DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Link Download Perpres Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak Format PDF dan WORD

image
Link download Perpres Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak.

ORBITINDONESIA - Berikut ini adalah link download Perpres Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak dalam Word dan PDF.

Untuk diketahui, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak atau Perpres Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 15 Juli 2022.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Disebutkan dalam pertimbangan Perpres Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak ini bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak.

Baca Juga: Inilah Pandangan Guru Besar Ilmu Sosial Tiongkok Profesor Xu Liping Terhadap Presiden Jokowi

Selain itu, mengingat jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi maka perlu optimalisasi peran pemerintah.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

“Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan sehingga diperlukan strategi nasional," disebutkan dalam Perpres.

Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA) merupakan strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, fokus strategi, dan intervensi kunci, serta target, peran, dan tanggung jawab kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap anak.

Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling DKI Jakarta, Bekasi, Bogor, Bandung 25 Juli 2012, Lengkap Biaya dan Persyaratan

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

“Stranas PKTA dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak," bunyi Pasal 3.

Adapun tujuan yang ingin dicapai dari Stranas PKTA ini adalah sebagai berikut:

a. menjamin adanya ketentuan peraturan perundangundangan dan kebijakan, serta pelaksanaan dan penegakannya untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap anak;

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

b. mengatasi faktor sosial budaya yang membenarkan digunakannya kekerasan, serta memperkuat nilai dan norma yang mendukung pelindungan dari segala bentuk kekerasan terhadap anak;

Baca Juga: Mewaspadai Proses Penuaan dan Volume Otak Mengecil atau Atrofi Cerebri

c. mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah untuk anak, baik di dalam maupun di luar rumah;

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

d. meningkatkan kualitas pengasuhan melalui pemahaman, kemampuan, dan perilaku orang tua/pengasuh tentang pengasuhan berkualitas dan anti kekerasan;

e. meningkatkan akses keluarga rentan terhadap layanan pemberdayaan ekonomi untuk mencegah terjadinya kekerasan dan penelantaran terhadap anak;

f. memastikan ketersediaan dan kemudahan akses layanan terintegrasi bagi anak yang berisiko mengalami kekerasan dan anak korban kekerasan; dan

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

Baca Juga: Kunjungi Kanada dengan Kursi Roda, Paus Fransiskus Minta Maaf terkait Genosida terhadap Anak-Anak Asrama

g. memastikan anak dapat melindungi diri dari kekerasan dan mampu berperan sebagai agen perubahan.

“Stranas PKTA memuat kondisi kekerasan terhadap anak di Indonesia; arah kebijakan dan strategi penghapusan kekerasan terhadap anak, dan kerangka kelembagaan dan koordinasi”, bunyi Pasal 5 ayat 1.

Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Turun di Beberapa Kota

Berdasarkan ketentuan Pasal 7, KL, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Stranas PKTA dapat melibatkan peran serta masyarakat.

“Pendanaan pelaksanaan Stranas PKTA bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 8.

Baca Juga: Yang Tersembunyi di Bulan Suro, yang Dianggap Keramat dan Sakral

Baca Juga: Peringati Hari Bela Negara, Ibnu Chuldun: Bersatu dan Berkontribusi untuk Indonesia Maju

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Perpres Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak dapat mendownload dengan klik DI SINI.***

Berita Terkait