Indonesia Pendiri WAICO: Tata Kelola AI Global dan Ekonomi Digital

Kompas.com

Kompas.com

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Indonesia menjadi negara pendiri WAICO, organisasi kerja sama kecerdasan buatan yang lahir di Shanghai pada WAIC 2026. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai pintu masuk ke tata kelola AI global yang inklusif, aman, dan bertanggung jawab.

Di tengah perlombaan teknologi, AI berubah dari sekadar inovasi menjadi infrastruktur kekuasaan ekonomi dan politik. Karena itu, banyak negara berlomba menulis aturan main, bukan hanya membeli teknologinya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Indonesia masuk WAICO atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya agar Indonesia terlibat sejak awal dalam penyusunan kaidah pengembangan AI yang “inklusif dan bertanggung jawab”.

WAICO dibentuk sebagai organisasi antarpemerintah yang diklaim independen dan non-diskriminatif untuk AI ranah sipil. Dokumen pembentukannya ditandatangani 29 negara, termasuk Indonesia, Brasil, Rusia, Tiongkok, Pakistan, Serbia, Malaysia, Kamboja, Laos, dan Myanmar.

Status founding member memberi Indonesia akses awal ke pembicaraan arah kebijakan dan standar AI internasional. Airlangga bahkan menegaskan, “Sebagai founder, Indonesia mempunyai akses pertama terhadap seluruh pembicaraan mengenai perkembangan AI itu sendiri.”

Namun akses bukan otomatis pengaruh, karena pengaruh ditentukan oleh kapasitas teknis, data, riset, dan posisi tawar industri. Tanpa itu, Indonesia berisiko hadir sebagai penonton yang duduk di meja, tetapi tidak memegang pena.

Pemerintah mengaitkan WAICO dengan percepatan ekonomi digital nasional. Airlangga menyebut nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan sekitar 130 miliar dollar AS pada 2026 dan naik menjadi 366 miliar dollar AS pada 2030.

Angka itu selaras dengan narasi bahwa AI akan menjadi “game changer” bagi produktivitas, layanan publik, dan industri. Tetapi AI juga bisa menjadi pengganda ketimpangan bila hanya dinikmati segelintir perusahaan dan kota besar.

Di level kawasan, penguatan kerja sama digital ASEAN melalui Digital Economy Framework Agreement (DEFA) disebut akan mengerek nilai ekonomi digital ASEAN dari 1 triliun dollar AS menjadi 2 triliun dollar AS. Indonesia diproyeksikan meningkat dari sekitar 400 miliar dollar AS menjadi 600 miliar dollar AS.

Proyeksi besar itu menuntut prasyarat yang tidak kecil, yaitu interoperabilitas data, keamanan siber, dan kejelasan aturan lintas batas. Tanpa tata kelola yang tegas, integrasi justru membuka kebocoran data, arbitrase regulasi, dan serbuan produk AI yang tak bisa diaudit.

WAICO menekankan AI sipil yang inklusif dan non-diskriminatif, tetapi frasa itu perlu diterjemahkan menjadi standar operasional. Publik akan menagih definisi konkret tentang audit bias, transparansi model, perlindungan pekerja, hingga mekanisme ganti rugi bila AI merugikan warga.

Di sisi lain, Airlangga menegaskan keanggotaan ini bukan keberpihakan pada blok tertentu. Pernyataan ini penting karena komposisi pendiri WAICO memuat negara-negara yang kerap diposisikan dalam rivalitas teknologi global.

Netralitas, bagaimanapun, bukan sekadar deklarasi diplomatik, melainkan disiplin kebijakan. Indonesia harus memastikan standar yang diadopsi kompatibel dengan kepentingan nasional, sekaligus tidak mengunci ekosistem pada satu sumber teknologi atau satu arsitektur data.

Masuk WAICO seharusnya dibaca sebagai peluang menegosiasikan kepentingan Indonesia dari hulu ke hilir. Indonesia bisa mendorong prinsip yang ramah negara berkembang, seperti akses komputasi yang adil, transfer pengetahuan, dan standar keselamatan yang dapat diverifikasi.

Tetapi peluang itu akan kosong bila tata kelola domestik masih reaktif. Indonesia membutuhkan peta jalan AI yang menautkan regulasi, etika, keamanan, dan industri, lalu mengikatnya pada target yang bisa diukur.

Yang paling mendesak adalah memastikan AI tidak menjadi mesin ekstraksi data warga tanpa kontrol. Prinsip “inklusif” harus berarti perlindungan bagi kelompok rentan, pekerja, dan UMKM, bukan sekadar jargon konferensi.

Indonesia juga perlu memperkuat kapasitas negosiator teknis di forum internasional. Tanpa ahli yang memahami model, data, dan risiko, diplomasi AI mudah kalah oleh dokumen teknis yang terlihat netral tetapi sarat kepentingan.

Jika WAICO ingin dipercaya, Indonesia dapat mendorong mekanisme akuntabilitas yang jelas. Misalnya, pedoman audit independen, pelabelan sistem berisiko tinggi, dan protokol pelaporan insiden untuk AI di layanan publik.

Keputusan Indonesia menjadi pendiri WAICO membuka jalur untuk ikut menulis aturan main AI global, bukan hanya mengimpor teknologinya. Tetapi manfaat ekonomi digital yang dijanjikan akan bergantung pada kemampuan Indonesia mengubah akses menjadi pengaruh.

Pertanyaannya sederhana tetapi menentukan, apakah Indonesia akan memakai WAICO untuk memperkuat kedaulatan data dan keselamatan warga. Atau justru terjebak dalam euforia “game changer” tanpa pagar yang melindungi publik dari dampak yang tak terlihat.

(Orbit dari berbagai sumber, 31 Juli 2026)