DJP Bidik Wajib Pajak Baru lewat DPE dan SP2DK 2026

CNBC Indonesia

CNBC Indonesia

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – DJP membidik wajib pajak baru lewat Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE) dan surat SP2DK pada 2026. Surat Edaran SE-8/PJ/2026 menandai pengawasan yang lebih agresif terhadap warga dan pelaku usaha yang belum terdaftar di sistem pajak.

DJP menempatkan perluasan basis pajak sebagai jawaban atas kebutuhan penerimaan dan kepatuhan. Dalam SE-8/PJ/2026 tertulis DPE adalah daftar sasaran ekstensifikasi yang diprioritaskan untuk ditindaklanjuti pada tahun berjalan.

Langkah ini muncul ketika ekonomi digital dan transaksi aset bergerak cepat, sementara sebagian aktivitas belum tercatat sebagai subjek pajak. Pemerintah selama ini mengandalkan intensifikasi, tetapi ekstensifikasi menjadi jalur lain untuk menutup celah kepatuhan.

DPE disusun dari bawah dan diputuskan di pusat melalui komite kepatuhan berjenjang, dari KPP hingga Kantor Pusat. Struktur ini memberi kesan ada “pemetaan target” yang rapi, sekaligus membuka pertanyaan tentang akurasi dan akuntabilitas penetapannya.

Skema pengawasan dimulai dari perencanaan strategi dan penyusunan DPE sesuai ketentuan komite kepatuhan. Setelah DPE ditetapkan, Seksi Pengawasan berbasis kewilayahan mengusulkan Tim Pengawasan Perpajakan untuk bergerak.

Tim ini berisi satu supervisor, satu ketua tim, dan satu anggota, dengan peran kunci account representative (AR). Model tim kecil seperti ini mengisyaratkan operasi yang lincah, tetapi juga menuntut standar kerja yang seragam agar tidak bergantung pada interpretasi personal.

Persiapan pengawasan bertumpu pada pemahaman profil, posisi risiko, serta data income, cost, asset, liability, dan equity di Sistem Administrasi Pengawasan DJP. Frasa “posisi risiko” menunjukkan DJP makin mengandalkan risk-based compliance, bukan sekadar pemeriksaan acak.

SE itu juga membuka ruang permintaan dukungan data, mulai dari data pihak ketiga hingga bantuan penilaian untuk tujuan perpajakan. Di titik ini, kerja pengawasan bergeser dari “menunggu lapor” menjadi “mencari dan mencocokkan” lewat jejak data.

Yang paling sensitif adalah mandat pengumpulan data objek pajak, termasuk nomor plat kendaraan, nomor sertifikat tanah, nomor rekening, dan nomor akta jual beli bila tersedia. Ini memperlihatkan bahwa aset dan transaksi akan menjadi pintu masuk utama untuk menemukan subjek pajak yang belum terdaftar.

Sesudah data terkumpul, Kepala KPP Pratama menerbitkan SP2DK berdasarkan data dan/atau keterangan yang diperoleh. SP2DK menuntut tanggapan dan pemenuhan kewajiban, dengan kemungkinan perpanjangan waktu paling lama tujuh hari setelah tenggat berakhir.

Dalam praktik, SP2DK sering menjadi fase “klarifikasi” yang menentukan apakah kasus berhenti pada edukasi atau naik ke tindakan lanjutan. SE ini menegaskan opsi tindak lanjut, termasuk usulan pemeriksaan, pengembangan analisis, hingga penanganan laporan dan pengaduan.

Bagian yang paling keras adalah kemungkinan usulan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. Instrumen ini menempatkan kepatuhan pajak sejajar dengan akses administrasi, sehingga efek paksanya lebih terasa daripada surat-menyurat biasa.

Kebijakan DPE dan SP2DK 2026 bisa dibaca sebagai pesan: era “tak terlihat” di sistem pajak kian sempit. Namun ketegasan ini harus ditopang tata kelola data yang ketat, sebab pengumpulan nomor rekening dan identitas aset rawan memicu kekhawatiran privasi.

Basis pajak yang melebar memang adil bila menyasar mereka yang mampu tetapi menghindar. Masalah muncul bila penyaringan risiko keliru, sehingga warga yang sekadar memiliki aset warisan atau transaksi sekali waktu ikut terseret sebagai “target” tanpa konteks.

DJP juga menempatkan edukasi berdampingan dengan ekstensifikasi, tetapi nada kebijakan lebih dominan pada penindakan. Jika komunikasi publik tidak diperkuat, SP2DK berpotensi dipersepsi sebagai ancaman, bukan ajakan masuk ke sistem secara wajar.

Pemblokiran layanan publik bisa efektif, tetapi harus proporsional dan transparan agar tidak menjadi hukuman sosial yang berlebihan. Negara perlu memastikan ada mekanisme keberatan yang cepat, sebab kesalahan data kecil dapat berujung pada gangguan layanan yang besar.

Pada akhirnya, kepatuhan tidak hanya dibangun oleh ketakutan, melainkan oleh rasa fairness. DJP perlu menunjukkan bahwa target DPE dipilih berbasis data yang sah, diproses dengan uji kelayakan, dan diawasi agar bebas dari konflik kepentingan.

DPE, SP2DK, dan opsi pembatasan layanan publik menandai babak baru pengawasan kepatuhan pajak yang lebih berbasis data dan lebih memaksa. Kebijakan ini bisa memperluas basis penerimaan, tetapi juga menguji batas kepercayaan publik pada pengelolaan data negara.

Jika DJP mampu transparan, akurat, dan adil, ekstensifikasi bisa menjadi jalan masuk bagi wajib pajak baru tanpa rasa terintimidasi. Jika tidak, kebijakan yang dimaksudkan menutup celah justru bisa membuka jurang kecurigaan.

Pertanyaannya sederhana tetapi menentukan: ketika negara makin mampu melihat warganya lewat data, apakah negara juga makin mampu melindungi warganya dari salah sasaran dan penyalahgunaan? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah kepatuhan lahir dari kesadaran, atau semata dari keterpaksaan. (Orbit dari berbagai sumber, 30 Juli 2026)