PPh Royalti Penulis Turun 1,5 Persen, Ekonomi Kreatif Diuji
ORBITINDONESIA.COM – Penurunan PPh royalti penulis menjadi 1,5 persen final menandai babak baru insentif pajak ekonomi kreatif di Indonesia. Ketua Umum DPP Gekrafs Kawendra Lukistian menyebut kebijakan ini sebagai keberpihakan negara pada penulis yang memasok ide bagi buku, film, musik, hingga game. Namun publik kini menunggu satu hal yang lebih menentukan daripada pengumuman: implementasi yang benar-benar terasa di rekening penulis.
Selama bertahun-tahun, royalti penulis dipotong PPh 15 persen, angka yang kerap dianggap tidak sebanding dengan ketidakpastian pendapatan kreator. Di saat yang sama, pola konsumsi bergeser ke platform digital yang mempercepat distribusi karya, tetapi tidak selalu memperbaiki posisi tawar penulis. Dalam konteks itu, tarif 1,5 persen final dipromosikan sebagai jawaban atas aspirasi yang disebut telah diperjuangkan sejak 2017.
Kawendra menekankan bahwa penulis bukan sekadar pekerja di industri buku, melainkan pemasok narasi lintas subsektor. Ia menyebut kontribusi penulis hadir dari skenario film dan animasi, dialog gim, hingga copywriting iklan dan storytelling merek. Argumennya jelas: jika penulis dikuatkan, 17 subsektor ekonomi kreatif ikut terdorong.
Tetapi kebijakan pajak selalu punya sisi teknis yang menentukan siapa benar-benar diuntungkan. Banyak penulis bekerja secara lepas, berpenghasilan tidak rutin, dan bergantung pada kontrak penerbit atau rumah produksi. Jika aturan turunan tidak rapi, insentif bisa berhenti sebagai headline tanpa dampak struktural.
Secara matematis, selisih tarif dari 15 persen ke 1,5 persen memang besar, yakni pemotongan beban pajak hingga 90 persen atas royalti. Pada royalti Rp10 juta, potongan turun dari Rp1,5 juta menjadi Rp150 ribu, sehingga ruang napas kas penulis membesar. Efek psikologisnya juga penting: negara mengirim sinyal bahwa kerja kreatif bukan sekadar hobi, melainkan sumber nilai ekonomi.
Namun pajak hanya satu lapis dari ekosistem royalti yang sering bocor di lapis lain. Penulis kerap menghadapi laporan penjualan yang tidak transparan, pembajakan, dan kontrak yang memindahkan hak secara timpang. Tanpa penegakan hak cipta dan standar kontrak yang adil, tarif pajak rendah bisa tetap kalah oleh kebocoran pendapatan.
Kawendra menyebut penulis sebagai fondasi IP, dan ini sejalan dengan tren global bahwa IP adalah mesin utama monetisasi lintas platform. Satu novel dapat berubah menjadi film, serial, gim, hingga merchandise, tetapi penulis sering hanya menerima bagian kecil di awal rantai. Insentif pajak akan lebih kuat jika disertai kebijakan pembagian manfaat IP yang lebih proporsional.
Kebijakan final 1,5 persen juga perlu diuji dari sisi administrasi dan kepatuhan. Final berarti sederhana, tetapi tetap membutuhkan mekanisme pemotongan dan pelaporan yang konsisten di penerbit, label, dan platform digital. Jika pelaku industri berbeda-beda menafsirkan objek royalti, penulis bisa kembali terjebak sengketa potong pajak.
Di banyak negara, dukungan kreator tidak berhenti pada pajak, melainkan juga pada data industri yang rapi. Indonesia masih kekurangan statistik terbuka tentang rata-rata royalti, tingkat pembajakan, dan kontribusi penulis pada rantai nilai IP. Tanpa data, evaluasi kebijakan mudah berubah menjadi klaim politik yang sulit diverifikasi.
Langkah pemerintah melalui rapat koordinasi terbatas yang dipimpin Menko Perekonomian menunjukkan koordinasi lintas kementerian. Tetapi koordinasi di atas meja harus diterjemahkan menjadi aturan pelaksana yang jelas, sosialisasi, dan pengawasan. Jika tidak, yang terjadi adalah ketimpangan manfaat: penulis yang sudah mapan menikmati, sementara penulis baru tetap tertinggal.
Penurunan PPh royalti penulis patut diapresiasi, tetapi tidak boleh membuat negara merasa tugasnya selesai. Insentif pajak adalah pintu masuk, bukan garis akhir, karena masalah utama penulis sering berada pada transparansi, kontrak, dan perlindungan hak. Kebijakan ini akan dinilai bukan dari besaran tarif, melainkan dari apakah daya tawar penulis ikut naik.
Dalam narasi ekonomi kreatif, penulis sering dipuji sebagai “penggerak ide”, tetapi jarang diposisikan sebagai pemilik nilai jangka panjang. Jika IP adalah aset, maka penulis seharusnya diperlakukan sebagai pemegang saham awal, bukan pekerja sekali bayar. Negara dapat mendorong standar klausul royalti adaptasi, audit penjualan, dan pembagian pendapatan turunan lintas media.
Di sisi lain, penulis juga perlu didorong masuk ke ekonomi formal tanpa rasa takut pada birokrasi pajak. Tarif final yang rendah bisa menjadi insentif untuk melaporkan penghasilan, membangun rekam jejak finansial, dan mengakses pembiayaan. Tetapi itu hanya terjadi jika sistemnya ramah, digital, dan tidak menghukum kesalahan kecil dengan prosedur yang menakutkan.
Kawendra berharap implementasi segera, dan harapan itu seharusnya menjadi tenggat moral bagi pemerintah. Publik berhak menuntut kapan aturan efektif berlaku, siapa pemotongnya, dan bagaimana mekanisme keberatan jika terjadi salah potong. Tanpa kepastian waktu dan mekanisme, kepercayaan penulis akan kembali terkikis.
Penurunan PPh royalti penulis menjadi 1,5 persen final adalah kabar baik bagi ekosistem ekonomi kreatif, karena mengurangi beban langsung pada sumber ide. Tetapi kebijakan ini baru akan terasa revolusioner jika diikuti perbaikan perlindungan IP, transparansi laporan royalti, dan standar kontrak yang adil. Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana: apakah negara ingin sekadar memungut lebih sedikit, atau benar-benar membangun martabat profesi penulis sebagai pemilik nilai karya? (Orbit dari berbagai sumber, 31 Mei 2026)