PT Kompas Media Nusantara Minta 25 Situs Ditutup oleh DJKI Karena Gunakan Nama “Kompas” Tanpa Izin

ORBITINDONESIA.COM – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Penegakan Hukum melaksanakan verifikasi atas permohonan penutupan 25 situs yang diajukan oleh PT Kompas Media Nusantara, Rabu 15 April 2026.

Hasilnya, sebanyak 9 situs direkomendasikan untuk ditutup karena terindikasi melanggar hak cipta dan/atau menggunakan nama “Kompas” tanpa izin.

Kegiatan ini dilakukan secara daring melibatkan Tim Verifikasi DJKI, ahli hak cipta dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta pihak pemohon. Verifikasi dilakukan secara menyeluruh dengan membandingkan situs terlapor dengan platform resmi milik pemegang hak.

Dari total 25 situs yang dilaporkan, sebanyak 16 situs lainnya masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Proses verifikasi mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari penggunaan nama domain, kemiripan tampilan, hingga potensi pelanggaran terhadap karya ciptaan dan identitas resmi.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga pelindungan kekayaan intelektual di ruang digital.

“DJKI terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di ruang digital untuk memastikan pelindungan kekayaan intelektual berjalan optimal. Masyarakat dan pelaku usaha perlu memahami pentingnya menggunakan dan memanfaatkan konten secara legal guna mencegah pelanggaran serta menjaga ekosistem digital yang sehat,” ujar Hermansyah saat dihubungi di kantor DJKI.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi menekankan bahwa proses verifikasi dilakukan secara objektif dan berbasis bukti. Dalam mekanisme ini, DJKI berperan melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi, sedangkan pelaksanaan pemutusan akses dilakukan oleh Komdigi sesuai kewenangannya. Sebagai tindak lanjut, DJKI akan menyusun berita acara dan surat rekomendasi untuk proses pemblokiran.  

“Setiap laporan yang masuk kami verifikasi secara cermat dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Penutupan situs dilakukan berdasarkan indikasi pelanggaran yang kuat, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi pemegang hak dari potensi kerugian,” ujar Arie.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan berkeadilan. DJKI juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengakses informasi di internet serta memastikan sumber berasal dari platform resmi.

Pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat melalui penggunaan konten yang sah dan pelaporan dugaan pelanggaran.

Tentang DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Hukum Republik Indonesia yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual.

DJKI menyelenggarakan layanan pendaftaran dan pelindungan hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang. Melalui transformasi digital dan penguatan layanan publik, DJKI berkomitmen memberikan pelindungan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi seluruh pencipta, inventor, dan pelaku usaha di Indonesia. ***