Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan Soroti Potensi Risiko PFII bagi Stabilitas Sistem Keuangan Nasional

Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan dalam RDPU Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan dalam RDPU Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Money & Career

ORBITINDONESIA.COM Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan meminta pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkuat langkah mitigasi terhadap potensi risiko yang dapat timbul dari pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Menurutnya, keberadaan PFII harus mampu menarik investasi asing tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.
Marwan menilai inisiatif pembentukan PFII merupakan langkah positif untuk mendatangkan aliran modal baru dari luar negeri yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Namun demikian, ia mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan berbagai potensi risiko yang dapat muncul dari implementasi kawasan keuangan international tersebut.
“Tujuan yang sangat positif adalah bagaimana kita menarik uang segar dari luar yang pada akhirnya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bersama OJK, BI, LPS, dan Mahkamah Agung di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.
Karena itu, ia meminta penjelasan dari OJK, BI, LPS, maupun pemerintah mengenai kemungkinan adanya celah atau risiko rambatan dari aktivitas PFII terhadap stabilitas sistem keuangan nasional. Menurutnya, identifikasi risiko perlu dilakukan sejak tahap penyusunan regulasi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kira-kira potensi-potensi itu ada tidak? Kalau ada, apa saja. Kemudian mitigasi atau tindakan pencegahan yang bisa kita lakukan, sehingga niat baik dan tujuan baik dari adanya PFII ini benar-benar terwujud,” kata Marwan.
Ia menegaskan bahwa seluruh potensi celah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan di luar tujuan pembentukan PFII harus diantisipasi sejak dini melalui pengaturan yang komprehensif.

Dengan demikian, kawasan tersebut tidak hanya mampu meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, tetapi juga tetap menjaga ketahanan sektor keuangan nasional.
Marwan berharap masukan dari seluruh otoritas terkait dapat memperkuat substansi RUU PFII sehingga implementasinya kelak mampu memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional tanpa menimbulkan risiko terhadap stabilitas sistem keuangan. ***