Kuntadi Jadi Jampidsus, Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian

Kompas.com

Kompas.com

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Penunjukan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) langsung ditarik ke satu simpul: penyelesaian kasus Febrie Adriansyah. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut perkara itu sebagai prioritas yang pasti dipahami Kuntadi.

Di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (22/7/2026), Yusril menyatakan tugas pokok Jampidsus kini menyelesaikan kasus Febrie yang juga mantan Jampidsus. Pernyataan itu mengunci ekspektasi publik bahwa pergantian jabatan bukan sekadar rotasi, melainkan mandat penuntasan.

Yusril juga menekankan Kejaksaan harus bekerja “on the track” agar hukum ditegakkan adil dan ada kepastian hukum. Kalimat ini penting karena perkara tersebut disebut semula ditangani Polri, sehingga publik membaca adanya fase transisi penanganan.

Secara politik-hukum, jabatan Jampidsus adalah titik tekan pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi yang paling disorot. Saat pejabat baru langsung dikaitkan dengan satu berkas besar, ukuran kinerjanya menyempit menjadi satu indikator: cepat atau lambat kasus itu bergerak.

Presiden Prabowo Subianto menetapkan Kuntadi lewat Keppres RI Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan pimpinan tinggi madya di Kejaksaan Agung. Dokumen ini adalah dasar formal, tetapi legitimasi sosialnya ditentukan oleh transparansi langkah berikutnya.

Yusril menyatakan keyakinan bahwa Prabowo telah mempertimbangkan dengan saksama dan memilih orang yang tepat. Namun, dalam praktik penegakan hukum, “tepat” harus terbukti melalui prosedur, bukan melalui reputasi atau kedekatan institusional.

Poin paling sensitif adalah frasa “menyelesaikan kasus Pak Febrie” yang diucapkan Yusril. Publik bisa menafsirkan ini sebagai dorongan percepatan, tetapi juga bisa membaca risiko tekanan target yang menggeser kehati-hatian pembuktian.

Jika kasus itu sebelumnya berada di Polri, maka koordinasi dan alih penanganan menjadi isu teknis sekaligus etik. Di sini, kualitas administrasi perkara, rantai barang bukti, dan konsistensi konstruksi pasal akan menentukan apakah perkara menguat atau justru rapuh di pengadilan.

Dalam banyak perkara besar, hambatan paling sering bukan kekurangan pernyataan pejabat, melainkan ketidakjelasan timeline dan minimnya informasi publik yang bisa diverifikasi. Karena itu, pembaruan berkala yang terukur akan lebih bermakna daripada janji “on the track” yang sulit diuji.

Penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus dapat dibaca sebagai sinyal bahwa pemerintah ingin satu komando yang tegas pada perkara prioritas. Tetapi sinyal politik tidak boleh berubah menjadi kesan bahwa penegakan hukum bergerak karena momentum jabatan, bukan karena kecukupan alat bukti.

Kasus Febrie Adriansyah menjadi ujian ganda karena menyentuh figur yang pernah berada di posisi strategis yang sama. Dalam situasi seperti ini, Kejaksaan perlu menunjukkan jarak profesional, termasuk memastikan tidak ada konflik kepentingan dan tidak ada perlakuan istimewa.

Yusril menaruh harapan pada kepastian hukum dan keadilan, dan itu standar yang benar. Namun standar itu hanya tercapai bila prosesnya transparan, akuntabel, dan tahan uji, bahkan ketika hasil akhirnya tidak memuaskan sebagian pihak.

Publik tidak sekadar menunggu siapa yang menang atau kalah, melainkan menunggu apakah negara konsisten pada prosedur. Jika penanganan perkara tampak tergesa atau tertutup, kepercayaan publik akan runtuh lebih cepat daripada putusan pengadilan dibacakan.

Keppres yang mengangkat Kuntadi menjadi Jampidsus adalah awal, bukan jawaban. Jawabannya ada pada cara Kejaksaan membuktikan bahwa kasus Febrie Adriansyah diproses adil, terukur, dan tidak menjadi panggung saling sandera antar-lembaga.

Di titik ini, pertanyaan yang patut dijaga publik sederhana tetapi menentukan: apakah “prioritas” berarti percepatan yang rapi, atau sekadar tekanan yang bising. Saat hukum benar-benar ditegakkan, yang tersisa bukan tepuk tangan, melainkan rasa aman bahwa prosedur bekerja untuk semua. (Orbit dari berbagai sumber, 6 Agustus 2026)