DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Anggota DPR RI dari PKB, Irmawan Klarifikasi Rekaman Suaranya yang Ancam TPP di Aceh Terkait Pemilu 2024

image
Anggota DPR RI asal Aceh yang juga Caleg dari PKB Irmawan (ANTARA/HO/Tim Irmawan)

ORBITINDONESIA.COM - Di Aceh kini beredar rekaman, yang diduga suara anggota DPR RI dari PKB Irmawan. Dalam rekaman itu, ia mengancam tenaga pendamping profesional (TPP) atau pendamping desa di Kabupaten Aceh Tenggara terkait Pemilu 2024.

Wartawan pun mengkonfirmasi pada Irmawan di Banda Aceh, Senin, 22 Januari 2024, soal benar-tidaknya rekaman itu.

Irmawan tidak membantah rekaman itu berisi suaranya. Namun, dia menyatakan isi rekaman tersebut sudah tidak utuh sehingga orang bisa salah sangka.

Baca Juga: Melihat Surga Tersembunyi di Danau Laut Tawar Aceh, Ini Rute, Fasilitas dan Tarif Tiket Masuk

Menurut dia, rekaman suara tersebut sudah dipotong-potong dan ketika itu dirinya berbicara dengan orang-orang di internal partai PKB.

"Bicara saya tidak seperti itu. Karena itu sudah di potong-potong, dan saya bicara dengan internal PKB," kata Irmawan dalam pesan singkatnya.

Namun, ketika ditanyakan terkait apa yang sebenarnya dibicarakan dalam forum tersebut, Irmawan tidak menjawabnya lagi.

Baca Juga: Penutup Rangkaian Inisiatif Asah Digital di Banda Aceh: Bangun Partisipasi Pemuda Lewat Platform Digital Untuk Perubahan Positif

Dalam rekaman berdurasi 08.04 menit itu, terdengar Irmawan menyampaikan beberapa hal. Salah satunya ia menanyakan kepada Koordinator Kabupaten (Korkab) TPP Aceh Tenggara.

Ini terkait tugas yang diberikan Irmawan untuk mendapatkan 100 suara per anggota TPP saat Pemilu serentak, karena Aceh Tenggara merupakan basis suaranya.

Dalam rekaman itu terdengar bahwa perolehan suaranya tidak cukup jika hanya dengan 100 suara per TPP, yang dikerjakan oleh para TPP. 

Baca Juga: Prabowo Berjanji Tidak Akan Lupa Rakyat Aceh

"Karena ini adalah basis saya. Saya target di sini minimal saya harus dapat suara paling tidak 35 ribu. Jadi kalau kita harapkan yang diinstruksikan secara struktur hanya 100 per TPP, kali berapa? 156 berarti hanya 15 ribu, jadi tidak cukup," kata Irmawan dalam rekaman itu.

Selanjutnya, Irmawan juga menanyakan kepada koordinator kabupaten, apakah selama ini memonitor aktivitas teman-teman TPP di lapangan.

Juga, apakah dipastikan teman-teman TPP tegak lurus, mulai untuk DPRK, DPRA dan DPR RI untuk perolehan suaranya.

Baca Juga: Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ di Aceh Dapat Mencoblos di Pemilu 2024, Syaratnya Ada Surat Dokter

Disampaikan juga, ada beberapa orang teman TPP yang sampai hari ini surat keputusan (SK) mereka tidak diperpanjang. Jika mau diperpanjang, maka mereka harus bertemu langsung dengan Irmawan.

Kemudian, lanjut Irmawan, bagi TPP yang sudah diperpanjang juga jangan senang dahulu, karena itu batasnya hanya sampai dengan tanggal 14 Februari.

"Kalau tanggal 14 Februari ternyata kerja kita tidak signifikan, saya pastikan Anda pun tidak akan diperpanjang lagi SK kalian. Tidak diperpanjang lagi," ucap Irmawan dalam rekaman itu.

Baca Juga: Cuma Ditampung Sementara, UNHCR Belum Pastikan Lokasi Penempatan Pengungsi Rohingya di Aceh

Dirinya juga mengingatkan, jangan berpikir kalau dirinya tidak terpilih, maka sudah tidak berkuasa lagi. Harus diketahui bahwa jabatannya berakhir pada akhir Oktober 2024.

"Nah, kalau kalian tidak mau kerja ke kami, kemudian kami gagal, kami masih bisa mewarnai sampai bulan akhir Oktober nanti," kata Irmawan dalam rekaman itu. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait