Tabanan Geger Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam, Desa Adat Bersikap
ORBITINDONESIA.COM – Ratusan warga memadati balai Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Baturiti, Tabanan, untuk membahas pengeroyokan terduga pencuri ayam yang menewaskan KD. Rapat Selasa (28/7/2026) itu menjadi panggung konsolidasi narasi, sekaligus respons desa adat setelah lima warga ditetapkan sebagai tersangka.
Warga yang hadir berasal dari empat banjar adat di Desa Batunya, yakni Juwuk Legi, Batunya, Tamananu, dan Abing. Mereka berkumpul untuk “menyamakan persepsi” mengenai kronologi peristiwa yang berujung pada kematian KD, warga Desa Sidatapa, Buleleng.
Pertemuan itu dihadiri tokoh adat, perangkat desa, keluarga para tersangka, dan warga banjar. Di titik ini, desa adat tidak hanya berurusan dengan duka dan amarah, tetapi juga dengan konsekuensi hukum yang sedang berjalan.
Rapat besar semacam ini menunjukkan satu hal: konflik tidak berhenti di lokasi kejadian, melainkan merembet ke ruang sosial yang lebih luas. Ketika lima warga ditetapkan sebagai tersangka, desa adat terdorong menyusun sikap agar komunitas tidak terpecah oleh rumor, stigma, dan saling tuding.
Namun frasa “menyamakan persepsi” juga mengandung risiko, karena bisa bergeser menjadi upaya menyeragamkan versi cerita. Dalam kasus kekerasan massa, perbedaan detail kronologi sering menentukan apakah tindakan dinilai sebagai penganiayaan, pengeroyokan, atau bentuk pembelaan diri yang melampaui batas.
Secara hukum, penetapan tersangka menandakan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, tetapi itu belum berarti vonis bersalah. Di sisi lain, kematian KD menuntut akuntabilitas yang tegas, karena nyawa tidak bisa ditukar dengan alasan apa pun, termasuk dugaan pencurian ayam.
Fenomena main hakim sendiri kerap muncul ketika warga merasa penegakan hukum lambat atau tidak memberi efek jera. Padahal, begitu kekerasan kolektif terjadi, kontrol sosial yang semula dimaksudkan untuk menjaga ketertiban justru berubah menjadi pelanggaran serius yang merusak legitimasi moral komunitas.
Desa adat memiliki otoritas sosial yang kuat, tetapi otoritas itu tidak identik dengan kewenangan menghukum secara fisik. Jika rapat hanya berfungsi merapikan citra, maka ia berpotensi menutup ruang evaluasi, termasuk soal pola ronda, mekanisme pelaporan, dan cara menangani terduga pelaku tanpa kekerasan.
Rapat di Batunya seharusnya dibaca sebagai ujian kedewasaan kolektif, bukan sekadar respons defensif atas status tersangka. Komunitas berhak menjaga keamanan, tetapi batasnya jelas: keamanan tidak boleh dibangun di atas penghukuman spontan yang menghilangkan hak hidup.
Di banyak tempat, pencurian kecil sering memantik amarah besar karena menyentuh rasa aman dan harga diri warga. Tetapi kemarahan yang tidak dikelola justru membuat desa kehilangan dua hal sekaligus: korban meninggal, dan warga sendiri terancam hukuman pidana.
Sikap resmi desa adat idealnya mengarah pada dua jalur yang sama kuat. Pertama, mendukung proses hukum yang transparan; kedua, membenahi sistem pencegahan agar dugaan pencurian tidak lagi berujung pada kekerasan massa.
Kasus pengeroyokan terduga pencuri ayam di Tabanan memperlihatkan betapa tipis jarak antara solidaritas warga dan amuk kolektif. Rapat ratusan warga bisa menjadi pintu pemulihan, jika yang disepakati bukan pembenaran, melainkan komitmen untuk taat hukum dan melindungi martabat manusia.
Pertanyaannya kini sederhana tetapi mendasar: apakah desa adat akan menjadikan tragedi ini sebagai pelajaran untuk memperkuat mekanisme damai, atau justru mengulang pola lama yang menormalisasi kekerasan saat emosi memuncak. Di situlah masa depan rasa aman ditentukan, bukan hanya untuk Batunya, tetapi juga bagi desa-desa lain yang menghadapi ketegangan serupa. (Orbit dari berbagai sumber, 12 Agustus 2026)