DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kepolisian Gagalkan Peredaran 10 Kilogram Narkoba di Bekasi

image
Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumbantoruan (tengah) berkonferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu 17 April 2024. (ANTARA/HO-Humas Polres Metro Bekasi Kota)

ORBITINDONESIA.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota  menggagalkan peredaran 10,56 kilogram narkoba jenis sabu dari tangan pelaku berinisial MH (40 tahun).

Menurut Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumbantoruan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 18 April 2023, masyarakat yang resah sering melihat transaksi narkoba di Jalan Raya Caman, Pondok Gede Kota Bekasi membuat laporan ke kepolisian.

Setelah membuat penyelidikan, kepolisian Jumat 12 April 2024 menangkap salah seorang pengedarnya, MH dengan barang bukti sabu seberat 0,77 gram dibungkus plastik klip.

Baca Juga: Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Narkoba di Sunter Jakarta Utara: Ditemukan Bahan Baku Ekstasi

Setelah pelaku diperiksa, kepolisian membuat pengembangan dengan menggeledah kontrakannya di Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor. Dari sana, polisi menemukan sabu lainnya.

"Dengan rincian, satu kardus berwarna cokelat berisikan delapan bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu 8,25 kilogram, satu kardus berwarna hitam berisikan 10 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,043 kilogram dan satu bungkus plastik berwarna merah berisikan kristal berwarna putih berupa narkotika jenis sabu seberat 1,091 kilogram, " katanya.

Parlin menambahkan, pelaku mengaku bahwa narkoba yang ia kuasai berasal dari pelaku KA di Riau.

Baca Juga: Dua Pekerja Maskapai Penerbangan Swasta Ini Diduga Selundupkan Narkoba, Bareskrim Bergerak

Pelaku akan dijerat menggunakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun dan maksimal seumur hidup. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait