Surat Perintah Pengawasan DJP: Format Baru, Hak Wajib Pajak
ORBITINDONESIA.COM – Surat perintah pengawasan DJP kini jadi kata kunci baru dalam interaksi petugas pajak dan wajib pajak. Melalui SE-8/PJ/2026, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan format resmi yang wajib dibawa account representative (AR) saat kunjungan, pembahasan, atau wawancara pengumpulan data.
Ketentuan ini berangkat dari PMK 111/2025 yang mengunci prosedur lapangan agar tidak bergantung pada “pengakuan lisan” petugas. Pasal 23 ayat (1) huruf a menyebut AR wajib memperlihatkan tanda pengenal dan surat perintah pengawasan saat melakukan pengumpulan data.
Di saat yang sama, aturan memberi ruang proteksi bagi wajib pajak. Wajib pajak berhak meminta AR atau pegawai DJP menunjukkan surat perintah pengawasan sebelum proses berjalan.
SE-8/PJ/2026 mendefinisikan surat perintah pengawasan sebagai mandat untuk mengawasi wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, atau pengawasan wilayah. Ini menandai pergeseran dari praktik informal menuju jejak administrasi yang lebih mudah diaudit.
Untuk wajib pajak terdaftar, format surat perintah mengacu Lampiran I huruf F SE-8/PJ/2026. Untuk wajib pajak belum terdaftar, formatnya mengacu Lampiran II huruf A SE-8/PJ/2026.
Kedua format sama-sama memuat identitas AR atau pegawai DJP serta identitas pihak yang diawasi. Namun pembeda krusial ada pada nomor identitas subjek yang diperiksa.
Pada wajib pajak terdaftar, identitas menggunakan NPWP. Pada wajib pajak belum terdaftar, identitas memakai nomor selain NPWP serta alternate unique number.
Alternate unique number dijelaskan sebagai nomor identifikasi sementara di sistem administrasi DJP. Nomor ini diberikan kepada subjek pajak dalam daftar sasaran ekstensifikasi, atau subjek yang ditemukan saat pengumpulan data ketika NIK atau NPWP tidak teridentifikasi.
Di atas kertas, mekanisme ini memperluas jangkauan pengawasan tanpa harus menunggu kepastian administrasi identitas. Dalam praktik, perlu kehati-hatian agar “sementara” tidak berubah menjadi label permanen yang sulit dikoreksi ketika data awal keliru.
Format baru surat perintah pengawasan DJP tampak teknis, tetapi dampaknya politis dalam arti tata kuasa. Ia menggeser relasi dari “petugas datang, wajib pajak patuh” menjadi “petugas datang, wajib pajak berhak memverifikasi.”
Langkah ini patut dibaca sebagai upaya memperbaiki akuntabilitas pengawasan, terutama pada momen sensitif seperti kunjungan dan wawancara. Kutipan PMK 111/2025 menegaskan standar minimal: “wajib memperlihatkan tanda pengenal pegawai dan surat perintah pengawasan.”
Namun ada sisi lain yang perlu dikritisi, yakni potensi perluasan basis data melalui alternate unique number. Jika tata kelola koreksi data dan mekanisme keberatan administratif lemah, nomor sementara bisa memicu salah sasaran dan menambah beban klarifikasi bagi warga.
Transparansi prosedur seharusnya dibarengi transparansi tujuan dan batas penggunaan data. Tanpa itu, surat perintah bisa berubah dari alat kepastian hukum menjadi sekadar formalitas yang menghalalkan proses yang tidak dipahami publik.
SE-8/PJ/2026 memberi sinyal bahwa pengawasan pajak ingin lebih tertib, terdokumentasi, dan dapat diuji. Wajib pajak kini punya pegangan sederhana: minta surat perintah pengawasan sebelum menjawab pertanyaan atau membuka data.
Pertanyaannya, apakah disiplin dokumen ini akan diikuti disiplin perlindungan data dan koreksi identitas, terutama untuk mereka yang belum terdaftar. Pada akhirnya, kepatuhan yang sehat lahir bukan dari ketakutan, melainkan dari prosedur yang adil dan dapat dipercaya.
(Orbit dari berbagai sumber, 7 Agustus 2026)