Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Diusut Tim 9 Kejagung

detikNews

detikNews

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Kasus korupsi Febrie Adriansyah kini resmi masuk dapur penyidikan Kejaksaan Agung, setelah berkas dari Polri dilimpahkan dan ditangani tim khusus bernama Tim 9. Kejagung menyebut tim ini berisi jaksa senior, sebagian besar alumni KPK, untuk membongkar klaster kasus batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Perpindahan penanganan perkara dari Polri ke Kejagung menandai fase baru yang lebih sensitif, karena sosok yang disasar adalah mantan pejabat puncak penegakan hukum. Publik membaca ini bukan sekadar kasus, melainkan uji keberanian institusi untuk memeriksa “orang dalam”.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan Kejagung menerbitkan sprindik baru yang “sifatnya khusus” dan membentuk tim beranggotakan sembilan jaksa. Ia menegaskan, “Ini terdiri dari sembilan orang,” saat memberi keterangan di Gedung Utama Kejagung, Rabu 15 Juli 2026.

Komposisi Tim 9 dipilih dari penyidik berpengalaman, termasuk yang pernah bertugas di KPK. Anang menyebut beberapa nama seperti Riyono, Chatarina Girsang, dan Zet Tadung Allo, sebelum daftar lengkap beredar di internal.

Daftar jaksa dalam Tim 9 mencakup Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo. Nama-nama ini memberi sinyal bahwa Kejagung ingin menampilkan kredibilitas teknis sekaligus ketegasan simbolik. Namun kredibilitas tidak cukup jika prosesnya tidak transparan dan terukur.

Kejagung menerbitkan tiga sprindik yang memecah perkara menjadi beberapa klaster, termasuk dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Anang merinci sprindik 43 untuk PT Krakatau terkait korupsi dan TPPU, sprindik 44 untuk perkara PLTU PLN yang blackout, dan sprindik 45 terkait ASABRI dari laporan penyidik Polri.

Pemecahan sprindik seperti ini lazim dipakai untuk memudahkan pembuktian, karena tiap klaster punya konstruksi peristiwa dan rantai uang yang berbeda. Strategi ini juga bisa mempercepat penetapan pihak lain, bila alat bukti di salah satu klaster lebih siap. Namun strategi itu berisiko memunculkan kesan “pilih yang mudah” jika klaster besar justru mandek.

Kejagung mengatakan seluruh tindakan penyidikan kini beralih penuh ke Korps Adhyaksa. Tetapi Kejagung juga menjanjikan kolaborasi dengan Polri dan supervisi KPK, serta pengawasan Komisi III DPR. Di atas kertas, ini tampak seperti desain check and balance.

Masalahnya, kolaborasi antarlembaga sering berakhir sebagai pembagian panggung, bukan pembagian kerja yang jelas. Publik jarang diberi indikator kemajuan yang bisa diuji, seperti jadwal pemeriksaan kunci, penyitaan aset, atau penelusuran aliran dana. Tanpa metrik, “sinergi” mudah berubah menjadi jargon yang menenangkan sementara.

Anang menegaskan status tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang ditetapkan Polri “tidak gugur”. Ia berkata Kejagung akan mempelajari berkas dalam koridor sprindik baru, dan saat ini statusnya “di antaranya disebut oknum di salah satu perkara.” Kalimat ini penting, karena menunjukkan ruang evaluasi sekaligus potensi tarik-menarik konstruksi perkara.

Di titik ini, kunci pembuktian bukan hanya peristiwa korupsi, tetapi juga motif, peran, dan aliran manfaat. Jika TPPU benar-benar dikejar, maka fokusnya harus pada aset, nominee, dan transaksi berlapis yang menutup jejak. Keberhasilan TPPU biasanya terlihat dari pemulihan aset, bukan sekadar vonis.

Pembentukan Tim 9 Kejagung dapat dibaca sebagai pesan politik-hukum bahwa institusi siap mengadili orang yang pernah berada di lingkar inti kekuasaan penegakan hukum. Tetapi pesan paling kuat bukan pada jumlah anggota tim, melainkan pada keberanian menyentuh simpul-simpul yang selama ini dianggap “kebal”. Ketika yang diperiksa adalah mantan petinggi, standar pembuktian harus lebih rapi, bukan lebih lunak.

Pilihan jaksa alumni KPK memberi kesan profesionalisme dan pengalaman lapangan. Namun pengalaman tidak otomatis menjamin independensi, karena independensi ditentukan oleh ruang gerak, perlindungan internal, dan komitmen pimpinan pada proses. Publik akan menilai dari keberanian memanggil saksi kunci dan membuka jejak uang, bukan dari daftar nama.

Ada pula risiko lain yang jarang dibicarakan, yakni perkara besar dipakai sebagai ajang pembuktian institusi, bukan pembuktian di pengadilan. Jika proses terlalu berorientasi pada citra, maka yang muncul adalah konferensi pers rutin tanpa kemajuan substansi. Dalam kasus seperti ini, diam yang produktif lebih baik daripada ramai yang kosong.

Karena itu, Kejagung perlu membangun disiplin komunikasi yang terukur, misalnya dengan menjelaskan tahapan penyidikan tanpa mengganggu kerahasiaan. Transparansi prosedural bisa menjadi pelindung dari tuduhan kriminalisasi maupun tuduhan sandiwara. Pada akhirnya, legitimasi penegakan hukum lahir dari konsistensi, bukan dari retorika.

Kasus korupsi Febrie Adriansyah di tangan Tim 9 Kejagung adalah ujian yang melampaui satu nama, karena menyentuh pertanyaan tentang keberanian institusi membersihkan dirinya sendiri. Tiga sprindik yang diterbitkan membuka peluang pembuktian berlapis, tetapi juga menuntut disiplin agar tidak ada klaster yang sengaja diperlambat.

Jika Kejagung serius mengejar korupsi dan TPPU, maka indikatornya harus terlihat pada penyitaan aset, penelusuran aliran dana, dan akuntabilitas proses. Publik tidak hanya menunggu siapa yang ditetapkan, tetapi juga bagaimana perkara dibuktikan secara adil dan tuntas.

Pada akhirnya, pertanyaan yang tersisa sederhana namun menohok: apakah Tim 9 akan menjadi simbol keberanian, atau sekadar etalase untuk meredam kegaduhan? Jawabannya akan muncul dari kerja sunyi yang konsisten, dan dari keberanian membawa kebenaran sampai ke ruang sidang tanpa pandang bulu. (Orbit dari berbagai sumber, 28 Juli 2026)