Praperadilan Febrie Adriansyah: Penggeledahan Sentul dan Izin PN Cibinong

Kompas.com

Kompas.com

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Praperadilan Febrie Adriansyah menyorot penggeledahan rumah keluarga di Sentul, Bogor, yang disebut tanpa izin PN Cibinong. Ahli hukum Rasji menilai penggeledahan lintas wilayah tanpa dasar izin pengadilan yang tepat adalah tindakan sewenang-wenang, dan kasus ini membuka kembali debat tentang kewenangan Polda Metro Jaya di luar yurisdiksinya. (Orbit dari berbagai sumber, 22 Agustus 2026)

Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rasji dari Universitas Tarumanagara menegaskan bahwa kewenangan pejabat dibatasi oleh wilayah atau yurisdiksi. Ia menyebut, ketika aparat “menyeberang wilayah” tanpa dasar yang sah, tindakan itu kehilangan legitimasi administrasi dan berpotensi melanggar prinsip negara hukum. (Orbit dari berbagai sumber, 22 Agustus 2026)

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mempersoalkan tidak adanya surat perintah dari Ketua PN Cibinong untuk penggeledahan di Sentul. Ia merujuk Pasal 112 juncto Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 116 KUHAP yang mensyaratkan izin Ketua PN setempat untuk penggeledahan rumah. (Orbit dari berbagai sumber, 22 Agustus 2026)

Di meja sidang, muncul dua Surat Perintah Penggeledahan dari Polda Metro Jaya, yakni Nomor 2934 tertanggal 6 Juli 2026 dan Nomor 3006 tertanggal 8 Juli 2026. Persoalan menjadi tajam karena penggeledahan di Bogor disebut dilakukan memakai SP 3006, sementara penetapan izin PN Cibinong justru merujuk SP 2934. (Orbit dari berbagai sumber, 22 Agustus 2026)

Inti sengketa bukan sekadar “ada izin atau tidak”, melainkan “izin melekat pada tindakan yang mana”. Febri menyatakan SP 3006 yang dilaksanakan tidak pernah memperoleh izin Ketua PN Cibinong, sedangkan SP 2934 yang memperoleh izin tidak pernah dilaksanakan. (Orbit dari berbagai sumber, 22 Agustus 2026)

Dalam logika KUHAP, kesesuaian antara surat perintah dan penetapan izin adalah jantung prosedur. Jika penetapan pengadilan merujuk dokumen yang berbeda dari yang dipakai di lapangan, maka penggeledahan dapat dipandang setara dengan penggeledahan tanpa izin. (Orbit dari berbagai sumber, 22 Agustus 2026)

Rasji menempatkan soal ini dalam bingkai Hukum Administrasi Negara dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Ia menekankan prinsip legalitas dan kepastian hukum, karena tindakan aparat harus bertumpu pada kewenangan yang jelas, prosedur yang tepat, dan dokumen yang konsisten. (Orbit dari berbagai sumber, 22 Agustus 2026)

Rasji juga mengingatkan bahwa penetapan pengadilan memang ranah hukum tata negara karena dikeluarkan pejabat negara. Namun, izin pengadilan harus didasarkan pada permohonan pejabat yang berwenang dan terkait wilayah hukum yang relevan dengan objek penggeledahan. (Orbit dari berbagai sumber, 22 Agustus 2026)

Di titik ini, publik bertemu pertanyaan sederhana tetapi menentukan: siapa yang berwenang, dan di mana. Rasji menyebut pembagian yurisdiksi membuat pejabat DKI berwenang di DKI, dan pejabat Jawa Barat berwenang di Jawa Barat, sehingga lintas wilayah membutuhkan dasar yang tidak bisa diasumsikan otomatis. (Orbit dari berbagai sumber, 22 Agustus 2026)

Masalahnya, kasus ini memperlihatkan dua lapis potensi cacat: yurisdiksi dan administrasi dokumen. Jika Polda Metro Jaya melakukan tindakan di Bogor, dasar koordinasi atau relevansi kewenangan lintas wilayah harus terang, bukan sekadar tersirat. (Orbit dari berbagai sumber, 22 Agustus 2026)

Di sisi lain, PN Cibinong hanya bisa memberi izin jika objek berada dalam wilayah hukumnya dan permohonan datang dari pihak yang tepat. Jika izin keluar untuk SP yang berbeda, maka yang retak bukan hanya prosedur, tetapi juga rantai akuntabilitas antar lembaga. (Orbit dari berbagai sumber, 22 Agustus 2026)

Dalam praktik penegakan hukum, penggeledahan adalah tindakan koersif yang langsung menyentuh hak privasi dan hak atas rasa aman. Karena itu, KUHAP menempatkan pengadilan sebagai “rem” agar aparat tidak melampaui batas, dan rem itu bekerja hanya jika dokumen, wilayah, dan tindakan berjalan pada rel yang sama. (Orbit dari berbagai sumber, 22 Agustus 2026)

Kasus penggeledahan Sentul dalam praperadilan Febrie Adriansyah menunjukkan bahwa persoalan prosedural bukan perkara remeh. Prosedur adalah substansi ketika negara memasuki ruang privat warga, karena prosedur adalah cara negara membuktikan ia tidak bertindak semaunya. (Orbit dari berbagai sumber, 22 Agustus 2026)

Ketika ada dua surat perintah dan satu penetapan yang tidak saling mengunci, publik wajar bertanya: ini kelalaian administratif atau strategi mengakali batas. Febri bahkan menilai penetapan PN Cibinong mempertegas bahwa Termohon sadar wajib izin, namun tetap memakai surat perintah lain di luar cakupan izin. (Orbit dari berbagai sumber, 22 Agustus 2026)

Rasji menyebut tindakan lintas wilayah tanpa dasar yang tepat sebagai sewenang-wenang, dan istilah itu berat dalam negara hukum. Sewenang-wenang berarti kewenangan berubah menjadi kekuasaan, dan kekuasaan yang tidak terikat prosedur selalu rentan menyasar siapa pun. (Orbit dari berbagai sumber, 22 Agustus 2026)

Di titik ini, praperadilan berfungsi sebagai ruang uji yang penting, bukan sekadar panggung teknis. Ia menguji apakah penegakan hukum berjalan dengan disiplin legal, atau justru mengandalkan “yang penting terlaksana” lalu merapikan dokumen belakangan. (Orbit dari berbagai sumber, 22 Agustus 2026)

Jika pengadilan membiarkan celah administratif seperti ini dianggap wajar, standar pembuktian prosedural akan turun. Jika pengadilan menegaskan batas, aparat akan terdorong membangun budaya kerja yang rapi, terukur, dan tahan uji. (Orbit dari berbagai sumber, 22 Agustus 2026)

Praperadilan Febrie Adriansyah bukan hanya soal satu rumah di Sentul, tetapi soal disiplin kewenangan dan ketertiban dokumen dalam tindakan paksa negara. Perbedaan nomor surat perintah dan rujukan izin pengadilan terlihat kecil, tetapi dampaknya besar karena menyentuh legitimasi tindakan dan perlindungan hak warga. (Orbit dari berbagai sumber, 22 Agustus 2026)

Pada akhirnya, negara hukum diuji bukan saat semua berjalan mulus, melainkan saat prosedur diuji oleh kepentingan dan kecepatan. Pertanyaannya tinggal satu: apakah kita ingin penegakan hukum yang kuat karena tertib aturan, atau kuat karena kebal dari koreksi. (Orbit dari berbagai sumber, 22 Agustus 2026)