Jika Anda Masih Bersikeras bahwa Genosida Tidak Sedang Terjadi di Gaza, Anda adalah Orang Bodoh.
ORBITINDONESIA.COM - Menyebut apa yang terjadi di Gaza sebagai genosida bukanlah retorika yang berlebihan atau slogan ideologis: itu adalah kesimpulan dari lembaga-lembaga teknis terpenting di dunia dalam bidang hak asasi manusia dan hukum internasional, berdasarkan analisis empiris, hukum, dan sistematis tentang realitas di Jalur Gaza.
Organisasi-organisasi seperti Human Rights Watch, PBB (pelapor khusus, para ahli, dan Komisi Penyelidikan Independen), Amnesty International, dan B’Tselem bersama dengan Physicians for Human Rights–Israel, telah secara eksplisit menyatakan bahwa genosida sedang terjadi di Gaza.
Human Rights Watch menyimpulkan pada Desember 2024 dan menegaskan kembali pada tahun 2025 bahwa otoritas Israel telah melakukan tindakan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan dengan sengaja merampas air, makanan, dan layanan penting dari warga Palestina di Gaza, menciptakan kondisi hidup yang dirancang untuk penghancuran fisik mereka secara total atau sebagian.
PBB, melalui Komisi Penyelidikan Independennya, menetapkan pada September 2025 bahwa Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, mengidentifikasi tindakan terlarang seperti pembunuhan massal, penerapan kondisi hidup yang merusak, penghancuran sistematis sistem kesehatan, dan serangan terhadap infrastruktur sipil, dengan niat genosida yang disimpulkan dari pernyataan resmi dan pola perilaku.
Amnesty International menyatakan dalam laporan dari tahun 2024 dan 2025, termasuk pada bulan November setelah gencatan senjata, bahwa Israel terus melakukan genosida dengan menerapkan kondisi hidup yang dimaksudkan untuk penghancuran fisik warga Palestina melalui kelaparan yang disengaja, penghancuran massal, dan blokade yang terus-menerus.
Pada Juli 2025, B’Tselem dan Physicians for Human Rights–Israel menerbitkan laporan yang secara tegas menyimpulkan bahwa Israel melakukan genosida di Gaza melalui penghancuran sistematis infrastruktur sipil, pembongkaran sistem kesehatan yang disengaja, pengusiran paksa, dan pernyataan yang mengungkapkan niat genosida.
Mahkamah Internasional, meskipun tanpa putusan akhir, telah mengakui sejak tahun 2024 bahwa tuduhan genosida itu masuk akal dan memerintahkan tindakan sementara untuk mencegahnya. Pada Desember 2025, Belgia bergabung dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan, memperkuat interpretasi ketat Konvensi Genosida.
Pengadilan internasional membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk mengeluarkan putusan akhir, tetapi genosida adalah kejahatan publik dan besar-besaran yang didokumentasikan secara langsung dengan bukti teknologi, kesaksian, dan analisis forensik. Tidak adanya putusan akhir tidak menghalangi kejelasan teknis saat ini.
Karena alasan ini, lembaga-lembaga teknis terpenting di dunia sepakat bahwa genosida sedang dilakukan di Gaza. Menyeimbangkan bukti teknis yang meyakinkan ini dengan narasi politik yang meminimalkan atau menyangkalnya merupakan kesalahan teknis dan moral yang serius: tidak ada perdebatan yang nyata, karena kesimpulan teknis tidak dapat secara sah ditentang oleh posisi politik yang bias atau mementingkan diri sendiri.
Penolakan resmi dari Israel dan sekutunya, seperti Amerika Serikat, menanggapi kepentingan geopolitik dan tidak membantah temuan teknis independen.***