisiko dicap sebagai proyek prestise, bukan reformasi struktural.

Di titik ini, DPR seharusnya tidak puas hanya pada pengesahan RUU, lalu menyerahkan seluruh “kunci” kepada eksekutif. Fungsi pengawasan dapat diperkuat lewat kewajiban laporan berkala, audit independen, dan forum evaluasi terbuka yang memaksa PFII menjaga reputasi.

PFII bisa menjadi lompatan, tetapi juga bisa menjadi pelajaran mahal bila tata kelolanya dibangun di atas kecepatan semata. Penunjukan Gubernur PFII tanpa fit and proper test mungkin mempercepat start, tetapi memperpanjang daftar pertanyaan tentang akuntabilitas.

Pusat finansial internasional tidak hidup dari slogan, melainkan dari kepercayaan yang dibangun perlahan melalui aturan yang konsisten dan pengawasan yang nyata. Pada akhirnya, publik berhak bertanya: PFII ini sedang membangun masa depan ekonomi, atau hanya membangun zona baru yang kebal dari kontrol? (Orbit dari berbagai sumber, 4 Agustus 2026)