Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Ditanggung APBN 2 Tahun

Kompas.com

Kompas.com

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dipastikan ditanggung APBN selama dua tahun pertama, kata Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Skema gaji manajer KDKMP ini diposisikan sebagai bantalan awal agar koperasi cepat beroperasi dan menyalurkan barang subsidi tanpa tersendat.

Kebijakan gaji manajer KDKMP dari APBN muncul saat pemerintah mendorong koperasi menjadi simpul ekonomi desa dan kelurahan. Ferry menyebut pembiayaan itu hanya berlaku dua tahun, lalu beralih ke pendapatan koperasi ketika sudah mandiri.

Nominal gaji manajer KDKMP belum diumumkan karena masih dibahas dan akan diatur dalam Peraturan Presiden tentang operasional KDKMP. Ferry mengatakan Perpres sedang difinalisasi dan ditargetkan terbit dalam waktu dekat.

Di atas kertas, subsidi gaji manajer selama dua tahun memberi ruang bagi koperasi membangun tata kelola, sistem kas, dan standar layanan sebelum dibebani biaya tetap yang besar. Namun, biaya gaji yang ditanggung negara juga berarti ada target kinerja yang semestinya terukur, karena APBN bekerja dengan logika akuntabilitas.

Kementerian Koperasi menyiapkan 29.830 calon manajer yang sedang mengikuti pelatihan manajerial dan sertifikasi kompetensi. Pelatihan berjalan 17–29 Juli 2026, ditutup 31 Juli 2026, dengan kurikulum 90 jam pelajaran berisi 12 modul, 42 materi, dan 10 unit kompetensi.

Sertifikasi manajer KDKMP disebut terakreditasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yang memberi sinyal standar kompetensi ingin dibuat seragam. Tetapi sertifikat tidak otomatis menjawab persoalan lapangan seperti integritas, konflik kepentingan, dan kemampuan membaca risiko kredit maupun stok barang subsidi.

Ferry menegaskan APBN hanya membayar manajer, sedangkan pegawai lain ditanggung koperasi dari pendapatan usaha. Skema ini mendorong koperasi segera menciptakan arus kas, tetapi juga berpotensi membuat koperasi agresif mengejar pemasukan sejak awal ketika sistem pengawasan belum matang.

Di fase dua tahun, pertanyaan kuncinya sederhana: apakah koperasi sudah cukup sehat untuk menggaji manajer tanpa bantuan negara. Jika tidak, maka ada risiko “ketergantungan” baru, atau lebih buruk, koperasi menjadi formalitas administratif yang hidup dari proyek, bukan dari anggota dan transaksi riil.

Kebijakan gaji manajer KDKMP dari APBN bisa dibaca sebagai investasi negara pada kapasitas manajemen, bukan sekadar bantuan sosial. Negara seolah mengakui bahwa kelemahan utama banyak koperasi adalah manajerial, bukan ide, bukan juga semangat gotong royong.

Namun investasi publik harus dibarengi desain insentif yang tegas, karena manajer yang digaji negara berisiko lebih loyal pada pemberi anggaran daripada pada anggota koperasi. Koperasi yang sehat seharusnya menempatkan anggota sebagai pemilik sekaligus pengawas, bukan sekadar penerima layanan.

Perpres yang sedang difinalisasi menjadi titik krusial, karena di sanalah standar gaji, indikator kinerja, dan mekanisme evaluasi semestinya ditulis terang. Tanpa KPI yang bisa diaudit, “dua tahun dari APBN” dapat berubah menjadi dua tahun yang hilang tanpa lompatan kualitas.

Publik juga perlu bertanya bagaimana proses penempatan 29.830 manajer dilakukan, karena meritokrasi sering kalah oleh kedekatan lokal. Jika penempatan tidak transparan, koperasi justru membuka ruang baru bagi patronase di tingkat desa dan kelurahan.

Gaji manajer KDKMP yang ditanggung APBN selama dua tahun adalah kebijakan yang berani, karena memindahkan beban awal dari koperasi ke negara. Kebijakan ini bisa menjadi akselerator, tetapi hanya jika diikat oleh transparansi, audit, dan ukuran keberhasilan yang jelas.

Setelah dua tahun, koperasi harus berdiri sebagai usaha anggota yang sanggup membayar manajemennya sendiri, bukan sebagai etalase program. Pertanyaannya tinggal satu: apakah Perpres nanti akan cukup keras untuk memastikan uang publik benar-benar melahirkan koperasi yang mandiri dan dipercaya warganya. (Orbit dari berbagai sumber, 13 Agustus 2026)