DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Sandi Andaryadi: Diduga Selundupkan Manusia ke Timur Tengah, Imigrasi Jakarta Selatan Ringkus 3 WNA Asal Yaman

image
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta Sandi Andaryadi (kiri) bersama Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna (kedua kiri) menunjukkan barang bukti di Jakarta, Jumat 23 Februari 2024. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM – Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Kamis 22 Februari 2024 malam meringkus tiga warga negara asing (WNA) asal Yaman yang diduga menjadi pelaku tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

Menurut Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta Sandi Andaryadi, di Jakarta, Jumat 23 Februari 2024, tiga WNA Yaman itu diringkus di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, karena kejahatannya dilakukan oleh orang asing," tambah Sandi Andaryadi.

Baca Juga: Sandi Andaryadi Buka Internalisasi Akselerasi dan Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja: Bahas Isu TPPO dan TPPM

Ia mengatakan, tiga WNA asal Yaman ini dipastikan tidak bekerja sendiri, namun dibantu warga negara Indonesia (WNI).

Menurutnya, mereka yang ditangkap tersebut diduga mengirimkan WNI khususnya perempuan, ke Timur Tengah, tanpa melalui prosedur yang legal.

"Dikirim ke Timur Tengah, seperti Bahrain, Yordania dan lainnya untuk dijadikan pekerja rumah tangga," katanya. 

Baca Juga: SELAMAT! Kepala Divisi Keimigrasian DKI Jakarta Sandi Andaryadi Jadi Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna mengatakan, WNA Yaman itu ialah MAAB, OA, dan FH.

Ia menambahkan, terbongkarnya perkara tersebut bermula dari pelaku MAAB yang mengajukan izin perpanjangan tinggal sebagai investor setelah masa berlakunya habis.

"Namun setelah kami mengecek kantor PT MAB yang di sekitar Senayan diperoleh informasi bahwa kantor penjamin berstatus 'virtual office' dan sudah tidak beroperasi sejak 2021 karena tidak melakukan perpanjangan masa sewa," katanya.

Baca Juga: Sandi Andaryadi: Diduga Selundupkan Manusia ke Timur Tengah, Imigrasi Jakarta Selatan Ringkus 3 WNA Asal Yaman

Ia mengatakan, setelah didapati kejanggalan tersebut, petugas intelijen imigrasi langsung mendatangi tempat tinggal MAAB dan di situ ditemukan dua orang serta beberapa barang bukti berupa telepon genggam, video penyelundupan manusia, serta lainnya.

WNA Yaman itu diancam hukuman karena diduga melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait