Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera Minta BPK Mengaudit KPU Terkait Penggunaan Pesawat Sewaan

ORBITINDONESIA.COM - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera baru-baru ini meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Permintaan ini muncul setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua dan 4 komisioner KPU atas pelanggaran mereka menggunakan pesawat terbang sewaan selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

Menurut Mardani, keputusan DKPP tersebut menjadi bukti adanya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran negara, yang perlu ditindaklanjuti oleh BPK. 

Dalam sidang DKPP pada 21 Oktober lalu, terungkap bahwa para komisioner KPU menyewa pesawat jet pribadi (private jet) untuk 59 kali perjalanan dinas selama Pemilu 2024, yang memakan biaya sewa sebesar Rp 90 miliar.

Menurut penilaian DKPP, seluruh perjalanan tersebut terbukti tidak terkait dengan distribusi logistik pemilu, sebagaimana diklaim oleh pimpinan KPU.

DKPP menilai tindakan tersebut melanggar etika penyelenggara pemilu, sehingga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin, dan 4 wakilnya yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.

Saran Mardani Ali Sera supaya BPK melakukan audit terhadap penggunaan anggaran KPU, setelah DKPP menemukan pelanggaran etika oleh pimpinan KPU dalam penggunaan pesawat sewaan, patut mendapat dukungan.

Putusan DKPP berupa sanksi peringatan keras terhadap 5 pimpinan KPU sudah bisa menjadi bukti awal yang cukup untuk BPK melakukan audit. Selain BPK, Komisi II DPR yang membidangi urusan pemilu, juga seharusnya dapat segera melakukan evaluasi terhadap para pimpinan KPU itu.***