Putusan Mahkamah Agung Mempersempit Hak Suara di Selatan

ORBITINDONESIA.COM – Mahkamah Agung Amerika Serikat membatasi ketentuan penting dari Undang-Undang Hak Suara, menyebabkan kekalahan bagi kelompok-kelompok hak sipil.

Putusan ini dapat mengubah cara pemilihan di seluruh Selatan dan berpotensi meningkatkan mayoritas Partai Republik di DPR dengan tambahan 19 kursi dibandingkan peta 2024. Dalam kasus Louisiana v. Callais, Mahkamah Agung tidak menghapus Bagian 2 dari Undang-Undang Hak Suara, tetapi mempersempit penerapannya secara signifikan.

Hakim Samuel Alito menyatakan bahwa Undang-Undang Hak Suara tidak mengharuskan Louisiana untuk menciptakan distrik mayoritas-minoritas tambahan, sehingga penggunaan ras dalam pembuatan peta SB8 tidak memiliki justifikasi kepentingan yang mendesak dan merupakan bentuk gerrymandering rasial yang tidak konstitusional. Bagian 2 sebelumnya membantu mengakhiri hukum Jim Crow dan memperluas perlindungan suara bagi orang kulit berwarna di Selatan, terutama bagi warga kulit hitam Amerika.

Meski Bagian 2 bertujuan mengatasi diskriminasi rasial dalam redistriksi, beberapa oposisi hukum menyatakan bahwa karena Amandemen ke-14 membatasi penggunaan ras, penggunaan Bagian 2 untuk mengatasi peta diskriminatif rasial justru merupakan gerrymandering rasial. Dalam kasus Callais, tujuan partisan dapat melindungi peta dari gugatan berdasarkan Undang-Undang Hak Suara.

Dengan putusan ini, upaya untuk memastikan representasi yang adil bagi minoritas menghadapi tantangan baru. Mahkamah Agung telah menetapkan preseden yang dapat mengurangi representasi minoritas secara signifikan sejak era pasca-Rekonstruksi. Akankah ini menjadi langkah mundur dalam perjuangan panjang menuju kesetaraan suara?

(Orbit dari berbagai sumber, 3 Mei 2026)