Praperadilan Febrie Adriansyah: Uji TPPU dan Sahnya Penyidikan

Kompas.com

Kompas.com

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan mendadak menjadi panggung uji paling keras atas kasus dugaan TPPU. Tim kuasa hukum meminta hakim memerintahkan Kejaksaan Agung menghentikan seluruh proses hukum yang dinilai bertumpu pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang tidak sah. Di ruang sidang, kata-kata “derivative action” dan “alat bukti tidak sah” menjadi penanda bahwa yang dipertaruhkan bukan sekadar satu perkara, melainkan standar tata kelola penyidikan.

Dalam sidang perdana, kuasa hukum Febrie membacakan petitum yang meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Permintaan itu mencakup penghentian tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan yang bersandar pada penetapan tersangka serta upaya paksa. Mereka menegaskan, bila fondasinya cacat, seluruh bangunan proses harus runtuh.

Kuasa hukum juga menggugat keabsahan Surat Perintah Penyidikan Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Surat itu disebut menjadi dasar rangkaian tindakan, mulai dari penggeledahan hingga penyitaan. Mereka meminta hakim menyatakan seluruhnya tidak sah dan tidak mengikat.

Yang paling disorot ialah penggeledahan rumah keluarga Febrie di Sentul City pada 8-9 Juli 2026. Dari sana, penyidik menyita barang, dokumen, dan data. Tim kuasa hukum meminta semua hasil penggeledahan itu dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah.

Penetapan Febrie sebagai tersangka pada 10 Juli 2026 juga dimohonkan untuk dibatalkan. Pencegahan bepergian ke luar negeri selama 20 hari turut dipersoalkan. Mereka menilai tindakan tersebut mengikuti proses yang sejak awal bermasalah.

Di sisi lain, praperadilan adalah mekanisme legal yang memang disediakan KUHAP untuk menguji sah tidaknya upaya paksa. Kuasa hukum menyebut telah menemukan sedikitnya sembilan dugaan pelanggaran hukum acara, bahkan bertambah dalam beberapa hari terakhir. Pernyataan itu memberi sinyal bahwa sengketa ini akan bertumpu pada detail prosedural, bukan sekadar narasi moral.

Inti praperadilan selalu sederhana namun menentukan, apakah prosedur sudah dipenuhi ketika negara memakai kewenangan paksa. Dalam praktik, hakim praperadilan menilai legalitas penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pencegahan. Jika satu mata rantai dinyatakan cacat, konsekuensinya bisa merembet ke tindakan turunan.

Di berkas petitum, tim Febrie secara eksplisit menyerang logika “tindakan turunan” atau derivative action. Mereka meminta surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejagung pada 11 Juli 2026 dinyatakan tidak sah karena bertumpu pada penetapan tersangka dan sprindik yang mereka gugat. Ini strategi yang lazim, yakni memotong legitimasi dari hulu agar hilirnya ikut gugur.

Taruhannya besar karena perkara yang disebut adalah dugaan TPPU, yang biasanya mengandalkan jejak dokumen dan data digital. Dalam perkara seperti ini, penggeledahan dan penyitaan sering menjadi pintu utama memperoleh bukti. Bila pintu itu dinilai ilegal, pembuktian dapat melemah drastis meski substansi dugaan tetap ada.

Di Indonesia, isu “alat bukti tidak sah” kerap memantik perdebatan karena KUHAP tidak merinci doktrin exclusionary rule setegas beberapa yurisdiksi lain. Namun praperadilan bisa menjadi ruang untuk menegaskan prinsip due process, yakni negara tidak boleh memanen bukti dari prosedur yang melanggar hukum. Karena itu, permintaan agar barang dan data dikembalikan “dalam keadaan utuh” adalah pesan politik-hukum yang tajam.

Kasus ini juga menarik karena menyentuh relasi lembaga dan persepsi publik terhadap penegakan hukum. Febrie adalah mantan Jampidsus, posisi yang identik dengan penanganan korupsi dan perkara besar. Ketika figur seperti ini menggugat prosedur penyidikan, publik akan menilai apakah hukum bekerja konsisten, atau berubah sesuai siapa yang diperiksa.

Fakta bahwa kuasa hukum mengajukan dua permohonan praperadilan menunjukkan mereka membangun beberapa jalur serangan. Biasanya, ini dilakukan untuk memisahkan objek uji, misalnya penetapan tersangka di satu permohonan dan upaya paksa tertentu di permohonan lain. Strategi ini bisa memperbesar peluang menang di salah satu titik, lalu memengaruhi keseluruhan proses.

Pernyataan kuasa hukum bahwa indikasi pelanggaran bertambah juga penting dibaca sebagai taktik litigasi. Mereka menyiapkan ruang bagi argumen tambahan, sekaligus memberi tekanan opini bahwa masalahnya sistemik. Namun, klaim “lebih banyak lagi” tetap harus diuji di forum, karena praperadilan bukan panggung asumsi.

Praperadilan Febrie Adriansyah seharusnya dibaca sebagai ujian kedewasaan negara hukum, bukan sekadar manuver tersangka. Jika prosedur benar, aparat penegak hukum tidak perlu takut diuji, karena putusan praperadilan justru menguatkan legitimasi penyidikan. Sebaliknya, bila prosedur memang lalai, koreksi dini lebih sehat daripada memaksa perkara berjalan dengan fondasi rapuh.

Yang mengganggu publik bukan hanya soal benar-salahnya dugaan TPPU, melainkan standar ganda yang sering terasa. Banyak warga biasa mengalami penggeledahan atau penyitaan tanpa memahami haknya, dan jarang punya sumber daya untuk menggugat. Ketika tokoh kuat menggugat dan mendapat panggung, pertanyaan yang muncul ialah, kapan perlindungan prosedural menjadi milik semua orang.

Permintaan agar Kejagung menghentikan seluruh proses hukum adalah tuntutan maksimal yang wajar dalam strategi pembelaan. Namun hakim harus berhati-hati agar praperadilan tidak berubah menjadi “pengadilan pokok perkara” terselubung. Fokusnya tetap pada legalitas tindakan, bukan menilai substansi TPPU sebelum sidang utama.

Di titik ini, transparansi menjadi kunci. Publik berhak mengetahui, sejauh yang diizinkan hukum, apakah sprindik, penggeledahan, dan penyitaan dilakukan sesuai prosedur, termasuk soal dasar bukti permulaan. Tanpa itu, putusan apa pun akan dibaca sebagai kemenangan politik, bukan kemenangan hukum.

Praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan membuka kembali pertanyaan klasik, apakah hukum acara diperlakukan sebagai pagar atau sekadar formalitas. Jika hakim menyatakan proses sah, penyidikan TPPU akan melaju dengan legitimasi lebih kuat. Jika dinyatakan cacat, negara harus berani mengakui bahwa ketelitian prosedur adalah harga dari kewenangan memaksa.

Pada akhirnya, perkara ini mengingatkan bahwa keadilan tidak hanya diukur dari siapa yang dihukum, tetapi juga dari cara negara bekerja. Prosedur yang rapi melindungi korban, tersangka, dan martabat institusi sekaligus. Pertanyaan yang tersisa bagi publik sederhana, apakah kita ingin penegakan hukum yang cepat, atau penegakan hukum yang benar, meski lebih melelahkan. (Orbit dari berbagai sumber, 19 Agustus 2026)