DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Polisi Tangkap Artis Sinetron Rio Reifan di Jakarta Timur Atas Kasus Penyalahgunaan Narkotika

image
Arsip - Terdakwa artis Rio Reifan (tengah) bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 10 Februari 2020. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.

ORBITINDONESIA.COM - Polisi menangkap artis Rio Reifan di wilayah Jakarta Timur pada Jumat, 26 April 2024, malam atas kasus penyalahgunaan narkotika.

"Benar (artis Rio Reifan) ditangkap di wilayah Jakarta Timur," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu, 28 April 2024.

Syahduddi menyebut artis Rio Reifan menyalahgunakan beberapa jenis narkotika seperti sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Juga: Kodam I Bukit Barisan Berkomitmen Tindak Tegas Oknum Prajurit TNI dan PNS yang Terlibat Narkoba

"Ada sabu, ekstasi, dan obat keras," kata dia.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga juga membenarkan adanya penangkapan pemeran beberapa sinetron tersebut.

"Iya ada (penangkapan) yakni artis RR," kata Panjiyoga.

Baca Juga: Polres Binjai Sumatra Utara Tangkap Empat Pria yang Diduga Bagian dari Jaringan Narkoba di Wilayahnya

Lebih jauh dia juga membenarkan penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 26 April 2024 malam lalu.

Rio Reifan sebelumnya juga pernah ditangkap polisi untuk kasus yang sama. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait