DJP Gandeng Babinsa Awasi Kepatuhan Pajak, DPR dan TNI Belum Tahu
ORBITINDONESIA.COM – Rencana DJP menggandeng Babinsa untuk pengawasan kepatuhan pajak mendadak memantik debat publik. Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengaku belum mengetahui rinciannya, sementara Mabes TNI menyebut belum ada pembahasan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan membangun jejaring informasi hingga tingkat desa. Dalam skema ini, Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri disebut ikut membantu memetakan potensi perpajakan di lapangan.
Kebijakan itu merujuk pada Surat Edaran DJP Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dokumen ini menjadi acuan pengawasan bagi wajib pajak yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar.
TB Hasanuddin menyatakan, "Saya belum tahu, saya pelajari dulu ya apa rinciannya" saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (20/7/2026). Ia juga menegaskan belum ada pembicaraan di Komisi I, dan berencana mencari informasi langsung ke Kementerian Keuangan.
Dari sisi militer, Kapuspen TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menyatakan, "Belum ada wacana atau pembahasan ke arah sana" pada hari yang sama. Pernyataan ini memperlebar jarak antara rencana kebijakan dan kesiapan koordinasi antarlembaga.
Secara teknis, SE-8/PJ/2026 menandai pergeseran dari pengawasan berbasis dokumen ke pengawasan berbasis informasi lapangan. DJP ingin menghimpun data aktivitas ekonomi di wilayah kerja kantor pajak, bukan sekadar menunggu pelaporan administratif.
Dalam logika kebijakan publik, jejaring tingkat desa dapat memperkaya peta ekonomi mikro yang sering luput dari basis data formal. Namun, pelibatan aparat teritorial dan keamanan mengubah karakter pengawasan, karena ada dimensi kuasa yang melekat pada seragam.
Masalah pertama adalah batas kewenangan dan akuntabilitas. Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak, sehingga harus jelas apakah mereka hanya mengumpulkan informasi umum atau ikut mendorong kepatuhan secara langsung.
Masalah kedua adalah kualitas data dan risiko bias. Informasi lapangan mudah dipengaruhi kedekatan sosial, konflik lokal, atau persepsi subjektif tentang “siapa yang terlihat kaya” di desa.
Masalah ketiga adalah perlindungan data dan kerahasiaan pajak. Indonesia memiliki prinsip kerahasiaan data perpajakan, sehingga alur data dari desa ke kantor pajak harus dirancang ketat, terdokumentasi, dan dapat diaudit.
Masalah keempat adalah potensi efek gentar pada warga dan pelaku usaha kecil. Kepatuhan pajak idealnya tumbuh dari kepastian hukum dan pelayanan, bukan dari rasa diawasi oleh aparat yang identik dengan penegakan ketertiban.
Di sisi lain, DJP memang menghadapi tantangan kepatuhan dan perluasan basis pajak, terutama pada ekonomi informal. Upaya memetakan potensi pajak bisa sah, tetapi instrumennya harus sejalan dengan prinsip sipil, proporsional, dan transparan.
Pernyataan DPR dan TNI yang sama-sama “belum tahu” menandakan koordinasi lintas institusi belum matang. Jika kebijakan sudah berjalan di lapangan tanpa rambu yang jelas, risiko salah tafsir di tingkat bawah akan membesar.
Rencana DJP menggandeng Babinsa untuk pengawasan kepatuhan pajak seharusnya dibaca sebagai ujian batas antara administrasi sipil dan peran aparat. Negara boleh menagih pajak, tetapi negara juga wajib memastikan cara menagihnya tidak mengikis rasa aman warga.
Jika Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya menjadi “mata dan telinga” ekonomi, publik berhak tahu definisi, SOP, dan mekanisme pengaduannya. Tanpa itu, kebijakan mudah dipersepsikan sebagai militerisasi urusan fiskal, meski niat awalnya administratif.
DJP perlu menjelaskan ukuran keberhasilan yang terukur, bukan sekadar memperluas jejaring. Kenaikan penerimaan atau jumlah wajib pajak baru harus ditimbang dengan biaya sosial, termasuk potensi ketegangan antara aparat dan masyarakat.
DPR juga perlu memastikan ada pengawasan politik yang memadai, karena isu ini bersinggungan dengan keamanan, data pribadi, dan legitimasi pemungutan pajak. Pernyataan TB Hasanuddin yang akan mengecek ke Kemenkeu adalah langkah awal, tetapi publik menunggu tindak lanjut yang tegas.
Di titik ini, pertanyaan kuncinya sederhana. Apakah yang dibangun DJP adalah sistem data yang lebih cerdas, atau sekadar jaringan pengawasan yang lebih menekan.
Kepatuhan pajak tidak bisa dipisahkan dari kepercayaan, dan kepercayaan lahir dari prosedur yang jelas serta perlakuan yang adil. Jika rencana DJP menggandeng Babinsa benar diterapkan, transparansi dan pembatasan peran harus menjadi pagar pertama.
Negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu memungut, tetapi juga negara yang mampu meyakinkan warganya bahwa pemungutan dilakukan tanpa intimidasi. Pada akhirnya, publik layak bertanya: reformasi pajak ini sedang memperkuat layanan, atau memperluas bayang-bayang pengawasan.
(Orbit dari berbagai sumber, 2 Agustus 2026)