Yusril soal Hotman Paris Bela Febrie: Etik, Prabowo, Korupsi
ORBITINDONESIA.COM – Pernyataan Yusril Ihza Mahendra tentang Hotman Paris sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan satu hal: advokat adalah penegak hukum, bukan penggembira panggung. Di tengah kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidsus, publik kembali bertanya tentang batas etik, komunikasi politik, dan cara kekuasaan dibawa ke ruang pidana.
Menko Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra merespons langkah Hotman Paris Hutapea yang membela eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan korupsi. Yusril menyatakan tugas advokat harus dihormati, karena kedudukannya setara dengan jaksa, polisi, hakim, dan lembaga pemasyarakatan.
Respons itu muncul setelah Hotman mengaitkan pembelaan kliennya dengan Presiden Prabowo Subianto di hadapan media. Hotman menyebut Febrie sebagai figur yang “dibanggakan” presiden karena klaim capaian Satgas PKH hingga Rp300 triliun, lalu menuding ada kriminalisasi dan “kurang penghormatan” terhadap presiden.
Yusril memisahkan tegas perkara pidana dari personalisasi kekuasaan dengan kalimat: “Ini kan pidana, kan bukan Prabowo pribadi.” Pesan intinya sederhana, kasus korupsi tidak boleh bergeser menjadi narasi loyalitas atau penghormatan pada figur politik.
Dalam praktik komunikasi hukum, menyebut presiden di ruang publik bisa menjadi pedang bermata dua. Ia dapat dibaca sebagai konteks kebijakan, tetapi juga bisa ditafsirkan sebagai upaya membangun tekanan moral terhadap aparat penegak hukum.
Yusril menilai pernyataan Hotman tetap berada dalam koridor profesi dan tidak otomatis melanggar kode etik advokat. Namun ruang abu-abu muncul ketika argumen pembelaan lebih menonjolkan “kedekatan” dengan simbol negara ketimbang membedah fakta, unsur delik, dan alat bukti.
Klaim Rp300 triliun yang disebut Hotman juga memerlukan kehati-hatian jurnalistik dan pembuktian administratif. Angka besar mudah memikat publik, tetapi dalam perkara korupsi yang diuji adalah legalitas tindakan, prosedur, dan akuntabilitas, bukan semata hasil yang diklaim.
Di sisi lain, narasi “penetapan tersangka tanpa sepengetahuan presiden” berpotensi mengaburkan prinsip independensi penegakan hukum. Sistem peradilan pidana tidak mensyaratkan restu politik, karena justru jarak dari kekuasaan adalah syarat minimal keadilan.
Pernyataan Yusril dapat dibaca sebagai upaya menurunkan tensi politisasi kasus, sekaligus melindungi marwah profesi advokat. Ia memberi sinyal bahwa membela klien adalah hak, tetapi menyeret presiden sebagai tameng moral bukanlah strategi yang otomatis membuat perkara menjadi “tidak pantas diproses.”
Publik kerap terjebak pada drama tokoh, padahal yang menentukan adalah proses dan bukti. Jika ada dugaan kriminalisasi, jalurnya adalah praperadilan, uji prosedur, dan pembuktian di persidangan, bukan kompetisi pengaruh di ruang konferensi pers.
Yang paling riskan adalah ketika “penghormatan pada presiden” dipakai sebagai ukuran benar-salah penegakan hukum. Negara hukum justru menguji keberanian institusi untuk memproses siapa pun, sekaligus memberi perlindungan maksimal atas hak pembelaan tersangka.
Kasus Febrie Adriansyah dan pembelaan Hotman Paris memperlihatkan pertarungan dua panggung: panggung hukum yang menuntut bukti, dan panggung opini yang mengejar persepsi. Yusril memilih mengingatkan bahwa pidana tidak boleh menjadi urusan personal presiden, sekaligus menegaskan advokat tetap penegak hukum.
Pertanyaan yang tersisa bagi publik bukan siapa yang paling dekat dengan kekuasaan, melainkan seberapa bersih prosesnya dan seberapa kuat pembuktiannya. Jika hukum ingin dipercaya, ia harus tahan terhadap pesona nama besar, angka besar, dan simbol besar. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Agustus 2026)