Kasus KPK Rektor Unsoed: Pemerasan Jalur Mandiri Rp650 Juta
ORBITINDONESIA.COM – Kasus KPK Rektor Unsoed kembali menelanjangi sisi gelap jalur mandiri PTN yang rentan jadi pasar kuota. KPK memaparkan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed, dengan patokan Rp650 juta per calon.
KPK menjelaskan konstruksi pemerasan bertumpu pada relasi kuasa rektor sebagai otoritas tertinggi kampus. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut kewenangan seleksi jalur mandiri menciptakan posisi timpang antara pejabat kampus dan orang tua calon mahasiswa.
Dalam pemerasan, orang tua disebut “terpaksa” menyetor karena tidak punya daya tawar terhadap sistem yang dikendalikan otoritas. Taufik menegaskan, “Ada relasi kuasa dan otoritas,” sehingga permintaan uang bisa dibaca sebagai paksaan terselubung.
Sementara pasal gratifikasi dipakai saat pemberian muncul sebagai “ucapan terima kasih” setelah anak diterima. KPK menyatakan pola ini tetap berbahaya karena lahir dari hubungan kuasa yang membuat pemberian sulit dianggap murni sukarela.
Angka yang dibuka KPK menunjukkan skema yang tidak sporadis, melainkan terstruktur. Dari kuota 245 jalur mandiri, disebut ada 73 kursi yang “di-setting” untuk calon mahasiswa yang orang tuanya menyetor uang.
Jika patokan Rp650 juta diterapkan luas, nilai ekonominya bisa menembus puluhan miliar rupiah. KPK menyebut dokumen “itung-itungannya” ditemukan saat OTT, dan asal-usul perhitungan kuota masih didalami.
Duduk perkara memperlihatkan peran perantara dan pembagian tugas yang rapi. Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo disebut memerintahkan dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, mematok Rp650 juta per calon mahasiswa kedokteran.
Masalah membesar ketika sejumlah calon tidak lulus, lalu orang tua menuntut pengembalian dana. KPK menyebut uang sudah dipakai perantara untuk kebutuhan pribadi, sehingga pengembalian macet dan memicu skema “tambal sulam” lain.
Di titik ini, proyek kampus diduga dipakai sebagai instrumen pelunasan. KPK menyebut ada janji pembayaran lewat pencairan tiga paket proyek di Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Pembayaran proyek disebut dialihkan ke pihak swasta, sementara pekerjaan dikerjakan CV milik Mulyono, keponakan rektor. Pola ini memperlihatkan bagaimana anggaran dan pengadaan berisiko menjadi “mesin kas” untuk menutup lubang transaksi penerimaan mahasiswa.
Selain pemerasan, KPK juga mengurai dugaan penerimaan lain senilai Rp680 juta pada periode 2025-2026. Uang itu disebut diterima melalui Mulyono, lalu dibelikan tiga bidang tanah yang atas namanya Mulyono.
KPK menyatakan Mulyono berperan sebagai penerima sekaligus pengelola uang untuk Akhmad Sodiq. Ini menguatkan dugaan penggunaan pihak dekat sebagai “rekening berjalan” untuk menyamarkan aliran dana.
Jalur lain juga muncul lewat Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto yang berkomunikasi dengan “pengepul” orang tua calon mahasiswa. KPK menyebut ada proses “tawar menawar mahar” yang berujung penerimaan uang total Rp1,12 miliar pada 2025-2026.
Setelah dana diterima, rektor disebut memberi akses user id kepada Eko untuk proses otorisasi “klik” sebagai approval calon yang membayar. Detail ini penting karena mengindikasikan kontrol administratif dipakai sebagai tombol seleksi, bukan sebagai alat menjaga merit.
Kasus KPK Rektor Unsoed bukan sekadar cerita suap di kampus, melainkan cermin rapuhnya tata kelola jalur mandiri PTN. Ketika kuota, klik otorisasi, dan akses sistem terkonsentrasi pada segelintir pejabat, seleksi mudah berubah menjadi transaksi.
Relasi kuasa membuat pemerasan di pendidikan terasa lebih kejam karena bermain di wilayah harapan keluarga. Orang tua menghadapi dilema: menolak berarti kehilangan peluang, ikut berarti mengorbankan integritas dan menormalisasi harga kursi kuliah.
Pasal gratifikasi juga menegaskan satu hal yang sering disalahpahami publik. “Ucapan terima kasih” di ruang yang timpang bisa menjadi mata rantai budaya hadiah, yang pelan-pelan mengubah layanan publik menjadi layanan berbayar.
Yang paling mengkhawatirkan adalah efek jangka panjang pada kualitas profesi. Bila pintu masuk Fakultas Kedokteran bisa dinegosiasikan, kepercayaan publik pada proses pendidikan dokter ikut tergerus, bahkan sebelum mahasiswa mengenakan jas putihnya.
Daftar tersangka yang melibatkan rektor, wakil rektor, pejabat akademik, dan pihak swasta menunjukkan problemnya lintas level. Ini memberi sinyal bahwa pembenahan tidak cukup dengan mengganti orang, tetapi harus mengubah desain sistem dan audit akses digital seleksi.
KPK telah menetapkan enam tersangka, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, dan pejabat akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta. Publik kini menunggu pembuktian di pengadilan, sekaligus perbaikan permanen pada jalur mandiri PTN.
Kasus ini mengajarkan bahwa pendidikan tinggi bisa runtuh bukan karena kurangnya gedung, melainkan karena lemahnya integritas pada pintu masuk. Pertanyaannya sederhana namun menohok: jika kursi kuliah bisa dibeli, masihkah kita percaya bahwa kelulusan nanti murni hasil kemampuan?
(Orbit dari berbagai sumber, 25 Agustus 2026)