DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kriminalisasi Terhadap Korban Mafia Tanah adalah Pelanggaran HAM

image
Aksi FKMTI melawan mafia tanah

ORBITINDONESIA - Forum Korban Mafia Tanah Indonensia (FKMTI) menggelar unjuk rasa di Komnas HAM. Mereka mendesak Komnas HAM agar membebaskan sejumlah kasus kriminalisasi terhadap anggotanya. 

Mereka sebetulnya adalah pemilik sah tanah. Namun tanah mereka menjadi incaran mafia tanah karena lokasi yang strategis dan bernilai jual tinggi.

"Upaya hukum korban yang telah dilakukan korban biasanya tak digubris pihak instansi terkait dan dapat dengan mudah dikalahkan oleh pihak yang mengincar tanah korban," ujar juru bicara FKMTI Sutarman, usai melapor kepada staf Komisioner Komnas HAM, di Jakarta, Senin 30 Januari 2023.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Detik detik Pesawat Lion Air JT 797 Tabrak Garbarata, Begini Hasil Uji Urine Crew

Sebagai contoh dugaan kriminalisasi terhadap Ketua FKMTI dan istrinya. Mereka membeli dari para pemilik girik dengan total luas 1 ha lebih di Cengkareng, Jakarta Barat pada 2006.

Semua dokumen kepemilikan tanah girik-girik tersebut sudah sah berdasarkan surat-surat yang dikeluarkan baik oleh pihak kelurahan maupun pihak kecamatan setempat dan instansi terkait lainnya.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Sutarman menjelaskan, sebagai contoh, girik no 1906 milik AH Subrata yang dibeli SK Budiardjo jelas tercatat di kelurahan, dan AJB nya tercatat di Kecamatan Cengkareng.

Bahkan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada 17 Juli tahun 2007 telah memutuskan untuk mengeluarkan tanah Girik milik AH Subrata seluas 2231 m2 dari SHGB PT BMJ dengan amar putusan No 442/PDT.G/2006/PN.JKT.BRT.

Baca Juga: Yang Sedang Butuh Pekerjaan, Ada Lowongan Kerja di Hotman Paris and Partners

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Sutarman menambahkan, menurut kuasa hukum Ketua FKMTI, putusan tersebut sebetulnya sudah inkrah, karena pihak BMJ tidak mengajukan banding.

Namun dengan dalih tidak menerima surat putusan pengadilan, pada 2008, PT BMJ menggugat amar putusan pengadilan sebelumnya yang memenangkan AH Subrata.

Padahal salinan putusan telah dikirim pihak pengadilan telah sesuai yang tercatat di SHGB alamat PT BMJ di jalan Gajah Mada, bukan di kawasan Palmerah. Dan berdasarkan surat keterangan kelurahan tidak PT BMJ tidak berdomisili di Palmerah.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Setelah gugatan PT BMJ dikabulkan, AH Subrata pun akan mengajukan banding atas putusan no 372/PDT.G/Jakbar yang merugikannya. Namun dia justru dilaporkan dan langsung ditahan di Polda pada April 2010.

Baca Juga: BRI Liga 1: Kejutan, Egi Maulana Vikri Berlabuh ke Dewa United

"Hal ini kerap terjadi, rakyat biasa bisa dikriminalisasi meski dokumen kepemilikan tanahnya sah tapi bisa direkayasa menjadi tersangka dan diminta supaya berdamai agar tidak menggugat lagi.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Sebaliknya jika rakyat biasa yang melaporkan penyerobotan tanah oleh konglomerat, tidak digubris oleh aparat. Sebagai contoh, tanah girik seluas 2,5 ha milik Rusli Wahyudi di BSD, Tangsel.

Meski putusan pengadilan sudah inkrah bahkan sudah dieksekusi pada tahun 98, tapi tanah tersebut masih dikangkangi oleh pengembang," ungkapnya

Pada 2019, lanjutnya, sudah ada putusan MA bahwa tidak ada catatan jual beli atas girik milik Rusli. Bahkan sudah ada perintah Irjen Kemendagri agar melaksanakan putusan pengadilan KIP dan sudahi menerbitkan LHP (laporan hasil pemeriksaan) bahwa memang benar tidak ada catatan jual beli atau pelepasan hak girik c913.

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

Baca Juga: BRI Liga 1: Balas Dendam, Motif Tujuh Tersangka Pelemparan Bus Persis Solo

Namun hingga kini pihak Kecamatan Serpong belum menjalankan perintah pengadilan untuk membuat pernyataan bahwa tidak ada catatan jual beli girik C913.

"Rusli Wahyudi pun pernah mengalami kriminalisasi. Untungnya, saat itu pihak kejaksaan menghentikan penuntutan. Nasib yang sama menimpa Edwin T, Namun hakim menghentikan persidangan dan meminta jaksa mengembalikan SHM miliknya. Anehnya, sampai kini sertifikat tanah di Bintaro tersebut tidak sampai ke tangannya," tambahnya

Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Turun di Beberapa Kota

Menurut Sutarman, upaya kriminalisasi juga dialami Zubaedah, pemilik tanah SHGB di Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur. Meski sudah menang di Pengadilan tetapi masih digugat lagi. Beberapa tahun lalu, Zubabedah pernah dikriminalisasi.

Dan saat ini juga tengah diperiksa Polda Metro Jaya karena dilaporkan pihak lain yang mengklaim tanah Zubaedah.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi Sumatra Barat Jebloskan 3 Tersangka Penipuan Investasi Jilbab ke Tahanan

Baca Juga: Peringati Hari Bela Negara, Ibnu Chuldun: Bersatu dan Berkontribusi untuk Indonesia Maju

Padahal tanah tersebut sudah ditempati keluarga Zubaedah sudah lebih dari 50 tahun, SHGB nya pun bisa jaminan di Bank BCA. Sementara alas hak pihak yang mengklaim tanahnya berbeda lokasi.

Masih banyak lagi korban mafia tanah yang mengalami kriminalisasi dan intimidasi.
Seharusnya para korban mendapatkan perlindungan dari lembaga negara, bukan sebaliknya justru dijadikan tersangka untuk kepentingan mafia tanah.

Apakah karena para korban hanyalah rakyat biasa yang harus mengalah ditindas oleh oligarki? Jika kriminalisasi terhadap ini dibiarkan maka sama komplotan mafia telah menginjak-menginjak dasar negara Pancasila dan UUD 45.

Baca Juga: Permohonan Layanan Melonjak, Sandi Andaryadi: Imigrasi DKI Jakarta Harus Bekerja Prima

Dan bisa menguasai tanah di NKRI untuk kepentingan bisnis segelintir orang dan bukan untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Karena itu FKMTI SK meminta Komnas HAM:

Baca Juga: Sunanto Ketua Umum PP Muhammadiyah Usul Presiden Jokowi Dijuluki Presiden Perintis Indonesia Maju

1) membuat pernyataan tegas bahwa Mafia tanah beserta bekingnya yang merampas hak tanah rakyat dengan berbagai cara termasuk kategori pelanggaran HAM Berat.

Baca Juga: Denny JA: Puisi Esai Waktunya Masuk Kampus dan Sekolah

2, Melindungi rakyat yang tengah mempertahankan hak atas tanah milik mereka agar tidak jadi sasaran kriminalisasi oleh komplotan mafia dan oknum aparat hukum, dengan mendesak pihak kepolisian menerbitkan surat edaran pada jajarannya.

Yakni, agar melakukan pemeriksaan terkait kasus pertanahan tidak hanya berdasarkan bukti formil berupa sertifikat tanah tetapi harus diperiksa warkahnya.

Ini karena sudah terbukti banyak sertifikat asli bisa terbit tanpa alas hak kepemilikan yang sah. seperti beda lokasi tapi bisa terbit sertifikat di atas tanah milik orang lain.

Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun Resmikan Laboratorium Peradilan Pidana Universitas Yarsi

Baca Juga: Hevearita Gunaryanti Rahayu Dilantik Jadi Wali Kota Semarang, Pendukung: mBak Ita Wonder Woman

3. Memberikan rekomendasi kepada instansti terkait untuk segera membebaskan rakyat yang sedang dikriminalisasi termasuk Ketua FKMTI SK Budiardjo dan istrinya, yang saat ini ditahan pada saat proses praperadilan tengah berlangsung serta mendesak pihak kepolisian

4. Mendukung upaya pembentukan pengadilan adhoc Pertanahan untuk penyelesaian konflik pertanahan dengan hakim independen dan dengan melakukan adu data atas hak kepemilikan awal tanah secara terbuka.***

Berita Terkait