Kolier L. Haryanto: Mengejar Kursi DK PBB - Ujian Diplomasi Global Indonesia untuk Perdamaian

Kolier L. Haryanto, Pendiri Peace Café.

Kolier L. Haryanto, Pendiri Peace Café.

Opini

Oleh Kolier L. Haryanto, Pendiri Peace Café

ORBITINDONESIA.COM - Pengumuman Menteri Luar Negeri Sugiono mengenai pencalonan Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk periode 2029–2030, di sela-sela Sidang Umum PBB ke-81 pada 26 September 2026, sebelum alih tugas sebagai Menteri PMK sejatinya melampaui sekadar ambisi prosedural untuk meraih sebuah kursi. Di tengah tata dunia yang semakin terfragmentasi, Indonesia sedang menguji kembali relevansi dan daya tawar politik luar negeri bebas-aktifnya.

Tema kampanye Indonesia, "Fostering Unity, Advancing Peace," sebagaimana digarisbawahi oleh Kementerian Luar Negeri RI (2026), menempatkan persatuan dan perdamaian sebagai kompas utamanya. Namun, pertanyaan mendasar yang muncul di kalangan pengamat kebijakan global bukanlah soal seberapa bagus tema tersebut, melainkan: mampukah Indonesia mentransformasi pencalonan ini menjadi diplomasi perdamaian yang substantif?

Modal Historis dan Mandat Konstitusional

Indonesia bukanlah pendatang baru di ruang sidang DK PBB. Merujuk pada catatan resmi Dewan Keamanan, Indonesia telah empat kali dipercaya sebagai anggota tidak tetap (1973–1974, 1995–1996, 2007–2008, dan 2019–2020). Representasi dari kelompok Asia-Pasifik ini telah memberikan Indonesia diplomatic capital dan memori institusional yang langka; sebuah pemahaman mendalam tentang mekanisme negosiasi, penyusunan resolusi, hingga dinamika geopolitik di balik layar Dewan.

Modal ini diperkuat oleh rekam jejak kontribusi nyata. Sejak pertama kali mengirim pasukan melalui United Nations Emergency Force (UNEF) di Sinai pada 1957, Indonesia terus konsisten. Pada Juli 2024, PBB mencatat Indonesia menyumbang 2.715 personel berseragam, menjadikannya kontributor terbesar keenam secara global.

Lebih dari sekadar angka, semua ini adalah manifestasi dari mandat konstitusional Pembukaan UUD 1945 untuk "ikut melaksanakan ketertiban dunia". Pencalonan DK PBB, oleh karenanya, adalah titik temu yang niscaya antara kepentingan diplomatik negara dan amanat konstitusi.

Mekanisme Kursi dan Seni Melobi

Akan tetapi, diplomatic capital tidak otomatis bermutasi menjadi suara. Sesuai dengan Pasal 23 hingga 27 Piagam PBB, pemilihan anggota tidak tetap oleh Majelis Umum mensyaratkan dukungan dua pertiga dari anggota yang hadir dan memberikan suara. Pemungutan suara untuk periode 2029-2030 baru akan berlangsung pada 2028, yang berarti diplomasi Indonesia tidak boleh bersifat reaktif menjelang hari pemilihan. Lobi global harus dimulai hari ini.

Pelajaran dari pemilihan tahun 2018 sangatlah krusial. Ketika itu, Indonesia meraih 144 suara – jauh melampaui ambang batas 127 suara – sementara pesaingnya, Maladewa, hanya memperoleh 46 suara. Angka ini membuktikan bahwa kursi DK PBB bukanlah hadiah atas reputasi masa lalu, melainkan hasil dari arsitektur diplomasi suara yang terukur dan terstruktur.

Di sinilah istilah global lobbying harus diredefinisi. Lobi bukan lagi transaksi transaksional yang bertanya, "Apakah Anda akan memilih Indonesia?" melainkan pertanyaan relasional: "Apa yang dapat kita bangun bersama untuk perdamaian kawasan?"

Dengan menawarkan agenda lintas kawasan – mulai dari pencegahan konflik, keamanan pangan dan energi, hingga mitigasi perubahan iklim sebagai pengganda risiko konflik – kampanye Indonesia harus bertransformasi dari vote seeking menjadi coalition building. Diplomasi ini harus menyasar ASEAN, Pasifik, Afrika, Amerika Latin, dan Global South bukan sebagai target suara, melainkan sebagai mitra strategis. Pada akhirnya, ini adalah diplomasi tentang trust.

Kekuatan Tanpa Veto dan Peace Power

Seringkali ada pandangan simplistik bahwa anggota tidak tetap hanyalah "pelengkap" di tengah dominasi hak veto lima anggota tetap (P5). Pandangan ini keliru. Dalam politik internasional, kekuatan tidak selalu didefinisikan oleh kemampuan memveto. Kemampuan membentuk agenda (agenda-setting), merumuskan bahasa kompromi, dan memimpin persidangan adalah sumber pengaruh yang nyata.

Sebagaimana digagas oleh Joseph S. Nye dalam Soft Power: The Means to Success in World Politics (2004), pengaruh global tidak hanya bersumber dari koersi, tetapi dari kemampuan membentuk preferensi melalui daya tarik, legitimasi, dan kredibilitas. Indonesia memiliki peluang emas untuk mengonversi soft power ini menjadi peace power. Indonesia tidak harus menjadi negara adikuasa untuk menjadi negara yang paling berguna bagi arsitektur perdamaian global.

Dari Bebas-Aktif Menuju Peace Infrastructure

Peluang konseptual yang lebih besar terletak pada evolusi makna politik luar negeri bebas-aktif. Selama ini, bebas-aktif kerap dipahami sekadar sebagai prinsip defensif atau manuver diplomasi. Ke depan, ia harus ditransformasikan menjadi peace infrastructure.

Selaras dengan agenda Sustaining Peace PBB, peace infrastructure adalah ekosistem utuh yang mencakup norma, hukum, institusi, mekanisme pencegahan konflik, hingga pembangunan yang inklusif. Dari perspektif ini, kursi DK PBB hanyalah salah satu simpul. Yang jauh lebih penting adalah apa yang Indonesia bangun di dalam dan melampaui kursi tersebut. Jika hanya duduk sebagai salah satu dari 15 anggota, sejarah hanya akan mencatat jabatan dua tahun. Namun, jika digunakan untuk memperkuat hukum internasional dan mekanisme pencegahan konflik, kursi itu akan menjadi fondasi infrastruktur perdamaian global.

Ujian Whole-of-Nation

Maka, ujian sesungguhnya bagi Indonesia telah dimulai jauh sebelum 2028. Apakah Indonesia mampu menjadikan ASEAN sebagai basis diplomasi yang solid? Mampukah kita merangkul Afrika dan Pasifik tanpa mereduksi mereka sekadar sebagai objek lobi? Dan yang paling krusial: apakah politik luar negeri kita memiliki kesinambungan lintas pemerintahan?

Negara-negara lain tidak hanya membaca pidato di New York; mereka membaca konsistensi sikap dan kualitas komitmen. Kampanye DK PBB karenanya tidak boleh dikurung sebagai proyek eksklusif Kementerian Luar Negeri. Ia menuntut whole-of-nation diplomacy – kolaborasi pemerintah, parlemen, akademisi, masyarakat sipil, hingga diaspora.

Pada akhirnya, mengejar kursi DK PBB 2029–2030 bukan soal gengsi untuk duduk di gedung kaca di tepi East River. Ini adalah ujian apakah Indonesia mampu mengubah modal sejarah menjadi kekuatan masa depan. Jika terpilih, kursi itu bukanlah hadiah, melainkan amanah.

Ukuran keberhasilannya bukan pada tercantumnya nama Indonesia dalam resolusi pemilihan. Ukuran yang sejati adalah apakah kehadiran Indonesia membuat ruang diplomasi lebih terbuka, suara negara kecil lebih terdengar, dan konflik lebih mungkin diselesaikan di meja perundingan.

Kursi DK PBB hanyalah tempat duduk. Perdamaian adalah pekerjaannya. Dan pekerjaan itu, sejatinya, telah dimulai hari ini.

Referensi:

1. Kementerian Luar Negeri RI. (2026). Materi Pencalonan Anggota Tidak Tetap DK PBB 2029-2030.

2. United Nations Security Council. Indonesia – Security Council Membership History.

3. United Nations. (2024, 11 Juli). The United Nations thanks Indonesia for its contribution to Peacekeeping.

4. United Nations General Assembly. (2018, 8 Juni). Elects Belgium, Dominican Republic, Germany, Indonesia, South Africa as Non-permanent Members.

5.  Perserikatan Bangsa-Bangsa, Pasal 23–27.

6. Nye, J. S. (2004). Soft Power: The Means to Success in World Politics. PublicAffairs.

7. United Nations. Sustaining Peace Agenda. ***