Manche Kota: Sebelas Tahun Kasus Korupsi Denny Indrayana Menggantung di Pohon Impunitas
Oleh Manche Kota, Ketua LBH Mahajaya
ORBITINDONESIA.COM - Korupsi telah menjadi habitus buruk bangsa ini. Ibarat flatulensi, bunyinya bisa ditahan, tetapi bau busuknya tetap menyebar. Demikian pula perkara korupsi: boleh saja ditutupi dengan kebisuan aparatur, tetapi aroma ketidakberesan akan terus mengusik rasa keadilan publik.
Terlebih ketika perkara menyangkut figur yang selama ini lantang berbicara tentang moralitas, konstitusi, dan pemberantasan korupsi.
Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Maret 2015 dalam kasus dugaan korupsi Payment Gateway pelayanan paspor, dengan dugaan kerugian negara Rp32,09 miliar.
Sebelas tahun berlalu, penyelesaian perkara ini belum terang kepada publik. Pertanyaannya, apakah hukum sedang ditegakkan atau justru dibiarkan kehilangan kepastian?
Denny dikenal sebagai akademisi hukum yang lantang berbicara tentang demokrasi, konstitusi, dan pemberantasan korupsi.
Jika sungguh menjunjung martabat akademisi hukum dan masih memiliki harga diri serta konsistensi moral, sepatutnya Denny sendiri mendesak penyidik agar segera menuntaskan perkara yang menjeratnya.
Jangan hanya lantang menuntut integritas orang lain, sementara perkara hukum sendiri tidak kunjung memperoleh kepastian.
Integritas bukan sekadar kepandaian menguliahi publik tentang hukum, tetapi keberanian memperjuangkan prinsip yang sama ketika berhadapan dengan persoalan sendiri.
Bareskrim dan Kejaksaan wajib menjelaskan mengapa perkara ini begitu lama menggantung.
Korupsi tidak akan pernah diberantas hanya dengan pidato moral dan retorika antikorupsi. Supremasi hukum menuntut konsistensi, keberanian, dan keteladanan.
Rakyat berhak atas transparansi, dan negara wajib memberikan jawaban. Sebab, sebagaimana flatulensi, kebusukan yang disembunyikan tidak otomatis menghilang hanya karena bunyinya berhasil diredam. ***