DECEMBER 9, 2022
Olahraga

3 Pemain Sepak Bola Naturaliasi Thom Haye, Ragnar Oratmangoen, dan Maarthen Paes Ambil Sumpah WNI 12 Maret 2024

image
Tangkapan layar ketika Zainudin Amali (kiri atas) menghadiri rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Ad Interim Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (RI) membahas permohonan pemberian kewarganegaraan RI kepada Thom Haye (kanan bawah), Ragnar Oratmangoen (kiri bawah), dan Maarten Paes (kanan atas) di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 7 Maret 2024. (ANTARA/DPR RI)

ORBITINDONESIA.COM - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menjadwalkan tiga calon pemain sepak bola naturalisasi Thom Haye, Ragnar Oratmangoen, dan Maarten Paes mengambil sumpah menjadi warga negara Indonesia (WNI) 12 Maret 2024.

Demikian Wakil Ketua Umum PSSI I Zainudin Amali sewaktu menghadiri rapat kerja Komisi X DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 7 Maret 2024.

"Mereka sudah merencanakan 11 Maret datang dan disumpah pada 12 Maret," tambahnya.

Baca Juga: Thom Haye, Calon Pemain Naturalisasi Indonesia Bantu SC Heerenveen Menang Besar di Liga Belanda

Tanggal 12 Maret menjadi hari libur nasional karena bertepatan dengan cuti bersama hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.

Dalam hal ini, PSSI telah berkomunikasi dengan instansi berkait untuk tetap membuka kantornya demi mewujudkan sumpah WNI tiga calon pemain naturalisasi tersebut.

"Itu kita sudah komunikasi dengan instansi, itu hari libur, tetapi ada pemahaman dari instansi berkait mau membuka kantornya untuk kegiatan ini," ujarnya.

Baca Juga: Calon Pemain Timnas Naturalisasi, Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen Bantu Tim Mereka Menang di Liga Belanda

Dengan rencana pengambilan sumpah itu, Amali berharap tiga pemain tersebut dapat langsung berpartisipasi memperkuat tim nasional Indonesia di kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia putaran kedua saat dua kali melawan Vietnam 21 Maret (kandang) dan 26 Maret (tandang).

Komisi X membacakan kesimpulan rapat bahwa mereka menyetujui proses naturalisasi Thom, Ragnar, dan Maarten.

"Dengan catatan bahwa penetapan Kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian kesimpulan rapat Komisi X DPR RI yang dibacakan pimpinan rapat. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait