Sarwendah Minta Doa Nafkahi Anak Mandiri di Sidang Hak Asuh

celebrity.okezone.com

celebrity.okezone.com

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Sarwendah menahan tangis saat isu nafkah anak dan rumah mengemuka dalam sidang gugatan hak asuh yang diajukan Ruben Onsu. Di PN Jakarta Selatan, ia menegaskan ingin menafkahi anak secara mandiri dan meminta doa publik agar tetap kuat.

Persidangan hak asuh anak kerap berubah menjadi pertarungan narasi tentang siapa yang paling layak, bukan semata siapa yang paling hadir. Dalam kasus Sarwendah dan Ruben Onsu, nafkah anak dan isu rumah muncul sebagai titik panas yang mudah memantik penilaian publik.

Sarwendah menyampaikan pernyataan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Juli 2026. Ia mengatakan akan bekerja keras agar anak-anaknya mendapat pendidikan dan kehidupan layak tanpa bergantung pada siapa pun.

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyebut kliennya tidak lagi mengharapkan nafkah dari Ruben untuk anak-anak. Ia menegaskan sejak Januari hingga Juli 2026, kebutuhan anak ditanggung Sarwendah, termasuk sekolah dan les balet.

Pernyataan “mandiri menafkahi anak” terdengar sederhana, tetapi dampaknya besar dalam perkara hak asuh. Dalam banyak sengketa keluarga, klaim kemampuan finansial sering dipakai sebagai alat ukur moral, padahal pengasuhan tidak identik dengan angka.

Fakta yang disorot kuasa hukum adalah rentang waktu Januari sampai Juli 2026, yakni sekitar enam hingga tujuh bulan pembiayaan. Detail ini penting karena mengubah perdebatan dari asumsi menjadi kronologi yang bisa diuji melalui bukti pembayaran dan catatan kebutuhan anak.

Isu lain yang mengintai adalah tuduhan penggunaan nafkah anak untuk kepentingan pribadi. Jika tuduhan ini dibiarkan tanpa klarifikasi, ia dapat membentuk stigma yang memengaruhi opini publik, bahkan sebelum majelis hakim menilai dokumen.

Dalam konteks lebih luas, sengketa nafkah sering menjadi “panggung” karena mudah dipahami audiens dan mudah divisualkan media. Padahal, aspek yang lebih menentukan tumbuh-kembang anak adalah stabilitas emosional, rutinitas, dan kualitas keterlibatan orang tua setelah perceraian.

Pernyataan Sarwendah yang meminta doa agar sehat dan kuat juga mengungkap sisi lain dari beban pasca-perpisahan. Nafkah bukan hanya soal uang, tetapi juga stamina, jam kerja, dan kapasitas mental yang kadang tidak terlihat di berkas perkara.

Sikap Sarwendah yang memilih tidak menggantungkan nafkah pada mantan pasangan dapat dibaca sebagai strategi perlindungan bagi anak. Ia seperti ingin memutus sumber konflik yang paling sering dipakai untuk saling menyerang, yaitu uang dan kontrol.

Namun, kemandirian finansial tidak seharusnya menghapus prinsip tanggung jawab bersama. Nafkah anak adalah hak anak, bukan hadiah untuk mantan pasangan, sehingga perdebatan idealnya bergeser dari “siapa yang lebih berjasa” menjadi “apa yang paling konsisten untuk kebutuhan anak.”

Di titik ini, publik perlu waspada terhadap jebakan simpati yang menyederhanakan persoalan. Tangis di ruang sidang bisa tulus, tetapi keadilan tetap harus bertumpu pada bukti, pola pengasuhan, dan rencana jangka panjang yang terukur.

Media juga memikul tanggung jawab untuk tidak mengubah perkara keluarga menjadi kompetisi citra. Ketika narasi “ibu kuat” atau “ayah dizalimi” terlalu dominan, suara anak justru paling mudah hilang dari percakapan.

Kasus Sarwendah dan Ruben Onsu menunjukkan bagaimana nafkah anak dan rumah dapat menjadi simbol kekuasaan dalam perceraian. Sarwendah memilih menegaskan kemandirian, sementara kuasa hukumnya menutup ruang tuduhan dengan menyebut pembiayaan enam bulan terakhir.

Pertanyaan yang tersisa bukan hanya siapa yang membayar, tetapi siapa yang paling mampu memastikan masa kecil anak tetap utuh. Jika publik benar-benar peduli, dukungan terbaik adalah mendorong proses yang adil, tenang, dan berorientasi pada hak anak, bukan pada kemenangan orang dewasa.

(Orbit dari berbagai sumber, 4 Agustus 2026)