Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
ORBITINDONESIA.COM – Hotman Paris mundur dari kuasa hukum Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus, dengan alasan kesehatan yang kian mengkhawatirkan. Ia mengaku sudah menyampaikan keputusan itu kepada Febrie sejak dua hari sebelum konferensi pers di RS Medistra, Jakarta, Kamis (23/7).
Keputusan Hotman muncul setelah ia menjalani operasi saraf terjepit di Singapura pada 9 Juli dan masih merasakan nyeri. Dalam keterangannya, ia menyebut dokter melarangnya bekerja selama dua minggu, tetapi ia tetap menjalani aktivitas profesional.
Di hadapan media, Hotman menggambarkan dirinya “bandel” karena keluar dari rawat inap lebih cepat dan kembali bekerja. Ia menyebut kekhawatiran yang paling serius adalah risiko gangguan saraf yang berdampak pada kaki, bahkan kemungkinan kelumpuhan.
Pengunduran diri pengacara dari perkara klien pada dasarnya bukan hal tabu, tetapi selalu memunculkan pertanyaan tentang timing, beban kerja, dan pengelolaan risiko. Dalam kasus ini, Hotman menautkan mundurnya secara langsung pada kondisi medis, termasuk rencana kembali berobat ke Singapura pada Jumat dini hari.
Pernyataan Hotman menyorot sisi lain profesi advokat yang jarang dibicarakan, yaitu kesehatan sebagai faktor pembatas kapasitas litigasi dan strategi hukum. Saat kasus berprofil tinggi berjalan, tekanan publik, jadwal padat, dan kebutuhan tampil di ruang media dapat memperburuk pemulihan.
Di banyak yurisdiksi, etika profesi menekankan bahwa kuasa hukum harus kompeten dan mampu menjalankan mandat secara efektif, termasuk secara fisik dan mental. Ketika kesehatan menurun, mundur bisa dibaca sebagai langkah pencegahan agar pendampingan tidak setengah jalan dan tidak merugikan kepentingan klien.
Kutipan Hotman bahwa ia “takut makin parah” memperlihatkan keputusan yang lahir dari kalkulasi risiko personal, bukan sekadar manuver komunikasi. Ia juga menegaskan sudah ada koordinasi dengan Febrie, dan relasi mereka cukup dekat sehingga keputusan itu “dimaklumi.”
Publik kerap melihat pengacara selebritas sebagai figur yang selalu siap tampil, seolah stamina tak terbatas dan jadwal bisa dipaksa. Padahal, pernyataan Hotman membuka fakta bahwa tubuh punya batas, dan batas itu bisa memengaruhi kualitas pembelaan.
Namun ada ironi yang patut dicatat, karena Hotman mengakui tetap bekerja meski dilarang dokter, lalu kondisinya memburuk. Ini memberi pelajaran tentang budaya kerja yang mengglorifikasi “tetap jalan” meski sakit, terutama pada profesi yang hidup dari reputasi dan kehadiran.
Kasus ini juga menegaskan bahwa perkara besar selalu lebih kuat daripada individu yang menanganinya, karena sistem memungkinkan pergantian kuasa hukum. Yang diuji bukan hanya ketokohan, melainkan seberapa rapi transisi dilakukan agar hak klien tetap terlindungi.
Hotman Paris mundur dari kuasa hukum Febrie Adriansyah bukan sekadar kabar selebritas hukum, tetapi cermin rapuhnya manusia di balik perkara besar. Keputusan itu menunjukkan bahwa profesionalisme kadang berarti berhenti, bukan memaksakan diri.
Pertanyaannya, apakah dunia kerja kita sudah cukup dewasa untuk menghargai jeda dan pemulihan, tanpa mencurigainya sebagai drama atau strategi. Jika kesehatan bisa menentukan arah pembelaan, maka mungkin yang paling mendesak adalah membangun budaya hukum yang manusiawi, bukan hanya spektakuler. (Orbit dari berbagai sumber, 7 Agustus 2026)