300 WNI Ajukan Lepas Kewarganegaraan, Tarif Kemenkum Naik 2026

CNN Indonesia

CNN Indonesia

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Permohonan lepas kewarganegaraan Indonesia tercatat sekitar 300 kasus, saat Kementerian Hukum menaikkan tarif pelepasan status WNI menjadi Rp5 juta mulai 1 Agustus 2026. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai kenaikan biaya ini tidak berdampak luas, karena pemohon umumnya punya kemampuan finansial dan harus lolos syarat ketat.

Kenaikan tarif ini tertuang dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang jenis dan tarif PNBP di Kementerian Hukum. Tarif permohonan pelepasan kewarganegaraan naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta, sedangkan naturalisasi calon WNI naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta.

Supratman menyebut tarif sebelumnya tidak berubah sekitar 10 tahun, dan keputusan kenaikan sudah dibahas lintas lembaga. Ia juga menekankan bahwa volume permohonan naturalisasi hanya sekitar 1.000 sampai 1.500 per tahun, sehingga kebijakan ini dinilai tidak menyentuh “masyarakat umum”.

Angka 300 permohonan pelepasan kewarganegaraan terlihat kecil dibanding populasi Indonesia, tetapi ia penting sebagai sinyal mobilitas global kelas menengah atas. Dalam konteks ekonomi yang makin terhubung, kewarganegaraan tidak lagi semata identitas, melainkan juga instrumen akses kerja, pajak, dan perlindungan hukum.

Namun, menaikkan tarif bukan sekadar soal “tidak berpengaruh luas”, karena kebijakan publik juga bekerja lewat pesan simbolik. Ketika biaya naik lima kali lipat, negara sedang menyatakan bahwa keluar-masuk status kewarganegaraan adalah layanan premium, bukan layanan administratif biasa.

Kemenkum menegaskan syarat pelepasan kewarganegaraan kini “tidak semudah dulu”. Pemohon harus tidak memiliki beban pajak dan tidak sedang terjerat perkara pidana, sehingga proses ini berfungsi sebagai pintu keluar yang dijaga ketat.

Di sisi naturalisasi, syarat tinggal lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut tetap menjadi filter utama. Biaya Rp75 juta memperkuat filter itu, karena hanya orang dengan daya beli tinggi yang bisa menganggapnya sebagai biaya administrasi, bukan hambatan.

Logika negara bisa dipahami dari sisi PNBP dan tata kelola, karena layanan hukum memang memerlukan verifikasi dan proses yang tidak murah. Tetapi publik juga berhak bertanya, apakah skema tarif sudah proporsional dengan biaya riil layanan, atau sekadar memaksimalkan penerimaan dari kelompok yang dianggap “mampu”.

Pernyataan bahwa kenaikan tarif “tidak berpengaruh” perlu diuji, karena dampak kebijakan tidak selalu terlihat dari jumlah permohonan saat ini. Dampak bisa muncul sebagai efek jangka panjang: orang menunda, mencari jalur lain, atau mengubah strategi migrasi dan status hukum.

Masalahnya bukan pada hak seseorang untuk melepas kewarganegaraan, melainkan pada cara negara mengelola hak itu. Jika kewarganegaraan diperlakukan seperti layanan berbiaya tinggi, negara berisiko mengaburkan prinsip bahwa status hukum adalah relasi dasar antara warga dan negara.

Di sisi lain, pengetatan syarat pajak dan pidana punya sisi positif yang jelas. Negara mencegah moral hazard, yakni orang yang ingin “kabur” dari kewajiban fiskal atau tanggung jawab hukum dengan mengganti paspor.

Namun ada ironi yang perlu dicatat: negara menilai pemohon pelepasan kewarganegaraan sebagai kelompok berduit, tetapi tetap memonetisasi prosesnya secara agresif. Dalam situasi ini, kewarganegaraan tampak seperti gerbang yang dijaga dua kali, lewat persyaratan dan lewat harga.

Kasus 300 permohonan lepas kewarganegaraan Indonesia dan kenaikan tarif Kemenkum pada 2026 memperlihatkan satu kenyataan: status warga kini makin dipengaruhi arus global, regulasi, dan biaya. Negara berhak menjaga pintu, tetapi ia juga wajib memastikan pintu itu dijaga dengan adil, transparan, dan masuk akal.

Pertanyaan akhirnya sederhana, tetapi mendasar: ketika tarif naik dan syarat makin ketat, apakah negara sedang memperkuat kedaulatan kewarganegaraan, atau justru mengubahnya menjadi komoditas administratif. Di titik itulah publik perlu mengawasi, karena yang dipertaruhkan bukan hanya angka PNBP, melainkan makna menjadi warga. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Agustus 2026)