Sayembara Tangkap Begal Jawa Barat: KDM Dikritik Amnesty

CNN Indonesia

CNN Indonesia

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Sayembara tangkap begal Jawa Barat yang diumumkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) memantik kritik keras dari Amnesty International Indonesia. Amnesty menilai sayembara ini berisiko melegitimasi aksi main hakim sendiri dan mengaburkan tanggung jawab negara atas keamanan publik.

Dalam narasi resmi, sayembara disebut sebagai pemicu partisipasi warga untuk menjaga kamtibmas. KDM menyatakan hadiah Rp5 juta hingga Rp50 juta hanya diberikan bila pelaku diserahkan hidup-hidup dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto menyambutnya sebagai motivasi agar warga ikut menjaga situasi. Namun dukungan itu ikut memunculkan pertanyaan, apakah keamanan bisa dikelola lewat insentif uang tanpa menambah risiko kekerasan di jalan.

Amnesty International Indonesia memandang logika itu problematik sejak awal. Direktur Eksekutifnya, Usman Hamid, menilai gubernur dan kapolda tidak boleh “melempar tanggung jawab” penegakan hukum kepada masyarakat.

Usman menekankan pendekatan yang semestinya dilakukan aparat. Ia menyebut peningkatan patroli, CCTV terintegrasi, perbaikan penerangan di titik rawan, percepatan respons laporan, dan pengusutan jaringan penadah.

Kontroversi menguat ketika muncul arahan bahwa warga “boleh bertindak tegas asal jangan sampai mati.” Amnesty menyebut pesan semacam itu “ngawur secara hukum” karena membuka ruang pembenaran kekerasan tanpa prosedur.

Di sisi lain, kekhawatiran warga terhadap begal memang nyata dan berulang. Pembegalan sering melibatkan senjata tajam dan tidak jarang merenggut nyawa, termasuk risiko terhadap petugas kepolisian.

Ketakutan publik membuat ide “warga ikut menangkap” terdengar praktis. Tetapi kebijakan publik tidak boleh hanya mengejar rasa puas sesaat, apalagi jika menukar ketertiban dengan potensi pelanggaran hak.

Di titik inilah sayembara menjadi lebih dari sekadar program hadiah. Ia menjelma menjadi simbol cara negara memaknai keamanan, apakah sebagai kerja institusional atau kompetisi berburu pelaku di ruang publik.

(Orbit dari berbagai sumber, 7 Agustus 2026)

Amnesty mengingatkan bahwa sayembara berisiko mendorong vigilantisme atau main hakim sendiri. Ketika warga diberi insentif, batas antara “menangkap” dan “menghukum” bisa kabur dalam situasi panik.

Usman Hamid menyebut logika “keamanan lewat sayembara” sudah diuji di banyak negara dan hasilnya serupa. Kekerasan meningkat dan kepercayaan publik terhadap aparat justru menurun.

Secara hukum dan HAM, risiko paling serius adalah kekerasan yang berakibat fatal. Amnesty menautkannya dengan hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.

Di lapangan, warga sipil tidak memiliki pelatihan menghadapi pelaku bersenjata tajam. Ketika terjadi salah identifikasi, korban bisa orang tak bersalah, dan luka sosialnya sulit dipulihkan.

Sayembara juga menciptakan insentif salah arah bagi sebagian orang. Ada kemungkinan muncul “perburuan target” demi hadiah, atau bahkan rekayasa kasus untuk memperoleh uang.

Argumen KDM tentang syarat “pelaku harus hidup dan ditetapkan sebagai tersangka” memang terdengar sebagai pagar. Namun pagar itu bekerja setelah kejadian, bukan sebelum kekerasan terjadi.

Masalah berikutnya adalah pesan kebijakan yang diterima publik. Ketika aparat menyambut sayembara, warga bisa menangkap sinyal bahwa negara mengizinkan tindakan ekstra-legal selama hasilnya “membantu.”

Amnesty menilai pendekatan itu bertentangan dengan prinsip community policing atau Polmas. Kolaborasi warga seharusnya untuk pencegahan, pemetaan titik rawan, dan pelaporan cepat, bukan penindakan fisik.

Rujukan normatifnya jelas, yakni Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat. Aturan itu menempatkan masyarakat sebagai mitra deteksi dan identifikasi masalah keamanan, bukan pengganti fungsi penegakan hukum.

Dalam kerangka kebijakan publik, keberhasilan menekan kejahatan jalanan biasanya lahir dari kombinasi pencegahan dan kepastian penindakan. Amnesty menyebut investasi pada transportasi publik, pendidikan, dan polisi komunitas yang akuntabel sebagai faktor penurun kejahatan yang lebih konsisten.

Di Jawa Barat, rekomendasi teknis seperti CCTV terintegrasi dan penerangan jalan menyasar “kesempatan kejahatan.” Patroli yang adaptif dan respons laporan yang cepat menyasar “kepastian tertangkap.”

Pengusutan jaringan penadah juga penting karena memutus ekonomi kejahatan. Tanpa pasar barang curian, begal kehilangan insentif utama dan risiko beraksi menjadi tidak sebanding.

Sayembara, sebaliknya, menambah variabel baru yang sulit dikendalikan. Ia mengubah warga menjadi aktor penindakan yang tidak terikat standar penggunaan kekuatan, prosedur, dan akuntabilitas.

Keamanan publik memang membutuhkan partisipasi warga, tetapi bentuknya harus aman dan terukur. Partisipasi yang tepat adalah melapor, menjaga lingkungan, dan memperkuat kewaspadaan kolektif tanpa menghakimi.

Jika negara ingin melibatkan warga, kanalnya bisa berupa posko aduan, panic button, atau sistem pelaporan berbasis lokasi. Di banyak kota, desain seperti ini menambah data intelijen tanpa menambah korban.

Kontroversi sayembara menunjukkan satu hal yang sering luput dalam debat keamanan. Ketika rasa takut memuncak, kebijakan yang tampak tegas bisa menggoda, tetapi justru menggerus fondasi hukum.

(Orbit dari berbagai sumber, 7 Agustus 2026)

Sayembara tangkap begal Jawa Barat adalah kebijakan yang terdengar tegas, tetapi rapuh secara prinsip. Ia memindahkan beban risiko dari negara ke warga, sementara negara tetap memegang panggung klaim keberhasilan.

Jika tujuan utamanya mencegah begal, yang dibutuhkan adalah kepastian respons, bukan kompetisi hadiah. Ketegasan yang sehat bukan soal siapa paling cepat melumpuhkan pelaku, melainkan siapa paling konsisten menutup ruang kejahatan.

Pernyataan “tegas asal jangan sampai mati” memperlihatkan problem bahasa kekuasaan. Kalimat itu seperti memberi lisensi moral, padahal hukum bekerja dengan prosedur, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

Di ruang sosial yang mudah tersulut, sayembara bisa menjadi korek api. Begitu satu video kekerasan viral, publik bisa terbelah antara pembenaran dan kemarahan, sementara korban baru terus bertambah.

Sayembara juga menguji keadilan bagi kelompok rentan. Orang yang “terlihat mencurigakan” berisiko menjadi sasaran, dan stigma sosial dapat berubah menjadi hukuman jalanan.

Negara seharusnya hadir sebagai penjamin rasa aman, bukan penyelenggara insentif perburuan. Ketika aparat dan pemimpin daerah tampak mengandalkan warga untuk menangkap, wibawa institusi bisa terkikis.

Partisipasi publik tetap penting, tetapi harus diposisikan sebagai mitra pencegahan dan pengawasan. Warga bisa dilibatkan melalui ronda, edukasi keamanan, dan pelaporan cepat yang dilindungi, bukan melalui hadiah penangkapan.

Jika pemerintah ingin simbol ketegasan, pilih simbol yang memperkuat hukum. Perbanyak patroli di jam rawan, buka data titik rawan, dan ukur kinerja respons polisi secara transparan.

Keamanan tidak boleh dibangun dengan menormalisasi kekerasan, sekalipun atas nama melawan kejahatan. Begal harus ditindak, tetapi cara menindak menentukan apakah kita menjaga peradaban atau merayakan amarah.

(Orbit dari berbagai sumber, 7 Agustus 2026)

Perdebatan sayembara tangkap begal Jawa Barat memperlihatkan benturan antara rasa takut dan prinsip negara hukum. Amnesty mengingatkan bahwa jalan pintas sering berakhir pada kekerasan dan hilangnya kepercayaan publik.

KDM dan Polda Jabar bisa mengubah energi publik menjadi kekuatan pencegahan yang aman. Fokus pada penerangan, CCTV, patroli, respons cepat, dan pembongkaran penadah akan lebih tahan uji daripada hadiah penangkapan.

Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya “bagaimana menangkap begal.” Pertanyaannya adalah “model keamanan seperti apa yang ingin kita wariskan, yang melindungi warga tanpa membuat warga saling menghakimi.”

(Orbit dari berbagai sumber, 7 Agustus 2026)