DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kemenkumham Siapkan Proses Deportasi Warga Bangladesh di Penampungan Rohingya di Aceh

image
Pengungsi Rohingya di penampungan di Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyiapkan pendeportasian warga negara Bangladesh di tempat penampungan imigran Rohingya di Provinsi Aceh.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Selasa, 23 januari 2024, ia sedang mengidentifikasi warga Bangladesh di penampungan Rohingya.

Ia mengungkapkan, dari hasil identifikasi sementara, ada 34 warga negara Bangladesh yang ditampung bersama imigran Rohingya.

Baca Juga: Gubernur Kepulauan Riau Membantah Pulau Galang Jadi Penampungan Pengungsi Rohingya

“Setelah identifikasi, mereka rencananya dipulangkan ke negaranya," katanya.

Ia menambahan, rencana deportasi dilakukan pada awal Februari 2024.

Sebelum pendeportasian, pihak Kedutaan Besar Bangladesh akan datang mengklarifikasi warga negara mereka.

Baca Juga: Cuma Ditampung Sementara, UNHCR Belum Pastikan Lokasi Penempatan Pengungsi Rohingya di Aceh

"Warna negara Bangladesh tersebut masuk ke Indonesia sebagai imigran gelap bersama pengungsi Rohingya.

Tentang imigran Rohingya, ia mengatakan mereka adalah pengungsi. Oleh karena itu, penanganan mereka diatur berdasarkan Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang pengungsi dari luar negeri.

Menurutnya, dalam peraturan presiden tersebut penempatan pengungsi dari luar negeri adalah kewenangan pemerintah daerah.

Baca Juga: Ibnu Chuldun Pimpin Komitmen Pembangunan Zona Integritas di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

Sedangkan Kemenkumham dalam hal ini keimigrasian, kewenangannya adalah pendataan dan pengawasan.

Sebanyak 1.699 imigran Rohingya masih ditampung di beberapa tempat di Aceh. Seribuan imigran tersebut datang ke Aceh menaiki kapal motor sejak beberapa bulan terakhir. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait