DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Tajudin Tabri Hukum Orang di Tengah Jalan, Menko Mahfud MD: Waduh, Sepertinya Tidak Boleh Loh

image
Wakil Ketua Anggota DPRD Depok, Tajudin Tabri diduga menganiaya sopir truk di tengah jalan raya.

ORBITINDONESIA - Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mengomentari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri.

Dalam sebuah video viral di media sosial (medsos), Tajudin Tabri menghukum seorang pria bernama Misbah yang merupakan sopir truk di tengah jalan dengan hukuman fisik, seperti push up, berguling-guling, dan bahkan diinjak.

Baca Juga: Hamas Setujui Gencatan Senjata Usul dari Mesir dan Qatar

Tajudin Tabri menghukum Misbah karena truk yang dikendarainya merusak portal yang dia bangun.

Baca Juga: Setelah Disorot Hotman Paris, Golkar Kota Depok Ambil Langkah Tegas pada Tajudin Tabri yang Injak Sopir

Mahfud MD mengatakan, anggota maupun pimpinan DPRD tidak diperbolehkan menghukum seseorang secara fisik di tengah jalan.

Baca Juga: Senator Amerika Serikat Ancam Sanksi ke ICC Bila Perintahkan Menangkap Benjamin Netanyahu

Bahkan, bupati atau gubernur juga tidak boleh.

"Waduh, sepertinya tak boleh loh, pimpinan atau anggota DPRD menghukum orang secara fisik di tengah jalan. Bupati atau gubernur pun tak boleh," tulis Mahfud yang dikutip dari akun Twitter resminya, Minggu, 25 September 2022.

Baca Juga: KPK Sebut Ketua MA Dapat Dipanggil Soal Sudrajad Dimyati, Bandit Uang Rakyat di Mahkamah Agung

Baca Juga: Usman Kansong Mencari Buku Spinoza tentang Konsep Tuhan yang Dianut Einstein

Mahfud juga mengingatkan setiap pejabat seharusnya tidak bersikap emosional dalam menghadapi situasi.

"Sebaiknya proporsional, tak perlu emosional," ucapnya.

Perkembangan video viral tersebut, Misbah tidak terima diperlakukan secara tidak manusiawi seperti itu.

Baca Juga: Yang Tercecer di Era Kemerdekaan (5): Luka Itu Dia Bawa Sampai Mati

Baca Juga: Simak Daftar Harga Kompor Listrik Berbagai Merek yang Murah Meriah, Mulai Rp200 Ribuan

Dia memilih untuk melaporkan Tajudin Tabri ke Polres Metro Depok.***

Berita Terkait